Presiden Prabowo Lantik 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030 di Istana Negara
Jakarta, Framing NewsTV - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik tujuh anggota Komisi Yudisial di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, sembilan belas Desember dua ribu dua puluh lima. Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode dua ribu dua puluh lima hingga dua ribu tiga puluh yang akan mengemban tugas pengawasan terhadap perilaku hakim serta menjaga kehormatan dan keluhuran martabat lembaga peradilan.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor seratus tiga puluh dua garis miring B Tahun dua ribu dua puluh lima tentang penghentian dan pengangkatan anggota Komisi Yudisial. Keputusan presiden tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, sebelum para anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah jabatan.
Setelah keputusan presiden dibacakan, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Prosesi pengambilan sumpah tersebut turut disaksikan oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta pejabat tinggi negara lainnya yang hadir di Istana Negara.
Pengucapan sumpah dilakukan secara khidmat, dengan masing-masing anggota Komisi Yudisial disumpah oleh tokoh agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Prosesi ini menjadi simbol komitmen para anggota untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas sesuai dengan amanat konstitusi.
Usai pengucapan sumpah, para anggota Komisi Yudisial menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Penandatanganan tersebut menandai pengesahan resmi pengangkatan mereka sebagai anggota Komisi Yudisial untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Adapun tujuh anggota Komisi Yudisial yang dilantik berasal dari berbagai unsur latar belakang. Dari unsur mantan hakim terdapat F. William Saija dan Setiawan Hartono. Dari unsur praktisi hukum terdapat Anita Kadir dan Desmihardi. Dari unsur akademisi hukum terdapat Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramdhan. Sementara itu, Abhan dilantik dari unsur tokoh masyarakat.
Dengan pelantikan ini, pemerintah berharap Komisi Yudisial dapat semakin memperkuat fungsi pengawasan terhadap hakim, menjaga integritas peradilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga peradilan di Indonesia. (fntv)

Posting Komentar untuk "Presiden Prabowo Lantik 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030 di Istana Negara"