Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan, Segera Dikeluarkan dari Tahanan
JAKARTA, Framing NewsTV — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Hakim Jatuhkan Pidana Percobaan Selama 6 Bulan
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Namun, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sehingga pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis, 15 Januari 2026.
Dengan vonis ini, Laras menjalani masa percobaan dan tetap berada di bawah pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perintahkan Terdakwa Segera Dibebaskan
Selain menjatuhkan pidana percobaan, majelis hakim juga secara tegas memerintahkan agar Laras Faizati segera dibebaskan dari tahanan. Perintah tersebut disampaikan langsung dalam sidang terbuka untuk umum.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, Laras diketahui menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak proses hukum berjalan.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam perkara ini, Laras Faizati ditangkap oleh penyidik pada 1 September 2025. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menelusuri aktivitas media sosial yang diduga mengandung unsur penghasutan saat aksi unjuk rasa berlangsung di kawasan Mabes Polri.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten hasutan kepada publik.
Konten Media Sosial Jadi Dasar Perkara
Berdasarkan dakwaan jaksa, Laras Faizati diduga membuat dan menyebarkan konten bernuansa hasutan melalui akun Instagram pribadinya saat aksi demonstrasi berlangsung. Dalam unggahan tersebut, Laras disebut mengajak massa untuk melakukan tindakan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.
Konten tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga penetapan Laras sebagai tersangka dan berujung pada proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
Dijerat Berlapis dengan UU ITE dan KUHP
Atas perbuatannya, Laras Faizati dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Selain itu, Laras juga dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP terkait penghasutan. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur pidana terbukti, namun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi terdakwa dalam menjatuhkan putusan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum Laras Faizati di tingkat pengadilan negeri, dengan status bebas dari tahanan dan menjalani masa percobaan sesuai amar putusan majelis hakim. (fntv)

Posting Komentar untuk "Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan, Segera Dikeluarkan dari Tahanan"