Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP AMPG Laporkan Akun Medsos Penghina Bahlil Lahadalia ke Polda Metro Jaya



Jakarta, Framing NewsTV - Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Oktober 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melaporkan dan berkonsultasi terkait sejumlah akun media sosial yang diduga menyerang dan menghina Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Wakil Ketua Umum PP AMPG, Sedek Bahta, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena pihaknya menilai serangan terhadap Bahlil sudah terorganisir, bersifat masif, dan mencederai kehormatan pribadi serta institusi Partai Golkar. “Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Ia menuturkan, laporan tersebut bukan dibuat secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses diskusi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, AMPG membawa sejumlah bukti pendukung berupa tangkapan layar unggahan bernada hinaan serta identitas akun yang diduga terlibat.

“Berdasarkan hasil diskusi kami, akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Sedek.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif melalui somasi terhadap akun-akun tersebut. Beberapa di antaranya menunjukkan itikad baik dengan menurunkan unggahan yang bersifat menghina, namun sebagian lainnya tetap melanjutkan serangan.

“Sebelum kami melakukan laporan ini, terhadap konten-konten itu kami sudah melakukan somasi. Ada beberapa akun yang kooperatif dan sudah men-take down unggahannya,” tutur Sedek.

Dalam laporan tahap awal, PP AMPG menyertakan sekitar lima hingga tujuh akun yang dinilai paling aktif menyebarkan konten provokatif. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah karena pihaknya tengah menelusuri akun-akun lain yang ikut memperkuat penyebaran fitnah tersebut.

“Ada yang menulis ‘wudhu pakai bensin’, ada yang melempar dengan batu bara, bahkan ada yang membenarkan penyerangan secara fisik terhadap beliau,” ungkapnya. “Nah, terhadap akun-akun itu kami tidak akan menyampaikan secara publik siapa pemiliknya, karena semuanya sudah kami serahkan secara resmi ke penyidik dalam bentuk bukti tangkapan layar, identitas akun, dan sebagainya,” tambah Sedek.

Menurutnya, langkah hukum ini bukanlah bentuk penolakan terhadap kritik publik. Ia menegaskan bahwa Partai Golkar dan AMPG tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun harus dibedakan antara kritik yang konstruktif dengan ujaran kebencian yang melanggar hukum dan norma kesopanan.

“Laporan ini bukan bentuk alergi terhadap kritik. Kami sadar bahwa pejabat publik dan partai politik selalu menjadi sorotan masyarakat. Namun, yang kami laporkan adalah konten yang sudah melewati batas, yang berisi fitnah dan penghinaan, bukan kritik yang membangun,” tegasnya.

PP AMPG memastikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah organisasi serta nama baik Bahlil Lahadalia yang kini memimpin Partai Golkar. Selain itu, tindakan ini diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan pendapat terhadap tokoh publik.

Sedek juga menambahkan, tim hukum PP AMPG akan segera melengkapi sejumlah dokumen tambahan yang diminta penyidik. “Laporan sudah kami buat. Tahapannya nanti setelah ini, penyidik akan memberikan ruang kepada kami untuk melengkapi beberapa dokumen. Satu atau dua hari ke depan kami akan kembali untuk menyerahkan dokumen tambahan,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyebar ujaran kebencian. AMPG, katanya, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Harapan kami, penegakan hukum dilakukan secara objektif. Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja profesional untuk menindak akun-akun yang dengan sengaja menyebarkan kebencian dan fitnah,” tutup Sedek.

Langkah hukum yang ditempuh PP AMPG ini menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap maraknya penyalahgunaan media sosial di Indonesia, terutama menjelang tahun politik di mana isu dan serangan terhadap tokoh-tokoh partai kerap digunakan untuk kepentingan tertentu. (fntv)

Posting Komentar untuk "PP AMPG Laporkan Akun Medsos Penghina Bahlil Lahadalia ke Polda Metro Jaya"