KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
JAKARTA, Framing NewsTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi otak di balik penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penghilangan barang bukti tersebut terjadi di kantor Maktour Group yang berlokasi di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, dan diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aliran serta pembagian kuota haji bermasalah.
Identitas Pemberi Perintah Sudah Dikantongi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah mengetahui siapa pihak yang memerintahkan staf Maktour untuk menghilangkan dokumen penting terkait kuota haji. Namun, identitas pihak tersebut belum diungkap ke publik karena masih dalam proses pendalaman.
“Siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen tersebut, sudah kami kantongi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Didalami sebagai Dugaan Perintangan Penyidikan
Budi menjelaskan, saat ini penyidik masih menganalisis apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Analisis tersebut penting karena akan menentukan konstruksi hukum dan peran pihak yang terlibat dalam perkara pokok korupsi kuota haji.
“Hal tersebut masih akan kami dalami. Karena nantinya juga berkaitan dengan peran yang bersangkutan dalam perkara pokok,” tegas Budi.
Barang Bukti Diduga Dibakar Saat Penggeledahan
Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya upaya penghilangan barang bukti ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Maktour pada Kamis (14/8/2025). Saat itu, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah dokumen penting telah dimusnahkan.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang terjadi di kantor MK Tour yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti berupa manifes kuota haji yang diterima Maktour diduga dibakar oleh staf biro travel tersebut atas perintah pihak tertentu.
Pemilik Maktour Dicegah ke Luar Negeri
Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Mansyur, untuk bepergian ke luar negeri. Fuad juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Selain itu, sejumlah pegawai Maktour turut dimintai keterangan untuk mengungkap alur dugaan korupsi dan penghilangan barang bukti.
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Maktour Group yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Yaqut dan Gus Alex Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
KPK menduga keduanya berperan aktif dalam pengaturan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut diduga dialokasikan secara berlebihan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel tertentu, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Meski nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Fokus penyidik saat ini adalah mempercepat pemberkasan perkara terhadap Yaqut dan Gus Alex, sembari terus memeriksa saksi dan menyita barang bukti tambahan.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara, KPK dapat memulihkannya secara optimal,” pungkas Budi Prasetyo. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour"