Jokowi Harap Polisi Selesaikan Kasus Eggi Sudjana–Damai Hari Lubis Lewat Restorative Justice
JAKARTA, Framing NewsTV — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membenarkan adanya pertemuan dengan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (8/1/2026), dan disebut sebagai agenda silaturahmi.
Pertemuan di Kediaman Jokowi
Jokowi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri langsung oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang didampingi kuasa hukumnya, Elida Netty. Menurut Jokowi, kehadiran keduanya murni dalam konteks silaturahmi yang patut dihormati.
“Telah hadir bersilaturahmi, Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1/2026).
Harapan Restorative Justice
Dalam keterangannya, Jokowi menyampaikan harapan agar proses hukum yang tengah berjalan dapat mempertimbangkan pendekatan restorative justice. Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polda Metro Jaya.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Jokowi.
Soal Permintaan Maaf
Ketika ditanya apakah dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan maaf dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jokowi memilih tidak memberikan jawaban tegas. Ia menilai substansi silaturahmi jauh lebih penting dibandingkan memperdebatkan ada atau tidaknya permintaan maaf secara formal.
“Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf) itu tidak perlu diperdebatkan. Karena niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” ucapnya.
Kelanjutan Proses Hukum
Jokowi juga enggan menjelaskan secara rinci apakah dalam pertemuan tersebut ada permintaan penghentian kasus. Ia menyebut hal tersebut akan menjadi ranah kuasa hukum masing-masing pihak untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya kira (penghentian kasus) akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau,” pungkas Jokowi.
Kronologi Pertemuan Tertutup
Sebelumnya diberitakan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi pada Kamis (8/1/2026) sore. Pertemuan berlangsung tertutup di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo. Pantauan awak media menyebutkan kawasan rumah Jokowi telah disterilkan sejak pukul 15.45 WIB, sementara Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 15.47 WIB. Kedatangan kedua tamu tersebut tidak terpantau secara jelas.
Sekitar pukul 18.30 WIB, beberapa orang terlihat meninggalkan kediaman Jokowi, disusul Jokowi yang juga keluar dari rumahnya pada waktu yang hampir bersamaan.
Penjelasan Ajudan Jokowi
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa agenda pertemuan bersifat silaturahmi dan tidak berkaitan langsung dengan intervensi proses hukum.
“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” ujar Syarif saat dihubungi awak media, Kamis (8/1/2026).
Syarif menambahkan, selain didampingi kuasa hukum Elida Netty, pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan relawan Jokowi.
“Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggi Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” tutupnya. (fntv)

Posting Komentar untuk "Jokowi Harap Polisi Selesaikan Kasus Eggi Sudjana–Damai Hari Lubis Lewat Restorative Justice"