Beda Pandangan Bonatua dan David Pajung soal Dampak Putusan KIP Terkait Ijazah Jokowi
JAKARTA, Framing NewsTV — Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai informasi publik memunculkan perbedaan pandangan di ruang publik. Perbedaan pendapat tersebut terlihat jelas antara pemohon keterbukaan informasi di KIP, Bonatua Silalahi, dengan Relawan Jokowi Prabowo–Gibran, David Pajung, khususnya terkait pengaruh putusan itu terhadap kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan.
Perbedaan pandangan tersebut mengemuka dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV yang disiarkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dan menghadirkan kedua narasumber untuk membahas implikasi hukum dari putusan KIP tersebut.
Bonatua: Salinan Ijazah Tetap Bisa Dianalisis
Bonatua Silalahi menegaskan dirinya tidak sependapat dengan pandangan David Pajung yang menilai putusan KIP tidak memiliki dampak berarti terhadap kasus Roy Suryo Cs. Menurut Bonatua, meskipun yang diperoleh nantinya hanya berupa salinan atau fotokopi ijazah, dokumen tersebut tetap memiliki nilai untuk dianalisis secara akademik dan forensik.
“Saya kurang sepakat juga dengan Bang David tadi. Kalau saya dapat data sekunder fotokopi, bukan berarti tidak bisa dianalisis,” ujar Bonatua Silalahi dalam dialog tersebut.
Ia menjelaskan bahwa analisis terhadap dokumen ijazah tidak semata-mata bergantung pada dokumen fisik asli, melainkan juga pada unsur-unsur informasi yang terkandung di dalamnya.
“Kita bisa analisis font, kita bisa analisis tanda tangan. Kita bisa analisis itu, nama-nama yang ada, informasi yang di dalam itu bisa kita analisis,” lanjutnya.
Siap Cocokkan Data dengan Roy Suryo Cs
Bonatua juga menyampaikan rencananya untuk mencocokkan data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan temuan dan analisis yang dimiliki Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang selama ini mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik justru membuka ruang verifikasi yang lebih objektif dan transparan, sehingga perdebatan yang berkembang dapat diuji secara rasional dan berbasis data.
David Pajung: Putusan KIP Tak Berpengaruh ke Kasus Hukum
Di sisi lain, David Pajung berpandangan bahwa putusan KIP yang menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi publik tidak memiliki dampak langsung terhadap proses hukum yang tengah berjalan, khususnya perkara Roy Suryo Cs.
David menilai, ranah keterbukaan informasi publik berbeda dengan ranah pidana, sehingga putusan KIP tidak serta-merta dapat mempengaruhi konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Meski demikian, David tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Bonatua Silalahi yang menempuh jalur konstitusional melalui KIP.
“Langkah yang ditempuh di KIP tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah,” ujar David dalam kesempatan yang sama.
Putusan KIP dan Dinamika Kasus Ijazah Jokowi
Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi Pusat sebelumnya memutuskan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo termasuk informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi. Putusan tersebut kemudian memicu perdebatan luas, terutama di tengah proses hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Perbedaan pandangan antara Bonatua Silalahi dan David Pajung mencerminkan dinamika hukum dan politik yang masih berkembang seiring berjalannya proses di pengadilan. Publik pun menanti bagaimana putusan KIP tersebut akan diposisikan dalam kerangka hukum yang lebih luas, baik dalam konteks keterbukaan informasi maupun penegakan hukum pidana. (fntv)

Posting Komentar untuk "Beda Pandangan Bonatua dan David Pajung soal Dampak Putusan KIP Terkait Ijazah Jokowi"