Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerasan RPTKA Diduga Berlangsung Sejak Era Cak Imin, KPK Ungkap Aliran Uang hingga Rp 12 Miliar

JAKARTA, Framing NewsTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu tersangka, Hery Sudarmanto (HS), yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, diduga masih menerima aliran uang hasil rasuah meski telah pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Hery Sudarmanto masih menerima uang dari para agen tenaga kerja asing hingga beberapa tahun setelah pensiun.

“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing),” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (16/1/2026).

KPK menduga praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2010. Saat itu, Hery Sudarmanto menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015. Dugaan penerimaan uang kemudian berlanjut ketika ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) periode 2015–2017, Sekretaris Jenderal Kemenaker periode 2017–2018, hingga menduduki jabatan fungsional utama pada periode 2018–2023.

Dalam rentang waktu tersebut, Hery Sudarmanto diduga menerima uang pemerasan dengan total mencapai Rp 12 miliar. Penyidik KPK saat ini masih menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” jelas Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara.

Diawali Penetapan 8 Tersangka

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK, pada 5 Juni 2025, mengumumkan delapan orang tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Para tersangka tersebut merupakan ASN yang diduga aktif melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA sepanjang periode 2019–2024.

Delapan tersangka itu antara lain Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020–2023 yang diduga menerima Rp 460 juta. Haryanto, yang pernah menjabat Direktur PPTKA periode 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, diduga menerima Rp 18 miliar. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA periode 2017–2019 diduga menerima Rp 580 juta.

Selain itu, Devi Anggraeni yang menjabat Direktur PPTKA periode 2024–2025 diduga menerima Rp 2,3 miliar. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA periode 2021–2025 diduga menerima Rp 6,3 miliar. Putri Citra Wahyoe, petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA periode 2024–2025, diduga menerima Rp 13,9 miliar.

Sementara itu, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama periode 2024–2025 diduga menerima Rp 1,8 miliar. Alfa Eshad yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018–2025 diduga menerima Rp 1,1 miliar.

Menurut KPK, total uang yang dikumpulkan para tersangka dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA pada periode 2019–2024 atau era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.

RPTKA Jadi Celah Pemerasan

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan.

Jika RPTKA tidak segera diterbitkan oleh Kemenaker, tenaga kerja asing dapat dikenai denda administratif sebesar Rp 1 juta per hari. Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan para tersangka untuk menekan pemohon agar menyerahkan sejumlah uang demi mempercepat proses perizinan.

Diduga Berlangsung Sejak Era Cak Imin

KPK juga mengungkap bahwa praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing di Kemenaker tidak hanya terjadi dalam satu periode pemerintahan. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Praktik ini bukan dari tahun 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami laksanakan, praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dilansir Antara.

Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jabatan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada periode 2014–2019 di era Presiden Joko Widodo, lalu oleh Ida Fauziyah pada periode 2019–2024. Saat ini, posisi Menteri Ketenagakerjaan dijabat Yassierli sejak Oktober 2024. (fntv)

Posting Komentar untuk "Pemerasan RPTKA Diduga Berlangsung Sejak Era Cak Imin, KPK Ungkap Aliran Uang hingga Rp 12 Miliar"