KSPI dan Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dinilai Mengancam Demokrasi dan Suara Rakyat
JAKARTA, Framing NewsTV — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi buruh yang digelar di Jakarta pada Kamis (15/1/2026), karena dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi dan menghilangkan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD merupakan langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Menurutnya, sistem tersebut berisiko menjauhkan kepala daerah dari aspirasi masyarakat dan justru membuat mereka lebih tunduk pada kepentingan elite politik.
Dinilai Mengancam Kedaulatan Rakyat
Said Iqbal menilai, kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat saja kerap kali tidak sepenuhnya mendengar aspirasi publik. Jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, ia meyakini kondisi tersebut akan semakin memburuk.
“Wong gubernur dipilih oleh rakyat langsung saja tidak mau mendengarkan suara rakyat, apalagi nanti dipilih oleh DPRD. Bisa dipastikan kembali ke zaman Orde Baru,” ujar Said, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Nandha Aprilia dan Aufa Farid.
Ia menambahkan, apabila pilkada melalui DPRD benar-benar diterapkan, maka bupati, wali kota, gubernur beserta wakilnya hanya akan bergantung dan takut kepada DPRD, bukan kepada rakyat yang seharusnya mereka layani.
“Kalau seperti itu, terus suara rakyat di mana?” tegas Said.
Kekhawatiran Kepala Daerah Tunduk pada DPRD
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD berpotensi menciptakan relasi kekuasaan yang tidak sehat. Kepala daerah dikhawatirkan lebih fokus menjaga hubungan politik dengan DPRD dibandingkan memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.
Menurut KSPI dan Partai Buruh, pilkada langsung merupakan salah satu capaian reformasi yang harus dijaga. Sistem ini dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas dan legitimasi kepemimpinan daerah di mata publik.
Demo Buruh Angkat Isu Upah dan UU Ketenagakerjaan
Selain menolak pilkada melalui DPRD, Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi buruh kali ini membawa tiga tuntutan utama lainnya. Pertama, KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.
Menurut Said, UMP DKI Jakarta seharusnya ditetapkan sebesar Rp5,89 juta agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak para pekerja di ibu kota.
Desakan Revisi UMSK di Jawa Barat
Tuntutan kedua ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Said meminta agar Surat Keputusan Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah direvisi dan dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
Ia menilai penetapan UMSK yang tidak sesuai rekomendasi daerah telah merugikan buruh dan berpotensi menurunkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu.
Minta DPR Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Tuntutan ketiga, KSPI dan Partai Buruh mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Undang-undang tersebut diharapkan disusun sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Said menegaskan, kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi hak-hak buruh sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan di Indonesia (fntv).

Posting Komentar untuk "KSPI dan Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dinilai Mengancam Demokrasi dan Suara Rakyat"