Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ABK Fandi Ramadhan divonis 5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dan Meringankan

JAKARTA, Framing NewsTV – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Putusan tersebut sekaligus lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Vonis Lima Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menegaskan bahwa terdakwa telah melakukan peran sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Vonis tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Namun majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang akhirnya membuat hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal yang Memberatkan Putusan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah faktor yang dinilai memberatkan terdakwa.

Salah satunya adalah jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin yang sangat besar dalam perkara tersebut. Barang bukti yang hampir mencapai 2 ton dinilai memiliki potensi besar merusak generasi bangsa apabila berhasil beredar di Indonesia.

“Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ucap hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang selama ini menjadi prioritas penegakan hukum di Indonesia.

Hal yang Meringankan Terdakwa

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

Hakim menilai selama proses persidangan berlangsung, Fandi Ramadhan bersikap sopan dan kooperatif. Selain itu, terdakwa juga diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,” tutur hakim dalam pertimbangannya.

Faktor usia dan peluang untuk memperbaiki diri menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Kronologi Kasus Penyelundupan Sabu

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, kasus ini bermula pada April 2025.

Saat itu Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai anak buah kapal. Setelah proses perekrutan tersebut, Fandi kemudian berangkat menuju Thailand pada 1 Mei 2025.

Setelah tiba di Thailand, mereka menginap selama sekitar 10 hari sambil menunggu instruksi dari seseorang bernama Mr. Tan yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah menerima perintah, mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket berdasarkan koordinat yang telah diberikan sebelumnya.

Pengiriman Sabu dari Kapal Thailand

Di tengah perjalanan laut, kapal Sea Dragon kemudian bertemu dengan sebuah kapal ikan berbendera Thailand.

Dalam pertemuan tersebut, kapal mereka menerima 67 kardus yang berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dipindahkan secara estafet dan disimpan di beberapa bagian kapal.

Setelah proses pemindahan selesai, bendera Thailand yang semula terpasang di kapal kemudian dilepas dan dibuang ke laut.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum di wilayah perairan internasional.

Penangkapan di Perairan Karimun

Operasi penyelundupan tersebut akhirnya terungkap pada Rabu, 21 Mei 2025. Saat itu kapal Sea Dragon dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama petugas Bea Cukai di perairan Karimun.

Kapal tersebut dihentikan karena dinilai mencurigakan. Selain tidak memasang bendera negara, kapal juga tidak memuat minyak sebagaimana mestinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, petugas menemukan puluhan kardus berisi narkotika yang disembunyikan di dalam kapal.

Barang Bukti Hampir 2 Ton Sabu

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 67 kardus yang berisi total 2.000 bungkus plastik.

Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang kemudian diketahui memiliki berat netto mencapai 1.995.130 gram atau sekitar 1,99 ton.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional memastikan bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I atau sabu.

Kasus ini kemudian diproses secara hukum dan menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani di wilayah Batam. (fntv)

Posting Komentar untuk "ABK Fandi Ramadhan divonis 5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dan Meringankan"