Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Anak Wartawan Nangis Cerita soal Teror

JAKARTA, Framing NewsTV — Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai kesaksian emosional dari Eva Meliani Boru Pasaribu, anak almarhum wartawan Rico Sampurna Pasaribu. Eva mengungkap dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa tewasnya ayahnya bersama istri, anak, dan cucunya akibat pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Eva menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 14 Januari 2026. Sidang ini menguji secara menyeluruh UU TNI yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu.


Pemohon dalam perkara ini terdiri atas Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Apik Jakarta, serta sejumlah individu, yakni Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan M Kevin Setyo Haryanto.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU TNI, termasuk sistem peradilan militer. Pemohon menilai bahwa TNI tidak memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum terhadap warga sipil.

Menurut para pemohon, keterlibatan militer dalam penegakan hukum merupakan penyimpangan dari tugas dan fungsi konstitusional TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.

Kesaksian Anak Korban: Tidak Pernah Mendapat Keadilan

Dalam sidang tersebut, Eva Meliani Boru Pasaribu dihadirkan sebagai saksi untuk memperkuat argumentasi pemohon. Eva mengaku hingga kini tidak pernah merasakan keadilan atas kasus kematian ayah dan keluarganya.

Ia menyebut bahwa oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih bebas dan belum diproses secara hukum, meskipun telah menjalani pemeriksaan internal di lingkungan TNI.

“Saya tidak pernah mendapatkan keadilan atas kasus ayah saya. Oknum TNI yang diduga terlibat masih bebas dan tidak diproses secara hukum,” ujar Eva di hadapan majelis hakim MK.

Dugaan Teror sebelum Peristiwa Pembakaran

Eva mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan ayah dan keluarganya, Rico Sampurna Pasaribu sempat mengalami teror dan tekanan terkait pemberitaannya sebagai wartawan.

Rico diketahui merupakan wartawan Tribrata TV. Ia tewas bersama istri, anak, dan cucunya saat berada di rumahnya di Kabupaten Karo sekitar Juni 2024.

“Saya meyakini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI,” ujar Eva dalam persidangan MK, seperti disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dan dipantau pada Kamis, 15 Januari 2026.

Eva menjelaskan bahwa ayahnya secara beruntun memberitakan dugaan bisnis judi tersebut pada 21, 22, dan 23 Juni 2024, serta kembali memuat berita pada 26 Juni 2024, atau satu hari sebelum peristiwa pembakaran terjadi.

Oknum TNI Diduga Minta Berita Dihapus

Dalam kesaksiannya, Eva juga mengungkap hasil pemeriksaan yang menyebutkan bahwa ayahnya didatangi oleh seorang anggota TNI bernama Koptu Herman Bukit. Oknum tersebut diduga meminta agar Rico menurunkan atau menghapus pemberitaan terkait bisnis judi yang diberitakannya.

“Ayah saya didatangi oleh Koptu Herman Bukit yang meminta agar berita tersebut diturunkan,” kata Eva.

Setelah pertemuan itu, Eva menyebut ayahnya merasa terancam dan berencana meminta perlindungan kepada Polda Sumatera Utara.

Pesan Ancaman dan Imbauan Tidak Pulang ke Rumah

Eva mengungkapkan bahwa ayahnya sempat mengirim pesan singkat yang menyatakan rasa takut dan ancaman yang dialaminya. Pesan tersebut, menurut Eva, juga disampaikan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo.

“Ayah saya mengirim pesan bahwa ia merasa sangat terancam oleh Koptu Herman Bukit, dan pesan itu juga dia sampaikan kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo,” ucap Eva.

Selain itu, Koptu Herman Bukit juga disebut sempat menghubungi pemimpin redaksi media tempat ayahnya bekerja untuk meminta agar berita tersebut diturunkan. Berdasarkan hasil investigasi, ayah Eva bahkan sempat diimbau untuk tidak pulang ke rumah sementara waktu demi keselamatannya.

Sorotan atas Peradilan Militer dalam UU TNI

Kesaksian Eva menjadi sorotan dalam sidang uji materi UU TNI, terutama terkait isu akuntabilitas dan transparansi penanganan hukum yang melibatkan anggota militer. Pemohon menilai kasus ini mencerminkan lemahnya akses keadilan bagi korban apabila proses hukum sepenuhnya berada dalam mekanisme internal militer.

Sidang uji materi ini diharapkan menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai kembali batas kewenangan TNI dalam sistem hukum nasional, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan pers di Indonesia. (fntv)

Posting Komentar untuk "Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Anak Wartawan Nangis Cerita soal Teror"