Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SP3 Eggi–Damai Dipersoalkan, Roy Suryo Siap Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam Polri


JAKARTA, Framing NewsTV — Polemik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Roy Suryo menyatakan akan melaporkan personel Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena menilai SP3 tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Langkah hukum ini ditempuh Roy lantaran status tersangka Eggi dan Damai dicabut tanpa penjelasan pertimbangan hukum yang jelas, termasuk mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang seharusnya menjadi dasar penerbitan SP3.

SP3 Dinilai Tidak Sah dan Cacat Prosedur

Roy Suryo menegaskan, SP3 yang diterbitkan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Ia menyebut, apabila SP3 didasarkan pada mekanisme RJ, maka harus ada dokumen tertulis yang menjelaskan kesepakatan para pihak, termasuk permintaan maaf dari terlapor kepada pelapor.

“Jadi kan harusnya ada RJ, ada juga permintaan maaf. Dan dalam KUHAP baru di Pasal 79, itu ada syarat RJ harus dilakukan secara tertulis dan RJ harus ditandatangani di Polda Metro Jaya, bukan polisinya datang ke Solo,” ujar Roy dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Menurut Roy, absennya dokumen RJ dan pertimbangan hukum dalam SP3 menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.

Persoalan Laporan dan Status Tersangka Dipertanyakan

Selain soal RJ, Roy juga menyoroti pencabutan status tersangka yang dinilai janggal. Ia menjelaskan, Presiden Jokowi melaporkan beberapa pihak dalam satu laporan polisi (LP), bukan secara terpisah. Mereka yang dilaporkan antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Rohyani.

Namun, Roy mengungkapkan bahwa Jokowi tidak pernah melaporkan Damai Hari Lubis ke kepolisian. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar terkait penetapan dan pencabutan status tersangka terhadap Damai.

“Kok bisa orang tidak dilaporkan dicabut laporannya oleh Jokowi? Jokowi kan tidak melaporkan DHL. Dan kalau mau mencabut satu ini, kenapa bisa dicabut satu di antara lima? Kan harusnya di-splitsing dulu. Kita bicara secara de jure, bukan hanya de facto,” tegas Roy.

KUHAP Baru Jadi Dasar Keberatan Hukum

Roy menekankan bahwa KUHAP baru mengatur secara tegas mekanisme pencabutan laporan dalam delik aduan absolut. Ia menyebut, setiap pencabutan laporan harus dilakukan secara resmi oleh pelapor dan dituangkan dalam dokumen tertulis yang disampaikan kepada penyidik.

Ia menilai, Polda Metro Jaya telah mengabaikan ketentuan tersebut dengan menerbitkan SP3 tanpa kehadiran pelapor untuk menandatangani pencabutan laporan.

Pengacara Roy: Jokowi Wajib Hadir Cabut Laporan

Sejalan dengan Roy, kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa pencabutan status tersangka Eggi dan Damai melanggar ketentuan Pasal 79 KUHAP baru. Menurutnya, setelah kesepakatan RJ terjadi, pelapor wajib hadir langsung untuk mencabut laporan.

“Harus diingat bahwa kesepakatan itu harus tertuang dan tertulis, kemudian kesepakatan itu berdasarkan Pasal 83 KUHAP harus disampaikan ke penyidik dan Pak Jokowi harus hadir ke Polda Metro Jaya,” kata Sangadji dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (17/1/2026).

Ia menambahkan, pencabutan laporan memiliki implikasi hukum luas karena laporan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Implikasi Hukum terhadap Seluruh Terlapor

Sangadji juga menegaskan bahwa apabila Eggi dan Damai tidak lagi berstatus tersangka akibat pencabutan laporan, maka hal yang sama seharusnya berlaku terhadap seluruh pihak yang dilaporkan dalam LP yang sama.

“Laporan itu dicabut, berarti secara hukum laporan itu nggak pernah ada lagi. Berimplikasi kepada apa? Semua tersangka lain harus digugurkan dengan pencabutan laporan yang sama, karena ini delik aduan absolut,” ujarnya.

Roy Suryo Siap Tempuh Jalur Propam Polri

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Roy Suryo memastikan akan membawa persoalan ini ke Propam Polri. Ia berharap, laporan tersebut dapat membuka secara terang proses penerbitan SP3 dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Roy menegaskan, langkah ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah hukum dan kepastian prosedur dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (fntv)

Posting Komentar untuk " SP3 Eggi–Damai Dipersoalkan, Roy Suryo Siap Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam Polri"