Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Bongkar Peran Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto, Diduga Terima Uang Pemerasan RPTKA hingga Rp 12 Miliar Meski Sudah Pensiun

JAKARTA, Framing NewsTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan praktik pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu tersangka, Hery Sudarmanto (HS), disebut masih menerima aliran uang hasil rasuah meski telah pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hery Sudarmanto diketahui merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. KPK menduga praktik penerimaan uang ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan lintas jabatan.

Masih Terima Uang Meski Sudah Pensiun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat Hery Sudarmanto masih menerima aliran dana dari para agen tenaga kerja asing hingga tahun 2025.

“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (16/1/2026).

Menurut KPK, temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tidak berhenti meski yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif sebagai pejabat struktural di Kemenaker.

Dugaan Pemerasan Sejak 2010

KPK menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang oleh Hery Sudarmanto telah terjadi sejak 2010, saat ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015.

Praktik tersebut diduga berlanjut ketika Hery menduduki berbagai posisi strategis, antara lain Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) periode 2015–2017, Sekretaris Jenderal Kemenaker periode 2017–2018, hingga menjabat sebagai pejabat fungsional utama pada 2018–2023.

“Dalam kurun waktu tersebut, HS diduga menerima uang pemerasan hingga sekitar Rp 12 miliar,” ungkap Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara.

Pola Pungutan Diduga Terjadi Bertahun-tahun

KPK menilai pola pungutan tidak resmi dalam pengurusan RPTKA ini sudah berlangsung lama dan bersifat sistematis. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” jelas Budi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola ketenagakerjaan dan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Awalnya Menjerat 8 Tersangka

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang seluruhnya merupakan ASN di lingkungan Kemenaker.

Menurut KPK, para tersangka tersebut diduga mengumpulkan dana hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dalam periode 2019–2024, atau pada masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

RPTKA Jadi Celah Pemerasan

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa RPTKA dari Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat.

Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk melakukan pemerasan. Apabila izin tidak segera terbit, tenaga kerja asing dapat dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari, sehingga pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka agar proses dipercepat.

Praktik Diduga Berlangsung Sejak Era Cak Imin

Lebih jauh, KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini tidak hanya terjadi dalam satu periode pemerintahan. Praktik tersebut diduga sudah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014.

Praktik tersebut kemudian diduga berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga Ida Fauziyah (2019–2024). KPK pun telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka awal dalam dua tahap, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK secara resmi mengumumkan penambahan tersangka baru, yakni Hery Sudarmanto, yang dinilai memiliki peran penting dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Bongkar Peran Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto, Diduga Terima Uang Pemerasan RPTKA hingga Rp 12 Miliar Meski Sudah Pensiun"