Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Juga Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, Framing NewsTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Setelah sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka, KPK kini juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka sekaligus.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan. Meski demikian, KPK menyebut nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor negara.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi menambahkan.

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi. Secara kebijakan, kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah telah mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, KPK menilai pelaksanaan kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan undang-undang. Dari total kuota haji Indonesia tahun 2024 yang mencapai 241.000 jemaah, kuota tambahan justru dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan itu, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK mengungkap bahwa keputusan tersebut berdampak serius, karena sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat, meskipun secara perhitungan seharusnya mereka bisa diberangkatkan setelah adanya kuota tambahan.

Lebih jauh, KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam perkara ini. Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang dolar. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Juga Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji"