Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Eggi Sudjana Ungkap Pertemuan di Solo: “Demi Allah, Akhlak Jokowi Baik”

JAKARTA, Framing NewsTV — Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, akhirnya muncul ke hadapan publik dan membeberkan secara terbuka isi pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah. Dalam pernyataannya, Eggi menegaskan bahwa Jokowi memiliki akhlak yang baik meski dirinya sempat berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu.

Eggi ditemui awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (16/1/2026), saat hendak bertolak menuju Penang, Malaysia. Ia didampingi kuasa hukumnya, Elida Netty. Kepada wartawan, Eggi menjelaskan keberangkatannya ke Malaysia bertujuan untuk menjalani pengobatan penyakit kanker yang dideritanya.

Di sela-sela keberangkatan itu, Eggi menjawab pertanyaan wartawan terkait pertemuannya dengan Jokowi yang berlangsung pada 8/1/2026 lalu di kediaman Jokowi di Solo.

Eggi menyebut Jokowi sebagai sosok yang berakhlakul karimah karena tetap menerima dirinya dan Damai Hari Lubis dengan baik, meski merasa difitnah dalam perkara ijazah.

“Pak Jokowi, Bapak pernah sumpah demi Allah sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk menjalankan undang-undang sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya. Demi Allah,” ujar Eggi kepada awak media.

Ia mengaku terharu dengan sikap Jokowi yang mau menerima pertemuan tersebut meski dalam kondisi malam hari dan di tengah situasi hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya, Eggi menegaskan bahwa dirinya tidak datang ke Solo untuk meminta maaf kepada Jokowi. Namun, ia meminta agar status tersangkanya dicabut karena menilai pasal yang diterapkan penyidik tidak tepat.

“Saya tidak minta maaf. Saya minta keadilan. Pasal yang dikenakan itu tidak pas, sehingga pencekalan terhadap saya juga tidak masuk akal,” ujar Eggi.

Ia juga menyinggung perlindungan hukum yang seharusnya melekat pada dirinya sebagai advokat serta prosedur penegakan hukum yang menurutnya tidak sesuai ketentuan.

Restorative Justice Terjadi Saat Pertemuan

Eggi menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) baru benar-benar muncul dalam pertemuan langsung dengan Jokowi. Menurutnya, RJ tidak pernah dibicarakan sebelumnya.

“Nah, lalu Pak Jokowi bertanya, saya harus bagaimana. Di situlah baru ada RJ,” kata Eggi menirukan ucapan Jokowi.

Dalam pertemuan itu, Eggi mengaku meminta agar pencekalannya dicabut dan perkara terhadap dirinya dihentikan melalui penerbitan SP3.

“Saya minta perintah Kapolri kepada Kapolda, Kapolda kepada Dir Krimum, cabut cekal saya dan SP3 saya,” paparnya.

Eggi mengaku terkesan dengan respons cepat Jokowi yang langsung memanggil ajudan pribadinya, Kompol Syarif Muhammad. Ia menyebut Jokowi memerintahkan ajudannya untuk menghubungi pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut di Polda Metro Jaya.

“Dia langsung bereaksi ke ajudannya, ‘panggil polisi’. Saya baru tahu di sana ada polisi, bukan saya yang datang didampingi polisi,” ungkap Eggi.

Menurut Eggi, sikap tersebut menunjukkan itikad baik Jokowi untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan berkeadilan.

Ketika ditanya apakah dirinya masih mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi, Eggi memilih tidak menanggapi serius. Ia menyebut isu tersebut kini menjadi ranah pihak lain yang tergabung dalam klaster berbeda.

“Soal itu tidak penting. Itu kata Jokowi tidak penting dibicarakan. Soal kasus ini kan ada Roy Suryo dan kawan-kawan yang merasa jagoan. Lawan saja,” ucap Eggi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi telah gugur setelah ditempuh mekanisme restorative justice dan diterbitkannya SP3. Keduanya merupakan tersangka klaster 1 dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan permohonan RJ disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik pada Rabu (14/1/2026).

“Permohonan restorative justice telah disampaikan dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan. (fntv)

Posting Komentar untuk "Eggi Sudjana Ungkap Pertemuan di Solo: “Demi Allah, Akhlak Jokowi Baik”"