Polda Metro Terima Pengajuan Restorative Justice Terkait Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, Framing NewsTV - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima pengajuan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut diajukan oleh pihak terlapor terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan saat ini masih dalam tahap proses di internal penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa permohonan RJ tersebut telah masuk dan tengah dipelajari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Iman kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Januari 2026.
“Masih dalam proses RJ-nya, ya. Iya, sudah dilayangkan permohonannya,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Senin (12/1/2026).
Menunggu Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Iman menegaskan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara ini masih menunggu kesediaan dan kesepakatan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Ia memastikan, penyidik Polda Metro Jaya akan bersikap netral dan memfasilitasi proses tersebut apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
“Permohonan RJ ini tentu menunggu dari kedua belah pihak. Kami sebagai penyidik akan memfasilitasi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP, bergantung pada pilihan RJ dari para pihak,” jelas Iman.
Menurutnya, mekanisme restorative justice merupakan salah satu pendekatan hukum yang mengedepankan penyelesaian perkara secara musyawarah, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Pelapor Sambut Positif Pengajuan RJ
Pada hari yang sama, Ade Dermawan, selaku pihak pelapor dalam perkara ini, turut mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengonfirmasi bahwa pengajuan restorative justice memang berasal dari pihak terlapor, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Ade menyatakan pihaknya menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah secara damai.
“Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor, dan kami menyambut baik. Kami menganggap tidak ada masalah jika itu merupakan upaya yang baik dan menuju penyelesaian,” kata Ade Dermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Pertemuan Tertutup dengan Jokowi di Solo
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui sempat bertemu langsung dengan Presiden Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.
Mengutip laporan detik.com yang dilansir pada Kamis, 8 Januari 2026, kawasan sekitar rumah Jokowi telah disterilkan sejak pukul 15.45 WIB. Presiden Jokowi sendiri tiba di kediamannya sekitar pukul 15.47 WIB. Namun, awak media tidak memperoleh informasi pasti mengenai waktu kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis karena area rumah dipantau dari jarak terbatas.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Namun, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya komunikasi di luar proses hukum formal.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa meskipun permohonan restorative justice telah diajukan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur hingga ada keputusan final. Penyidik akan menilai secara objektif apakah syarat penerapan RJ terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan, permintaan maaf, serta tidak adanya tekanan dari pihak mana pun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu sensitif terkait kepala negara serta penggunaan mekanisme hukum alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. (fntv)

Posting Komentar untuk "Polda Metro Terima Pengajuan Restorative Justice Terkait Kasus Ijazah Jokowi"