Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung Fakultas, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

Jakarta, Framing NewsTV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado berinisial EK alias Ellen, serta dua orang lainnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Unsrat.

Kasus korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2019, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sulut menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami telah menahan ketiga tersangka, yakni EK alias Ellen, pejabat pembuat komitmen JRT, dan S, yang merupakan General Manager PT AK Persero,” ujar Kasie Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, di Manado, Sabtu (18/10/2025).

Tersangka Ditahan untuk Mempercepat Proses Penyidikan
Ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan agar tidak terjadi upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyulitkan proses penyelesaian perkara. Dengan penahanan ini, proses hukum dapat berjalan lebih lancar,” jelas Bolitobi.

Menurut penyidik, langkah ini menjadi bagian penting untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Proyek Dibiayai Pinjaman Luar Negeri dan APBN
Kasus korupsi ini melibatkan proyek pembangunan dua gedung utama di lingkungan Universitas Sam Ratulangi, yakni Gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik. Pembangunan proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman luar negeri (loan) yang bersumber dari Islamic Development Bank (IDB) serta dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana proyek. Berdasarkan hasil audit keuangan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.227.342.804,60.

“Nilai kerugian karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar, sesuai perhitungan auditor keuangan,” ungkap Bolitobi.

Satu Tersangka Lain Belum Ditahan karena Sakit
Selain tiga tersangka utama, Kejati Sulut juga menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial HP, yang merupakan tim leader konsultan pengawas proyek. Namun, hingga kini HP belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Tersangka HP masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari dokter, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” tambah Bolitobi.

Kejaksaan memastikan penahanan terhadap HP akan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan layak secara medis untuk menjalani proses hukum.

Pelanggaran Hukum yang Disangkakan
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar, serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.

Kejati Sulut Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Dunia Pendidikan
Kejati Sulut menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Proyek pembangunan fasilitas universitas seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas akademik, bukan ladang penyimpangan anggaran.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap pelaku korupsi di dunia pendidikan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Bolitobi.

Masyarakat diharapkan tetap percaya kepada aparat penegak hukum dan mendukung proses penyidikan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan tuntas.

Kasus korupsi di lingkungan universitas seperti ini berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi. Universitas yang seharusnya menjadi pusat integritas dan moralitas justru tercoreng oleh praktik penyimpangan dana pembangunan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat di institusi pendidikan untuk berhati-hati dalam mengelola dana publik, terutama dana hibah dan pinjaman luar negeri yang digunakan untuk proyek infrastruktur kampus. (*)

Posting Komentar untuk "Mantan Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung Fakultas, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar"