Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WAWANCARA EKSLUSIF: Dr. Muhammad Zein Abdullah Bicara Terkait Tahapan dan Hasil Pemilihan 3 Besar Calon Rektor UHO Periode 2025-2029

Foto: Muhammad Zein Abdullah (Calon Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029)

Dr. Muhammad Zein Abdullah, S.IP, M.Si. sebagai salah satu Bakal Calon Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029 angkat bicara terkait tahapan dan hasil Pemilihan Rektor UHO. Dalam wawancara eksklusif, Dr. Muhammad Zein Abdullah, mengungkap sederet dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam proses pemilihan rektor. Ia menyoroti pelaksanaan tahapan yang dianggap melanggar Peraturan Menteri, keterlibatan langsung Rektor aktif dalam memanipulasi struktur dan keanggotaan senat, serta penerbitan regulasi internal yang dinilai tidak sah dan sarat kepentingan. Menurutnya, perubahan mendadak dalam struktur senat dan penerapan Statuta 2025 tanpa pembahasan di tingkat senat memperlihatkan indikasi rekayasa untuk mengarahkan hasil pemilihan demi kepentingan tertentu.

Dr. Zein juga menyoroti praktik intimidasi, cawe-cawe Rektor dalam tahapan pemilihan tiga besar calon rektor yang dinilai tidak transparan dan tidak adil. Ia mengaku dengan waktu yangsangat singkat sehingga merasa tidak diberikan ruang memadai untuk sosialisasi visi-misi dan program kerja kepada senat dan civitas akademika. Terlebih lagi ia merasa dijebak karena pemilihan dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas. Berdasarkan hal-hal tersebut, ia secara terbuka meminta kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI untuk menghentikan tahapan pemilihan, melakukan evaluasi menyeluruh, menonaktifkan Rektor saat ini, dan mengambil alih proses pemilihan agar berjalan demokratis, transparan, dan bebas dari intervensi.

Berikut wawancara eksklusif, bersama Dr. Muhammad Zein Abdullah, S.IP, M.Si. dan tim redaksi Framing NewsTV:

1. Menurut Bapak Dr. Muhammad Zein, apa yang menjadi dasar kecurigaan bahwa tahapan penjaringan calon Rektor UHO melanggar Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017?
Ini menarik, saya tegaskan bahwa sejak awal saya sudah menduga bahwa Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc tidak melaksanakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pada Pasal 6 bahwa Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (lima) ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat. Namun tahapan penjaringan pemilihan Rektor UHO baru dimulai tanggal 10 April 2025. Pelanggaran ini sudah berkali-kali saya tegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap permen karena masa jabatan Rektor berakhir tanggal 2 Juli 2025. Saya Kembali menegaskan, ini mengindikasikan pelanggaran aturan dan membuka dugaan bahwa proses ini disengaja untuk mengarahkan hasil pemilihan.

2. Bagaimana pandangan Dr. Zein terkait penyusunan Statuta UHO Tahun 2025?
Statuta UHO Tahun 2025 yang diundangkan melalui Permendikti Saintek No. 21 Tahun 2025 diduga tidak pernah dibahas dalam rapat senat UHO, bahkan petinggi dan beberapa anggota-anggota senat yang saya konfirmasi mereka tidak tahu-menahu apalagi dilibatkan dalam penyusunan statuta 2025. Padahal, meskipun penyusunan statuta merupakan tanggung jawab Rektor, keterlibatan senat sebagai representasi sivitas akademika sangat penting dalam pembentukan dokumen fundamental tersebut. Ketidakterlibatan ini menimbulkan kecurigaan saya bahwa statuta digunakan sebagai alat manipulasi.
 
3. Mengapa perubahan keanggotaan Senat UHO dianggap bermasalah?
Inilah yang perlu menjadi perhatian kita bersama, perubahan keanggotaan senat UHO akibat terbitnya Permendikti Saintek RI No 21 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Halu Oleo, maka berdampak pada perubahan secara masif keanggotaan Senat Universitas Halu Oleo. Sebagai Catatan Penting untuk semua pihak-pihak, bahwa anggota senat Universitas Halu Oleo telah dan mengalami 3 (tiga) kali perubahan, yakni; (1) SK Rektor No. 1271/UN29/2023 tentang penetapan anggota senat Universitas Halu Oleo periode 2023-2027 tanggal 28 Juli 2023 berjumlah 115 orang anggota senat; (2) SK Rektor No. 230/UN29/2025 tentang penetapan anggota senat Universitas Halu Oleo pengganti antar waktu (PAW) periode 2023-2027 tanggal 30 Januari 2025 berjumlah 121 orang anggota senat, dan (3) dengan berlakunya Statuta 2025, anggota senat telah dikocok ulang hingga tersisa 49 orang anggota senat yang kemudian ditetapkan oleh Rektor. Terkait pada Point (3) tersebut, maka Rektor telah menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo nomor 1 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Senat Fakultas lingkup Universitas Halu Oleo dan Peraturan Senat Universitas Halu Oleo Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas dalam Lingkup Universitas Halu Oleo, dimana dalam pasal 5 (lima) ayat 1 (satu) menutup kesempatan Dosen untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan anggota senat Tingkat jurusan/prodi, fakultas dan universitas. Jadi, jika diteliti mendalam perubahan-perubahan keanggotaan senat ini, saya menduga bahwa Rektor sudah tidak percaya diri dengan anggota senat yang terbit tanggal 30 Januari 2025, maka dengan statuta 2025 dijadikan alat untuk mengatur ulang anggota-anggota senat untuk kepentingan pihak tertentu, dalam hal ini Rektor.
 
4. Apa masalah utama yang dikritisi Dr. Zein dalam Peraturan Rektor UHO No. 1 Tahun 2025?
Saya menilai Peraturan Rektor tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Statuta UHO Tahun 2025. Salah satu pasalnya menutup kesempatan dosen untuk ikut dalam pemilihan anggota senat di berbagai tingkat, yang secara langsung mengekang partisipasi demokratis. Selain itu, pengaturan senat seharusnya berdasarkan Peraturan Senat, bukan Peraturan Rektor. Hal ini saya menilai adanya dugaan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang normatif.
 
5. Apa bentuk dugaan penyalahgunaan Statuta 2025 dalam pemilihan Rektor?
Statuta 2025 dianggap diberlakukan secara terburu-buru terkesan pemberlakuannya dipaksakan saat proses pemilihan Rektor yang seharusnya tahapannya sudah mulai berproses pada bulan Februari 2025. Saya menduga, statuta 2025 ini dijadikan alat oleh Rektor untuk mengatur atau menekan anggota senat agar mengikuti arahannya. Proses tersebut saya menilai tidak netral dan merusak integritas pemilihan Rektor yang seharusnya demokratis dan objektif.
 
6. Bagaimana Dr. Zein menilai ketidaksesuaian usia maksimal anggota senat dalam peraturan internal UHO?
Saya bukan berlatar belakang hukum, tetapi saya menilai adanya perbedaan batas usia dalam peraturan Rektor (65 tahun) dengan statuta dan peraturan senat (60 tahun) sebagai pelanggaran prinsip hukum. Ini disebut tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan. Pengaturan tersebut saya menduga dibuat agar figur tertentu yang menguntungkan pihak Rektor bisa tetap menjadi anggota senat, sekaligus menyingkirkan yang dianggap tidak sejalan. Silahkan teman-teman media dan pihak-pihak terutama pakar hukum untuk mengkaji Permendikti Saintek RI No 21 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Halu Oleo, Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo nomor 1 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Senat Fakultas lingkup Universitas Halu Oleo dan Peraturan Senat Universitas Halu Oleo Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas dalam Lingkup Universitas Halu Oleo.
 
7. Sejauh mana dugaan intervensi Rektor dalam pembentukan senat berpengaruh pada hasil Pilrek?
Lagi-lagi sejak awal saya sudah menduga bahwa intervensi dalam bentuk tindakan cawe-cawe Rektor jelas dan nyata. Rekan-rekan civitas akademika terutama yang sedang menjabat pasti tahu persoalan ini hanya takut untuk bersuara. Saya sendiri ikut berkompetisi untuk jadi anggota senat universitas, yang pemilihannya dilakukan di fakultas, namun faktanya anggota senat fakultas sudah terkondisikan oleh oknum pejabat universitas dan fakultas, yang secara sepihak sudah menetapkan kandidat tertentu tanpa transparansi agar terbentuk senat yang loyal kepada Rektor. Hal ini semakin menguatkan adanya penyanderaan demokrasi di kampus yang seharusnya menjadi contoh bagi kehidupan demokrasi yang sehat. Untuk itu, saya tegaskan bahwa proses ini sarat dengan praktik nepotisme yang mencederai demokrasi akademik. Akibatnya, pemilihan Rektor tidak lagi mencerminkan aspirasi bebas dari sivitas akademika. Hal ini tidak hanya mengganggu etika jabatan, tetapi juga memicu konflik horizontal dan merusak tatanan akademik yang sehat.
 
8. Apa bukti dugaan “cawe-cawe” Rektor dalam pemilihan Rektor 2025–2029?
menurut saya, bentuk cawe-cawe yang dilakukan Rektor ada Tiga; pertama, cawe-cawe terhadap aturan mulai dari pemberlakukan Statuta UHO 2025, Peraturan Rektor UHO nomor 1 Tahun 2025, dan Peraturan Senat UHO Nomor 1 Tahun 2025. Kedua, Pengkondisian pembentukan senat universitas yang sarat intervensi dijadikan basis suara untuk mendukung calon tertentu. Ketiga; cawe-cawe terhadap tahapan pilrek terutama waktu yang sangat singkat, bayangkan kami ditetapkan sebagai Calon Rektor tanggal 5 Mei 2025 dan pemilihan 8 Mei 2025, ini ada apa? Maka terjawablah sudah bahwa Pilrek UHO 2025 telah dikondisikan dengan sempurna oleh Rektor. Seharusnya setelah kami ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UHO, kami harus diberi ruang dan waktu minimal 2-3 minggu untuk melakukan sosialisasi ke senat universitas dan sivitas akademika UHO. Hal inilah bagi saya, pemilihan rektor menjadi tidak adil, karena mungkin calon lain, termasuk saya, tidak mendapatkan kesempatan yang seimbang untuk berkompetisi. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk cawe-cawe yang merusak demokrasi kampus. Dari ketiga bentuk cawe-cawe ini, terbukti kan..ada salah satu Calon Rektor yang memperoleh suara dominan sebanyak 32 Suara.
 
9. Bagaimana Dr. Zein menjelaskan tidak adanya transparansi dalam tahapan pemilihan tiga besar?
Disinilah inti dari semua rangkain permasalahan yang ada, dugaan saya sejak awal bakal menghasilkan hasil yang sudah terkondisikan. Sebagaimana saya jelaskan sebelumnya bahwa rentang waktu dari penetapan calon (5 Mei) hingga pemilihan tiga besar (8 Mei) sangat singkat. Bahkan  undangan yang kami terima adalah undangan untuk pemaparan visi, misi dan program kerja di Auditorium Mokodompit Halu Oleo bukan undangan pemilihan. Namun faktanya proses pemilihan dilakukan pada hari yang sama dan tempat berbeda yang dilakukan di ruang senat UHO lantai 4 dengan selisih waktu antara pemaparan visi misi-program kerja dan pemilihan kurang lebih 3 jam. Dalam rentang waktu ini, saya menduga adanya tekanan/intervensi Rektor terhadap anggota-anggota senat untuk diarahkan memilih salah satu calon yang diinginkan Rektor. Kemudian, saya berdua dengan Prof Edy Karno sebagai calon Rektor yang bukan anggota senat universitas tidak diberikan ruang atau tempat untuk ikut menyaksikan proses pemilihan 3 besar. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pemilihan dilakukan dengan skenario yang telah disusun sebelumnya.

10. Mengapa Dr. Zein menolak hasil pemilihan tiga besar calon Rektor UHO?
Saya menilai bahwa seluruh proses tidak adil, tidak transparan, dan sarat intervensi, khususnya dari Rektor. Dalam pemungutan suara, saya bahkan tidak mendapat satu suara pun, yang menurut saya mencerminkan adanya pengondisian suara oleh pihak-pihak tertentu. Saya merasa tidak diberi ruang untuk bersaing secara adil, sehingga menolak hasil pemilihan tersebut. SAYA TEGASKAN, KALAU PROSES PEMILIHAN DILAKUKAN SECARA ADIL, TRANSPARAN, DAN TIDAK ADA INTERVENSI TERMASUK TINDAKAN CAWE-CAWE REKTOR, APAPUN HASILNYA SAYA TERIMA.
 
11. Bagaimana tanggapan Dr. Zein terhadap pembacaan ikrar siap menang dan siap kalah?
Terkait dengan pembacaan ikrar siap menang siap kalah, pada dasarnya saya setuju dan telah menandatangani sepanjang pilrek UHO 2025-2029 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apapun hasilnya saya terima. Namun dibalik itu semua, faktanya saya menduga bahwa ikrar yang dikami bacakan hanyalah tameng untuk menutupi berbagai kecurangan dan cawe-cawe serta intimidasi Rektor terhadap anggota senat dalam pemilihan 3 (tiga) besar Calon Rektor yang saya anggap tidak demokratis. Jadi saya merasa bahwa ikrar tersebut tidak mencerminkan realitas pemilihan yang berlangsung.
 
12. Apa saja tuntutan utama yang diajukan Dr. Zein kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI?
Saya mengajukan enam tuntutan; pertama, menghentikan dan mengevaluasi seluruh tahapan pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029; kedua, memberi kesempatan kepada kami sebagai calon Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029 untuk melakukan sosialisasi visi, misi dan program kerja secara maksimal kepada senat dan sivitas akademika UHO; ketiga, melakukan pemilihan ulang anggota senat Non-Jabatan yang diduga tidak demokratis yang penuh intervenci/tekanan atau arahan Rektor; keempat, melakukan Pemilihan Ulang 3 (tiga) besar Calon Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029 yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 April 2025 yang saya duga dilakukan secara tidak transparan dan objektif, penuh intervensi/tekanan atau arahan Rektor; kelima, Menonaktifkan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2021-2025 agar proses pemilihan Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029 terhindar dari cawe-cawe dan intimidasi Rektor sehingga melahirkan Rektor dari proses yang demokratis dan memiliki integritas; keenam,Demi transparansi dan objektifitas, tanpa adanya tekanan atau arahan yang memihak dari pihak manapun dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029, maka saya sebagai salahsatu Calon Rektor meminta kepada Bapak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI untuk mengambil alih pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2025-2029 dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Rektor untuk memastikan proses berjalan secara demokratis dan bebas tekanan.
 
13. Apa dasar permintaan Dr. Zein agar Menteri mengambil alih proses pemilihan Rektor UHO?
Permintaan ini didasarkan pada banyaknya dugaan pelanggaran administratif dan etika dalam proses pemilihan, termasuk penyalahgunaan kewenangan oleh Rektor, intervensi senat, serta regulasi yang dibuat sepihak. Pengambilalihan oleh Menteri diharapkan menciptakan proses yang objektif, transparan, dan menjamin integritas hasilnya.
 
14. Mengapa keterlibatan penuh senat sangat krusial dalam pemilihan Rektor UHO?
Senat universitas itu adalah representasi sivitas akademika yang berfungsi sebagai penjaga prinsip-prinsip akademik. Jika senat dibentuk melalui intervensi, maka fungsinya menjadi tidak netral. Ini mengarah pada pemilihan yang manipulatif dan tidak mencerminkan aspirasi seluruh warga kampus. Oleh karena itu, keterlibatan senat secara demokratis menjadi sangat penting.
 
15. Bagaimana harapan Dr. Zein terhadap masa depan demokrasi kampus di Universitas Halu Oleo?
Saya berharap agar Universitas Halu Oleo dapat menjadi kampus yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi, meritokrasi, dan integritas akademik. Proses pemilihan Rektor harus menjadi cerminan budaya akademik yang sehat, bukan ajang penguatan kekuasaan kelompok tertentu. Saya menginginkan pemilihan ulang yang adil demi terwujudnya kepemimpinan kampus yang sah dan legitimate.