KPK Bongkar Modus Pemerasan Kajari Hulu Sungai Utara, Rp804 Juta Dipungut Lewat Ancaman Hukum Palsu
Jakarta, Framing NewsTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial APN. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU pada tahun anggaran 2025–2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga telah menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara dalam kurun waktu November hingga Desember 2025.
Sasaran Pemerasan: Sejumlah SKPD di HSU
Menurut KPK, penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Beberapa instansi yang disebut menjadi sasaran antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Asep mengungkapkan bahwa APN menggunakan posisi dan kewenangannya sebagai Kajari untuk menekan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tekanan itu dilakukan dengan cara menyampaikan ancaman terkait penanganan laporan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU.
“Permintaan tersebut disertai ancaman dengan modus agar laporan pengaduan atau labdu dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kajari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ancaman Hanya Modus, Tidak Ada Perkara
Namun, KPK menegaskan bahwa ancaman-ancaman tersebut hanyalah modus yang sengaja diciptakan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan para kepala SKPD yang diperiksa, tidak ada perkara maupun proses pengadaan yang sebenarnya sedang ditangani oleh Kejari HSU.
Asep menjelaskan, skema pemerasan dilakukan dengan menciptakan seolah-olah terdapat laporan masyarakat yang menuding adanya masalah hukum di SKPD tertentu. Setelah itu, pihak Kejari menghubungi kepala dinas terkait untuk menyampaikan ancaman.
“Jadi ada dibuat seolah-olah ada laporan, kemudian ditindaklanjuti laporannya bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut. Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” kata Asep.
Karena merasa tertekan dan khawatir akan dampak hukum, para kepala SKPD akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan tersangka APN.
Aliran Dana Rp804 Juta
Dari praktik pemerasan tersebut, APN diduga mengantongi total Rp804 juta dalam waktu relatif singkat, yakni antara November hingga Desember 2025. KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.
Kasus ini dinilai sebagai bentuk serius penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, karena dilakukan dengan memanfaatkan rasa takut dan posisi strategis dalam sistem peradilan.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di Kejari HSU ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep.
Ketiga tersangka tersebut adalah APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga sekarang, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejari HSU.
Dari tiga tersangka, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua orang, yakni APN dan ASB. Sementara satu tersangka lainnya berinisial TAR hingga saat ini masih dalam pencarian.
Komitmen KPK Bersihkan Penegakan Hukum
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk membersihkan praktik korupsi, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum. KPK juga mengimbau seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan jabatan demi kepentingan pribadi.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak pandang bulu, termasuk terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Bongkar Modus Pemerasan Kajari Hulu Sungai Utara, Rp804 Juta Dipungut Lewat Ancaman Hukum Palsu"