Eks Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Narkoba, Kepolisian Negara Republik Indonesia Tegaskan Zero Tolerance
JAKARTA, Framing NewsTV — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa kompromi, termasuk jika pelakunya berasal dari internal institusi. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.
Dalam pernyataannya, Kadivhumas mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Menurut Jhonny, sebagai institusi penegak hukum yang memikul tanggung jawab konstitusional untuk memberantas kejahatan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oleh personel internal.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik seorang anggota Polri berinisial BRIPKA KIR bersama istrinya AN. Dari penggerebekan di rumah pribadi keduanya, aparat menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan perkara oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Dalam penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan yang bersangkutan, penyidik menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK dalam jaringan yang sama.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Ditipidnarkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, ditemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Kadivhumas memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini, AKBP DPK ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Bahkan, standar pemeriksaan terhadap anggota internal disebut dilakukan lebih ketat demi menjaga integritas dan marwah institusi.
Selain proses hukum terhadap para tersangka, Polri membentuk tim gabungan antara Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Aparat kini memburu seorang bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas jaringan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Polri menegaskan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Upaya ini disebut sebagai bagian dari komitmen perang terhadap narkotika yang dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi bangsa.
Di sisi lain, masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia. (fntv)

Posting Komentar untuk "Eks Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Narkoba, Kepolisian Negara Republik Indonesia Tegaskan Zero Tolerance"