Roy Suryo Cs Tolak Hasil Labfor Ijazah Jokowi, Singgung Proses Sepihak dan Sarat Kepentingan Politik
Jakarta – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat setelah Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap tegas menolak hasil uji laboratorium forensik yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap dokumen akademik milik Presiden ke-7 RI tersebut. Meski hasil resmi dari uji laboratorium itu belum diumumkan, pernyataan penolakan ini disampaikan lebih awal sebagai bentuk keprihatinan dan penolakan atas proses yang dianggap tidak independen dan sarat kepentingan.
Dalam konferensi pers yang digelar dan disiarkan melalui kanal YouTube milik pakar hukum Refly Harun pada Senin (12/5/2025), Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya—yang mewakili para pelapor seperti Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Prof Egi Sudjana—memiliki sejumlah alasan kuat untuk menolak proses dan hasil uji forensik tersebut.
Bareskrim Dinilai Bergerak Sepihak dan Terlalu Cepat
Ahmad mengungkapkan bahwa setelah para kliennya dilaporkan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada 30 April 2025, Bareskrim mendadak bergerak cepat memproses aduan masyarakat yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Bahkan disebutkan bahwa proses penyelidikan sudah mencapai 90 persen dan tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik sebagai tahap akhir.
Namun, menurut Ahmad, langkah cepat dan sepihak dari kepolisian ini justru menimbulkan banyak pertanyaan. Ia menyebut proses uji forensik tersebut tidak transparan, tidak melibatkan pihak independen, dan sarat akan muatan politik.
"Proses yang sepihak ini tidak bisa dipahami sebagai penegakan hukum. Ini lebih menunjukkan adanya tendensi politik untuk menyelamatkan Jokowi melalui sebuah mekanisme yang hasil akhirnya dapat diduga: ijazah dinyatakan asli," tegas Ahmad.
Pertanyakan Legalitas dan Tahapan Proses
Dalam pernyataannya, Ahmad juga mengkritisi tahapan penanganan laporan yang dilakukan Bareskrim. Menurutnya, aduan masyarakat yang diterima dan diproses saat ini belum masuk dalam ranah pro justicia, melainkan baru sebatas pra-pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan tersebut layak ditingkatkan menjadi laporan polisi resmi.
"Karena itu, uji laboratorium ini belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan keabsahan ijazah. Apalagi jika hasilnya nanti dijadikan alasan untuk menutup laporan dan malah melanjutkan kriminalisasi terhadap klien kami," ujarnya.
Tuntut Audit Independen yang Kredibel dan Inklusif
Ahmad menyatakan bahwa pihaknya hanya akan mengakui hasil uji forensik jika dilakukan oleh lembaga ad hoc yang bersifat inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ini termasuk akademisi dari lembaga kredibel, ahli internasional, hingga perwakilan dari DPR.
"Audit forensik terhadap ijazah Jokowi harus dilakukan secara independen, bukan oleh institusi yang memiliki potensi konflik kepentingan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga menyebut akan segera mendistribusikan pernyataan hukum lengkap beserta dukungan dari sejumlah tokoh dan advokat senior seperti mantan Menteri Hukum dan HAM Dr Amir Samsudin SH MH, mantan Ketua KPK Dr Abraham Samad, hingga Mayjen (Purn) Samsu Jalal, mantan Danpom ABRI.
Penjelasan Bareskrim: Proses Hampir Rampung
Sementara itu, Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan selama satu bulan terakhir pasca-laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Penyidik telah menelusuri keaslian dokumen dari masa SMA hingga perguruan tinggi Jokowi dengan membandingkan dokumen pembanding milik teman seangkatan di Jogja dan Solo.
“Proses penyelidikan sudah 90 persen. Sisanya adalah hasil dari uji laboratorium forensik. Kalau hasil lab menunjukkan tidak identik, maka 90 persen ini bisa gugur,” ujarnya.
Disebutkan ada tujuh ijazah pembanding serta sejumlah dokumen tambahan seperti foto, formulir pendaftaran, dan skripsi yang turut diperiksa secara forensik.
Laporan Jokowi dan Bukti yang Diperlihatkan
Di sisi lain, Jokowi telah lebih dulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Pengacaranya, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kliennya telah menyerahkan 24 video dan bukti-bukti lain kepada penyidik, termasuk memperlihatkan seluruh ijazah dari tingkat SD hingga UGM.
“Pak Jokowi sudah secara clear menunjukkan semua ijazahnya kepada penyidik dan siap memberi keterangan tambahan jika dibutuhkan,” kata Yakup.
Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi kejelasan dan keterbukaan atas tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
“Ini urusan ringan, tapi harus dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan gamblang,” ujar Jokowi, menanggapi alasan pelaporannya. (fntv/fntv)