Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, Framing NewsTV – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). SP3 ini dikeluarkan setelah gelar perkara khusus yang mengedepankan prinsip restorative justice, sehingga kedua tersangka tidak lagi menjalani proses hukum.
SP3 Diterbitkan Berdasarkan Restorative Justice
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan secara sah demi hukum setelah seluruh persyaratan restorative justice terpenuhi.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Gelar perkara khusus dilakukan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor maupun kedua tersangka. “Penyidik menilai seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Proses Hukum Masih Berlanjut untuk Tersangka Lain
Meski kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan, proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan. Berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Budi menegaskan, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, dan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pertemuan Silaturahmi di Solo
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden Jokowi secara tertutup di kediamannya di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan ini difasilitasi kuasa hukum kedua tersangka dan dihadiri Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo) Darmizal serta Sekretaris Jenderal ReJo Rakhmad.
Presiden Jokowi membenarkan pertemuan tersebut dan menekankan bahwa niat baik silaturahmi patut dihargai.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi, saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui wartawan, Rabu (14/1/2026).
Restorative Justice Sebagai Pertimbangan Hukum
Jokowi berharap hasil pertemuan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menerapkan restorative justice. Kedua tersangka telah mengajukan permohonan ke Polda Metro Jaya agar kasus dugaan ijazah palsu dapat dihentikan secara hukum.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Ketika ditanya tentang permintaan maaf, Jokowi menegaskan tidak mempermasalahkannya. Kedatangan Eggi dan Damai untuk bersilaturahmi dinilai sudah merupakan niat baik.
“Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan, karena menurut saya niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai,” tegas Jokowi.
Terkait penghentian kasus, Jokowi menyatakan hal itu menjadi kewenangan pengacara yang mewakili kedua tersangka.
“Saya kira nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau,” ujarnya. (fntv)

Posting Komentar untuk "Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi"