Sosok Tiwik, Ketua PN Batam yang Pimpin Sidang Vonis ABK Fandi Ramadhan
JAKARTA, Framing NewsTV – Sidang pembacaan vonis terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu sekitar dua ton, pada Kamis, 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Batam. Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik.
Dalam sidang tersebut, Tiwik menjatuhkan hukuman 5 Tahun Penjara kepada Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan. Sebelumnya, anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati karena diduga terlibat kasus narkoba.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).
Sidang ini juga dihadiri Komisi Yudisial untuk memantau perilaku Majelis Hakim. “Kasus ini menjadi isu publik dan juga sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR,” kata Komisioner KY Abhan kepada wartawan.
Profil Tiwik
Tiwik saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam. Ia dilantik dalam Sidang Luar Biasa Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Jumat, 16 Mei 2025, dalam acara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Ketua PN Batam, menggantikan Bambang Trikoro, S.H., M.Hum.
Dalam perjalanan kariernya, Tiwik pernah menangani sejumlah perkara besar, khususnya kasus narkotika yang menjadi perhatian publik di Batam dan Kepulauan Riau.
Salah satu perkara yang menonjol adalah kasus yang menjerat Satria Nanda. Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh aparat kepolisian di Batam. Saat itu, Satria Nanda yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang diduga terlibat dalam penggelapan dan peredaran kembali barang bukti sabu yang seharusnya dimusnahkan setelah proses penyitaan.
Perkara ini mencuat setelah adanya penyelidikan internal yang mengungkap bahwa sebagian barang bukti narkotika tidak dimusnahkan sebagaimana prosedur, melainkan diduga disisihkan dan kembali diedarkan melalui jaringan tertentu. Kasus tersebut kemudian diproses di pengadilan dan menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira polisi yang sebelumnya menangani kasus narkotika.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Tiwik akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Satria Nanda. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa.
Selain itu, Tiwik juga pernah memimpin persidangan perkara laboratorium narkotika yang terungkap di kawasan Harbour Bay, Batam. Terdakwa Touzen alias Ajun merupakan pemilik laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Harbour Bay, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam perkara ini, ia terbukti memproduksi narkotika secara ilegal menggunakan peralatan kimia yang disiapkan di dalam unit apartemen tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Tiwik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Touzen. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 18 tahun penjara. (fntv)

Posting Komentar untuk "Sosok Tiwik, Ketua PN Batam yang Pimpin Sidang Vonis ABK Fandi Ramadhan"