Eks Wamenaker Noel Tegas: Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah dalam Kasus Pemerasan K3
JAKARTA, Framing NewsTV — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyatakan sikap tegas terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat dirinya. Noel bahkan menyatakan siap dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Noel usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026). Sikapnya tersebut langsung menyedot perhatian publik karena dinilai tidak lazim disampaikan oleh terdakwa kasus korupsi.
Pernyataan Noel di Hadapan Publik dan Media
Noel menegaskan bahwa komitmennya terhadap isu pemberantasan korupsi membuat dirinya siap menerima hukuman paling berat jika terbukti terlibat dalam pemerasan sertifikat K3.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ujar Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, Noel juga menyatakan bahwa apabila dirinya tidak terbukti bersalah, ia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” kata Noel.
Hormati Proses Hukum dan Lembaga Peradilan
Meski melontarkan pernyataan keras terkait hukuman, Noel menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan penentuan hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Menurut Noel, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus dihormati karena proses hukum dijalankan dengan biaya dari pajak rakyat.
“Tapi kita tetap akan hormati JPU, hakim, dan tempat ini. Karena tempat ini hasil dari pajak rakyat. Kita harus menghargai para pembayar pajak,” ujarnya.
Kritik Noel terhadap Penanganan Kasus oleh Aparat
Di sisi lain, Noel melontarkan kritik terhadap proses hukum yang menjeratnya. Ia menilai penanganan perkara ini tidak peka terhadap kondisi bangsa yang saat ini tengah menghadapi berbagai bencana.
“Bangsa ini lagi bahu-membahu mengatasi problem bencana. Dia malah sibuk memerangi negara ini. Gila, nih, menurut saya,” kata Noel.
Meski demikian, Noel mengakui adanya kesalahan dalam perkara yang menjeratnya, namun menegaskan bahwa kesalahan tersebut masih perlu dibuktikan secara rinci di persidangan.
“Pokoknya nanti banyak yang saya sampaikan. Tapi yang pasti, saya sudah mengaku salah. Tapi nanti kita lihat, kesalahan saya di mana,” imbuhnya.
Noel juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan atau menerima uang hasil pemerasan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
Jaksa: Noel Didakwa Terima Rp 6,5 Miliar dari Pemerasan K3
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan perdana pada Senin (19/1/2026) mengungkapkan bahwa Noel bersama sejumlah pihak didakwa menerima uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 dengan total mencapai Rp 6.522.360.000.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pemerasan Disebut Berlangsung Sejak 2021
Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam dakwaan disebutkan, Noel secara pribadi menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3.
Jaksa menegaskan bahwa Noel tidak pernah melaporkan penerimaan uang dan barang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegas jaksa.
Pasal yang Dikenakan kepada Noel
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persidangan kasus ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian, sementara publik menanti sejauh mana pengakuan dan bantahan Noel dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim. (fntv)

Posting Komentar untuk "Eks Wamenaker Noel Tegas: Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah dalam Kasus Pemerasan K3"