KPK Tetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka Korupsi, Total Dugaan Suap Capai Rp 14,2 Miliar
Jakarta, Framing NewsTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kurang dari dua pekan setelah penetapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, kini giliran Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terjerat kasus serupa.
Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025. Penetapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sepanjang tahun 2025.
Tiga Tersangka dalam OTT Bekasi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025, menyampaikan bahwa KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT tersebut.
Ketiga tersangka yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah Ade, serta Sarjan sebagai pihak swasta. Dari total sepuluh orang yang diamankan saat OTT, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Asep menjelaskan, OTT ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan unsur pidana, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Modus Ijon Proyek dan Aliran Dana
Menurut KPK, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta ijon dari proyek-proyek yang diperoleh Sarjan.
Pemberian ijon tersebut disalurkan melalui HM Kunang dan sejumlah perantara lainnya. Modus yang digunakan berupa penerimaan fee dari calon pengusaha dengan janji pemberian proyek yang telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan suap yang diterima Ade Kuswara Kunang mencapai Rp 14,2 miliar.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta yang ditemukan di rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang disalurkan melalui perantara.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan Pasal 12A atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk dua puluh hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Asep.
Profil Singkat Ade Kuswara Kunang
Ade Kuswara Kunang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ia terpilih sebagai Bupati Bekasi melalui Pilkada 2024 dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Sebelum menjabat bupati, Ade pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa jabatan 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.
Dengan penetapan status tersangka dan penahanan ini, Ade Kuswara Kunang menjadi kepala daerah kelima yang terjaring OTT KPK sepanjang tahun 2025. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka Korupsi, Total Dugaan Suap Capai Rp 14,2 Miliar"