Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs, Refly Harun Nilai Prematur dan Tak Berdasar Hukum Kuat

JAKARTA, Framing NewsTV — Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, menilai pelimpahan berkas perkara tiga kliennya oleh Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan dilakukan secara prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Refly, proses hukum yang berjalan justru menunjukkan sejumlah kejanggalan mendasar, baik dari sisi prosedur maupun substansi penetapan tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Refly Harun saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma dilakukan tanpa pemenuhan unsur keadilan dan hak pembelaan bagi tersangka.

Dinilai Prematur dan Cacat Prosedur

Refly Harun secara tegas menyebut langkah penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan sebagai tindakan yang tergesa-gesa.

“Bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Refly Harun kepada awak media.

Ia menilai, penyidik seharusnya menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan secara komprehensif sebelum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Ahli dan Saksi Meringankan Belum Diperiksa

Salah satu keberatan utama yang disampaikan Refly adalah belum diperiksanya ahli dan saksi meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo Cs. Padahal, pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam menjamin hak tersangka untuk membela diri.

“Satu ahli dan saksi meringankan, saksi a de charge yang diajukan tim kuasa hukum RRT belum diperiksa hingga saat ini,” ungkap Refly.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa yang menamakan diri sebagai “Bala RRT” bahkan menerima surat panggilan pemeriksaan tertanggal 20 Januari 2026, meskipun berkas perkara sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ini menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalankan,” ujarnya.

Penetapan Tersangka Dinilai Sumir

Refly juga menyoroti pemeriksaan kliennya sebagai tersangka pada 13 November 2025 serta gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Menurutnya, proses tersebut tidak menjelaskan secara rinci unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.

“Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti-nya yang mana, tempus delicti-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana,” ucap Refly, seperti dikutip dari KompasTV.

Ia menambahkan, penyidik hanya menyampaikan rentang waktu yang sangat panjang sebagai tempus delicti.

“Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025, tapi yang spesifiknya kita tidak tahu,” lanjutnya.

Soroti Transparansi Ijazah Jokowi

Dalam kesempatan tersebut, Refly Harun juga menyinggung soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditampilkan dalam gelar perkara khusus. Ia menilai proses tersebut justru semakin menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi.

“Kenapa? Antara lain adalah terlihat dari proses yang tidak transparan. Jadi kalau kita bicara prinsip good governance, clean governance, itu sangat tidak govern,” tegas Refly.

Ia mengkritik sikap penyidik yang membatasi akses terhadap dokumen tersebut.

“Tidak boleh disentuh, tidak boleh diraba, apalagi difoto,” tambahnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Dalam perkara ini, total terdapat delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Hingga kini, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, serta menghormati prinsip hak asasi manusia dan due process of law. (fntv)

Posting Komentar untuk "Soal Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs, Refly Harun Nilai Prematur dan Tak Berdasar Hukum Kuat"