Kejagung Masih Cari Jurist Tan, “Bu Menteri” yang Diduga Kuasai Proses Chromebook Senilai Rp2,1 Triliun
JAKARTA, Framing NewsTV – Nama Jurist Tan kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Meski berstatus staf khusus Menteri Nadiem Makarim, Jurist disebut memiliki peran dominan bahkan menyaingi kewenangan menteri, sehingga dijuluki “Bu Menteri” oleh pejabat kementerian. Hingga kini, Jurist masih masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung dan belum ditangkap.
Peran Dominan Jurist Tan dalam Pengadaan Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dalam sidang, Jurist memiliki pengaruh besar dalam proses pengadaan Chromebook.
“Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali,” kata Anang, di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Saat kasus Chromebook masih dalam tahap penyidikan hingga penetapan tersangka pada 16 Juli 2025, Jurist belum memenuhi panggilan kejaksaan. Bahkan, pada 6 Agustus 2025, Jurist resmi masuk DPO dan menjadi buronan. Kejaksaan pun telah mengajukan red notice ke Interpol untuk menangkapnya.
Penelusuran Aset dan Tersangka Lain
Meskipun Jurist belum ditangkap, Kejaksaan Agung telah menelusuri aset-asetnya secara paralel dengan penyidikan untuk pembuktian kasus.
“Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik Gedung Bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset,” ujar Anang.
Selain Jurist, penyidik juga menelusuri pihak lain yang diduga terkait dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Julukan “Bu Menteri” dan Wewenang yang Luas
Dalam sidang pada Selasa, 13 Januari 2026, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, menyatakan bahwa Jurist Tan dijuluki “Bu Menteri” karena kewenangannya yang luas.
“Di salah satu materi BAP, anda menceritakan bahwa Jurist Tan selaku Stafsus Menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut dapat ikut campur dalam pengadaan barang karena sangat berpengaruh di Kemendikbud,” ujar Hakim Andi Saputra dalam sidang.
Cepy menambahkan bahwa julukan tersebut muncul karena pejabat kementerian menilai Jurist Tan memiliki kewenangan yang seakan-akan setara dengan Menteri Nadiem. Bahkan, Jurist bisa berbicara santai menggunakan kata “lu dan gue” di hadapan Nadiem dan pejabat lainnya.
“Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerful gitu?” tanya Hakim Andi.
“Powerful, betul,” jawab Cepy.
Sejak sidang pertama, sekitar sembilan saksi telah memberikan keterangan serupa mengenai pengaruh luas Jurist selama menjadi Stafsus Nadiem.
Staf Khusus Strategis Nadiem Makarim
Dalam surat dakwaan disebutkan, Jurist Tan dan Fiona Handayani diangkat menjadi staf khusus Menteri Nadiem pada 2 Januari 2020. Mereka memiliki peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan, termasuk program Merdeka Belajar.
Jaksa menyatakan, Nadiem pernah menegaskan bahwa “apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” sehingga pejabat eselon 1 dan 2 di kementerian menuruti arahan mereka. Fiona Handayani kini berstatus saksi, sementara Jurist Tan menjadi tersangka yang masih dicari.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, mantan Menteri Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop berbasis Chrome.
Tiga terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD sekaligus KPA tahun 2020–2021.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fntv)

Posting Komentar untuk "Kejagung Masih Cari Jurist Tan, “Bu Menteri” yang Diduga Kuasai Proses Chromebook Senilai Rp2,1 Triliun"