Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Positif Narkoba dari Uji Rambut, Terancam Seumur Hidup

JAKARTA, Framing NewsTV
— Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji rambut yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Polri. Hasil tersebut menguatkan dugaan keterlibatan perwira menengah berpangkat AKBP itu dalam perkara narkotika yang kini ditangani serius oleh Mabes Polri.

Sebelumnya, hasil tes urine terhadap Didik sempat menunjukkan hasil negatif. Namun pemeriksaan lanjutan melalui metode uji rambut memastikan adanya kandungan narkotika dalam tubuhnya.

Uji Rambut Pastikan Kandungan Narkotika

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa hasil tes awal memang tidak menunjukkan indikasi penggunaan narkoba.

"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan Polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujar Zulkarnain di Divhumas Polri, Senin (16/2/2026).

Metode uji rambut diketahui mampu mendeteksi jejak penggunaan narkotika dalam kurun waktu lebih panjang dibandingkan tes urine.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang terlibat tindak pidana.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” kata Johnny dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu malam.

Ia menambahkan bahwa pimpinan Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh personel.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Didik ditangkap oleh Paminal Mabes Polri pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten.

Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih milik Didik yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan yang sama.

Saat penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa:
  • Sabu seberat 16,3 gram
  • 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram)
  • 19 butir alprazolam
  • Dua butir Happy Five
  • Lima gram ketamin
Barang bukti tersebut sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sebelum perkara ditarik ke Bareskrim Polri.

Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo memutuskan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Didik menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk proses pemeriksaan etik, sementara penanganan pidana ditangani langsung Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Pencopotan Jabatan

Selain proses hukum pidana, Polda Nusa Tenggara Barat resmi mencopot Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, membenarkan pencopotan tersebut.

"Kapolres Bima Kota sudah dinonaktifkan," kata Kholid saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan bahwa Didik kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

"Sedang diperiksa di Mabes," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Sebagai pengganti sementara, Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota.

Pengembangan dan Pemeriksaan Saksi

Penyidik juga mendalami keterlibatan dua perempuan, yakni Miranti Afrina dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya masih berstatus saksi dan telah menjalani pemeriksaan darah serta uji rambut.

Selain itu, penyidik menelusuri perpindahan koper putih milik Didik ke kediaman Dianita serta mendalami unsur kesengajaan (mens rea) dari pihak-pihak yang diperiksa.

Kasus ini menjadi perhatian serius di internal kepolisian, khususnya dalam konteks komitmen pemberantasan narkoba dan pembersihan aparat yang terlibat jaringan peredaran gelap. (fntv)

Posting Komentar untuk "Eks Kapolres Bima AKBP Didik Positif Narkoba dari Uji Rambut, Terancam Seumur Hidup"