AMM Tegaskan Bukan Organisasi Resmi Muhammadiyah, Tetap Laporkan Pandji karena Dinilai Singgung Ormas Islam
JAKARTA, Framing NewsTV – Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), Tumada, menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin memang bukan bagian struktural dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons sikap resmi PP Muhammadiyah yang menyatakan AMM bukan organisasi Muhammadiyah setelah AMM melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
Tumada mengatakan, sejak awal AMM berdiri sebagai wadah kritis bagi warga Muhammadiyah yang ingin menyuarakan pandangan secara independen terhadap isu-isu publik. Menurutnya, posisi terpisah dari struktur resmi justru memungkinkan AMM bergerak cepat dan responsif.
“Karena memang kami terpisah dengan organisasi induk. Maka kami memaknai jalan ini sebagai jalan kritis yang harus disuarakan secara cepat,” ujar Tumada, Jumat (9/1/2026).
Meski bukan organisasi resmi, Tumada mengeklaim AMM merupakan serikat warga Muhammadiyah yang anggotanya masih aktif dalam berbagai aktivitas persyarikatan. Ia menyebut, AMM terdiri dari mahasiswa, aktivis sosial, hingga kalangan profesional yang tetap membersamai gerakan-gerakan Muhammadiyah.
“Di dalamnya ada teman-teman yang masih kuliah, ada juga yang menjadi aktivis sosial, dan ada pula profesional yang masih aktif membersamai gerakan Muhammadiyah,” jelasnya.
Pelaporan Pandji Disebut Hasil Kajian Kritis
Tumada menegaskan, pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono bukanlah keputusan spontan, melainkan melalui diskusi dan kajian internal. AMM menilai materi komedi Pandji dalam tayangan Mens Rea yang ditayangkan di platform Netflix berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Kami berdiskusi soal bagaimana saudara terlapor menyinggung Muhammadiyah dan NU. Ketika disampaikan di ruang publik dengan jangkauan luas, komedi juga memiliki dampak sosial,” kata Tumada.
AMM merasa keberatan atas pernyataan Pandji yang menyebut Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mendapat keuntungan berupa pengelolaan tambang sebagai bentuk balas budi politik pada Pemilihan Presiden 2024. Menurut Tumada, pernyataan tersebut menyederhanakan persoalan dan tidak merepresentasikan sikap organisasi secara utuh.
“Kami merasa itu bukan Muhammadiyah-nya, tetapi perorangannya. Organisasi tidak bisa dibawa-bawa dalam narasi seperti itu,” tegasnya.
PP Muhammadiyah Tegaskan AMM Bukan Organisasi Resmi
Sebelumnya, PP Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah bukan bagian dari struktur resmi persyarikatan. Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, menegaskan bahwa laporan terhadap Pandji bukan sikap resmi organisasi.
“Memang pelaporan itu bukan sikap resmi. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang melapor hanya merupakan individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah, tanpa mandat organisasi.
LBH Muhammadiyah Nilai Pernyataan Pandji sebagai Kritik
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menilai pernyataan Pandji terkait konsesi tambang seharusnya dipandang sebagai bentuk kritik.
“Meskipun Pandji menyinggung soal izin konsesi tambang, hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun,” ujar Taufiq dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Proses Hukum Tetap Berjalan di Polda Metro Jaya
Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Rizki menyebut Pandji telah menyampaikan pernyataan yang seolah menggambarkan NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik balas budi melalui pengelolaan tambang.
“Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi,” kata Rizki, dikutip dari surat laporan, Kamis (8/1/2026).
Polda Metro Jaya memastikan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur. Penyidik akan memanggil pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan bertajuk Mens Rea tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama, Pasal 242 tentang keterangan palsu, serta Pasal 243 KUHP tentang ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (fntv)

Posting Komentar untuk "AMM Tegaskan Bukan Organisasi Resmi Muhammadiyah, Tetap Laporkan Pandji karena Dinilai Singgung Ormas Islam"