SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, Eggi Sudjana Bertolak ke Malaysia untuk Jalani Pengobatan
JAKARTA, Framing NewsTV — Aktivis Eggi Sudjana bertolak ke Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan setelah Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengatakan kliennya berangkat pada Jumat (16/1/2026) sore setelah seluruh proses hukum dinyatakan rampung. Keberangkatan dilakukan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Penang, Malaysia.
“Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ujar Elida saat ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Jumat.
Menurut Elida, rencana keberangkatan Eggi sebenarnya telah disiapkan lebih awal. Namun, proses administratif penerbitan SP3 yang baru rampung membuat jadwal tersebut sempat tertunda.
Elida menjelaskan, SP3 baru terbit pada Kamis (15/1/2026) sore setelah melalui rangkaian tahapan administratif, termasuk koordinasi lintas instansi. Kondisi itu membuat tiket yang sebelumnya sudah dibeli Eggi menjadi hangus.
“Bang Eggi sudah beli tiket karena dia memang dalam keadaan sakit berat. Tapi ternyata SP3 baru siap kemarin Maghrib. Tiketnya hangus,” ungkap Elida.
Ia menambahkan, setelah SP3 diterbitkan, pencekalan keimigrasian terhadap Eggi juga dicabut sehingga yang bersangkutan dapat segera meninggalkan Indonesia untuk menjalani pengobatan.
Elida mengungkapkan bahwa Eggi Sudjana saat ini tengah berjuang melawan penyakit kanker stadium 4. Oleh karena itu, pengobatan lanjutan di Malaysia menjadi prioritas setelah persoalan hukumnya selesai.
“Bang Eggi ini sakit kanker stadium 4,” jelas Elida singkat.
Keberangkatan tersebut, kata Elida, telah direncanakan sejak lama, namun baru dapat direalisasikan setelah status hukum Eggi dinyatakan selesai secara resmi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Jokowi. Elida menyebut SP3 itu terbit pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Elida kepada media, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, permohonan restorative justice (RJ) telah diajukan sejak Senin (12/1/2026). Namun, proses tersebut baru rampung setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus dan melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan.
Menurut Elida, setelah pengajuan RJ, pihaknya harus menunggu keputusan penyidik selama beberapa hari. Proses administratif dan koordinasi lintas instansi membuat penerbitan SP3 tidak bisa dilakukan secara instan.
“Tanggal 13 belum ada jawaban. Tanggal 14 sampai dua atau tiga hari ini saya bolak-balik, pergi pagi pulang malam, menunggu prosesnya,” tutur Elida.
Selain Eggi Sudjana, penyidikan terhadap Damai Hari Lubis juga dihentikan melalui mekanisme yang sama.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). Ia menegaskan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14/1/2026. Selain itu, adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka menjadi salah satu dasar penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan. Eggi pun kini dapat fokus menjalani pengobatan di luar negeri setelah melalui rangkaian panjang proses hukum di Tanah Air. (fntv)

Posting Komentar untuk "SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, Eggi Sudjana Bertolak ke Malaysia untuk Jalani Pengobatan"