Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komdigi Blokir Akses Grok Sementara, Pemerintah Tegas Lindungi Warga dari Konten Deepfake Seksual

JAKARTA, Framing NewsTV - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu atau deepfake seksual yang dihasilkan dengan teknologi akal imitasi (artificial intelligence/AI).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, beretika, serta menghormati hak asasi manusia. Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya Hafid.

Menurut Meutya, penggunaan teknologi AI untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi palsu tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek merupakan bentuk kekerasan berbasis digital. Dampaknya dinilai sangat serius karena dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga konsekuensi hukum bagi korban.

Pemutusan Akses Bersifat Sementara

Meutya menekankan bahwa pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif. Pemerintah ingin memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem pengamanan yang memadai dan tidak disalahgunakan untuk memproduksi maupun mendistribusikan konten terlarang.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan platform digital memiliki mekanisme perlindungan yang kuat dan bertanggung jawab terhadap dampak teknologi yang mereka kembangkan,” jelasnya.

Selain memblokir sementara akses Grok, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta pihak Platform X sebagai perusahaan terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Klarifikasi tersebut diperlukan guna menjelaskan dampak negatif penggunaan Grok, sekaligus memaparkan langkah-langkah mitigasi yang akan diterapkan agar penyalahgunaan teknologi serupa tidak terulang.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.

Dasar Hukum Pemblokiran

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan pemutusan akses ini memiliki dasar hukum yang jelas. Komdigi menjalankan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap PSE diwajibkan memastikan sistem elektronik yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Sorotan dan Kecaman Global

Sebagaimana diketahui, Grok menuai kritik keras dari berbagai kalangan internasional karena dinilai memungkinkan pembuatan gambar berbau pornografi, termasuk deepfake seksual. Dalam pernyataannya, Grok menyebutkan bahwa hanya pelanggan berbayar di Platform X yang dapat membuat dan mengedit gambar. Namun, banyak pihak menuding fitur tersebut tetap dapat diakses secara luas tanpa mekanisme pengamanan yang ketat.

Sejumlah negara seperti Inggris, Uni Eropa, dan India secara terbuka mengecam X dan Grok atas potensi penyalahgunaan teknologi tersebut. Uni Eropa bahkan meminta perusahaan xAI untuk menyimpan seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaan chatbot Grok.

Sementara itu, pemerintah India dilaporkan telah memerintahkan X untuk segera melakukan perubahan signifikan guna menghentikan penyalahgunaan fitur pembuatan gambar. Jika tidak dipatuhi, X terancam kehilangan perlindungan safe harbor di negara tersebut. Otoritas pengawas komunikasi Inggris juga menyatakan telah menghubungi xAI untuk meminta penjelasan terkait isu yang sama.

Langkah Indonesia memblokir sementara Grok dinilai sejalan dengan tren global dalam memperketat pengawasan terhadap penggunaan teknologi AI, khususnya yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan keselamatan warga di ruang digital. (fntv)

Posting Komentar untuk "Komdigi Blokir Akses Grok Sementara, Pemerintah Tegas Lindungi Warga dari Konten Deepfake Seksual"