Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset
JAKARTA, Framing NewsTV — Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan perdana ini digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam menangani berbagai tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Memaksimalkan Pemberantasan Kejahatan Bermotif Finansial
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan memaksimalkan upaya pemberantasan kejahatan, tidak hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga dengan merampas aset hasil kejahatan.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari Yuliati dalam RDP tersebut, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Sari, selama ini penegakan hukum kerap berfokus pada pemidanaan badan, sementara pemulihan kerugian negara belum sepenuhnya optimal.
Penegakan Hukum Tak Cukup dengan Penjara
Sari menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum ke depan harus lebih komprehensif. Negara, kata dia, tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman penjara, melainkan juga harus memastikan kerugian negara akibat tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.
Ia menilai RUU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri, menyita, dan merampas aset hasil kejahatan secara lebih efektif dan terukur.
Dorong Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU
Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Sari menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan menjawab kebutuhan penegakan hukum.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” ujar Sari.
Ia menambahkan bahwa masukan publik sangat diperlukan untuk memastikan mekanisme perampasan aset tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Komisi III Juga Mulai Bahas RUU Hukum Acara Perdata
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Namun, Sari menegaskan bahwa pembahasan RUU Haper akan dilakukan secara terpisah dan tidak digabungkan dengan RUU Perampasan Aset.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” tuturnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Komisi III DPR dalam memperkuat sistem hukum nasional, baik di ranah pidana maupun perdata, guna mendukung agenda reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan secara menyeluruh. (fntv)

Posting Komentar untuk "Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset"