Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SP3 Terbit, Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi: Tetap Menerima Meski Merasa Difitnah

JAKARTA, Framing NewsTV Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dengan terbitnya SP3 tersebut, proses hukum yang sempat bergulir dinyatakan dihentikan dan perkara dinyatakan selesai secara hukum.

SP3 Resmi Diterbitkan Polda Metro Jaya

Penerbitan SP3 menandai berakhirnya penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menyita perhatian publik. Aparat kepolisian menilai tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Keputusan ini sekaligus mengakhiri status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Eggi Sudjana: Jokowi Berakhlak Baik

Menanggapi keputusan tersebut, Eggi Sudjana menyampaikan pandangannya terkait sosok Presiden Jokowi. Ia menilai Jokowi memiliki akhlak yang baik meskipun merasa difitnah dalam perkara yang menyeret namanya.

“Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia menerima kita dengan baik, padahal dia merasa difitnah. Jadi soal kasus ini, kan ada Roy Suryo dan teman-teman yang merasa jagoan, ya silakan dilawan saja,” ujar Eggi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (16/1/2026).

Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Eggi menjelaskan bahwa penghentian perkara tidak terlepas dari prinsip restorative justice (RJ) yang mengedepankan rekonsiliasi dan kesepakatan para pihak. Menurutnya, mekanisme RJ tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“RJ itu kesepakatan. Tidak bisa saya mohon, dan tidak bisa juga Pak Joko Widodo mohon. Kalau salah satu tidak setuju, maka tidak akan pernah terjadi,” jelas Eggi.

Bantah Datang untuk Meminta Maaf

Eggi sekaligus membantah anggapan bahwa dirinya lebih dahulu mengajukan permohonan RJ atau datang untuk meminta maaf kepada Jokowi. Ia menegaskan kehadirannya dalam pertemuan di Surakarta semata-mata untuk memperjuangkan penegakan hukum dan kebenaran.

“Saya datang bukan untuk minta maaf. Saya tidak pantas ditersangkakan,” tegasnya.

Alasan Hukum Penolakan Status Tersangka

Dalam keterangannya, Eggi memaparkan sejumlah alasan hukum yang menurutnya menjadi dasar keberatan atas penetapan status tersangka. Ia menyinggung perlindungan hukum bagi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, yang memberikan imunitas dalam menjalankan profesi.

Selain itu, Eggi mengklaim telah lebih dahulu melapor, namun justru dilaporkan balik. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Soroti Prosedur Penegakan Hukum

Eggi juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, yang bertentangan dengan peraturan internal Kepolisian terkait tahapan penyidikan.

Ia menambahkan, dirinya memiliki dasar hukum berupa legal opinion dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyatakan ia tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pertemuan dengan Jokowi di Surakarta

Dalam pertemuannya dengan Jokowi, Eggi mengaku menyampaikan permohonan agar status pencekalannya dicabut serta proses hukum terhadap dirinya dihentikan melalui penerbitan SP3. Permintaan tersebut, menurut Eggi, kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Tidak ada pembicaraan soal ijazah. Yang dibicarakan adalah bagaimana menyelesaikan konflik secara damai, adil, dan sesuai hukum,” ungkap Eggi.

Harapan Akhiri Polemik

Dengan diterbitkannya SP3, Eggi berharap polemik yang selama ini berkembang di ruang publik dapat diakhiri dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjaga suasana kondusif.

“Semoga ini menjadi pembelajaran agar ke depan semua persoalan hukum diselesaikan secara beradab dan sesuai aturan,” pungkasnya. (fntv)

Posting Komentar untuk "SP3 Terbit, Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi: Tetap Menerima Meski Merasa Difitnah"