Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kerry Riza Bantah Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun: Uang Itu Pembayaran Sah Sewa Terminal BBM Pertamina

JAKARTA, Framing NewsTVMuhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, membantah adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam perkara penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina. Angka tersebut, menurut Kerry, merupakan pembayaran sah atas sewa terminal BBM yang telah digunakan secara nyata dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Kerry saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/1/2026), terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai adanya kerugian negara dari kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut.

Klaim Kerugian Rp 2,9 Triliun Dipersoalkan

Kerry menegaskan, nilai Rp 2,9 triliun yang dipersoalkan jaksa bukanlah kerugian negara, melainkan akumulasi pembayaran sewa terminal BBM oleh Pertamina kepada PT OTM.

“Jadi yang angka Rp 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” ujar Kerry di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, seluruh pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian resmi dan didukung dengan dokumen administrasi yang sah, termasuk berita acara serah terima penyewaan terminal BBM.

Tidak Ada Pekerjaan Fiktif

Menurut Kerry, keberadaan berita acara serah terima membuktikan bahwa objek sewa benar-benar ada dan digunakan. Ia menepis tudingan adanya pekerjaan fiktif dalam penyewaan terminal BBM PT OTM.

“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” katanya.

Bahkan, terminal BBM tersebut hingga kini masih beroperasi dan digunakan untuk mendukung distribusi BBM nasional. Hal itu, kata Kerry, semakin menegaskan bahwa pembayaran sewa tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan,” tegasnya.

Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Terpatahkan

Kuasa hukum Kerry, Patra Zen, menyatakan persidangan kali ini kembali memperlemah dakwaan jaksa terkait klaim kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun. Ia menilai, jaksa keliru menafsirkan penerimaan sewa sebagai kerugian negara.

“Nominal itu merupakan penerimaan atas penyewaan terminal BBM, bukan kerugian keuangan negara,” ujar Patra kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan, biaya penyewaan tersebut digunakan untuk membayar kewajiban pajak serta biaya operasional terminal, termasuk gaji pegawai dan biaya perawatan.

“Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Tadi juga terungkap tangki ini beroperasi 24 jam, tidak boleh libur. Natal tetap operasional, apalagi Lebaran,” kata Patra.

Kontribusi PT OTM terhadap Distribusi BBM Nasional

Patra menegaskan, PT OTM sejatinya hanya memberikan layanan kepada Pertamina dengan menyediakan fasilitas terminal BBM. Layanan tersebut berkontribusi langsung terhadap kelancaran distribusi BBM ke seluruh wilayah.

“Masa itu tidak dihitung? BBM bisa tersalur sampai SPBU, antara lain karena ada PT OTM. Dan faktanya, hari ini masih dipakai dan masih operasi,” tegasnya.

Ia juga menyebut, hingga kini tidak ada satu pun dari 42 saksi yang dihadirkan jaksa yang mampu membuktikan atau menguatkan dakwaan terhadap kliennya.

“Kami sungguh berharap majelis hakim diberi kekuatan dan keberanian untuk memutus perkara ini secara adil,” ujar Patra.

Terminal Masih Digunakan Meski Disita

Kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva, menambahkan bahwa dakwaan jaksa menyebut kliennya merugikan negara Rp 2,9 triliun dari penyewaan terminal BBM. Namun, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa nilai tersebut adalah total biaya sewa selama periode 2014–2024.

“Tadi terungkap, Rp 2,9 triliun itu adalah sewa terminal OTM Merak dari 2014 sampai 2024. Biaya sewa yang dibayar Pertamina kepada OTM itulah nilainya,” kata Hamdan.

Ia juga menyoroti fakta bahwa terminal BBM tersebut masih digunakan Pertamina hingga saat ini, meski telah disita Kejaksaan Agung sejak 2024. Bahkan, Pertamina masih melakukan pembayaran sewa kepada PT OTM.

“Pertanyaan saya, apakah yang terus dibayar ini kerugian negara yang naik lagi? Kan dibayar ke rekening OTM juga. Kalau begitu, logikanya kerugian negara terus bertambah. Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Hamdan.

Saksi Ungkap Aliran Dana untuk Pajak dan Operasional

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Manajer Keuangan PT OTM, Nabila, sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa uang Rp 2,9 triliun yang diterima PT OTM merupakan pembayaran sewa terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024.

Menurut Nabila, dana tersebut digunakan untuk berbagai kewajiban perusahaan, mulai dari pembayaran pajak hingga biaya operasional terminal.

“Pajak dari sini. Asuransi juga,” ujar Nabila di hadapan majelis hakim.

Selain itu, dana sewa juga dialokasikan untuk pembayaran listrik, gaji pegawai, perawatan fasilitas, serta cicilan kredit bank beserta bunganya. (fntv)

Posting Komentar untuk "Kerry Riza Bantah Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun: Uang Itu Pembayaran Sah Sewa Terminal BBM Pertamina"