Peradi Bersatu Yakin Ijazah Jokowi Asli: Kalau Palsu, Tak Mungkin Dibawa ke Polisi
Framing NewsTV, Jakarta — Organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Bersatu (Peradi Bersatu) menunjukkan sikap tegas dalam membela Presiden Joko Widodo atas tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Pada Selasa (13/5/2025), jajaran Peradi Bersatu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan mereka atas dugaan penyebaran informasi bohong yang menyerang kredibilitas Presiden ke-7 Republik Indonesia itu.
Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga memimpin Tim Advokat Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, mengatakan bahwa pihaknya datang dengan sikap kooperatif. “Kami sebagai warga negara yang baik, datang memenuhi panggilan dengan sikap kooperatif untuk memberikan keterangan,” ujarnya kepada awak media usai pemeriksaan.
Zevrijn menegaskan bahwa pihaknya meyakini ijazah Joko Widodo asli. Ia merujuk pada tindakan Presiden sendiri yang membawa langsung ijazahnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bentuk pembuktian.
“Kalau Pak Jokowi sendiri berani bawa ijazahnya ke Polri, itu berarti beliau yakin seribu persen. Tidak mungkin barang palsu dibawa ke sini,” tegas Zevrijn. “Kalau barang palsu dibawa, itu bunuh diri namanya,” imbuhnya.
Laporan Peradi Bersatu Bersifat Delik Murni
Tidak hanya Jokowi secara pribadi yang mengambil langkah hukum, Peradi Bersatu juga secara institusional melaporkan kasus ini. Laporan ini bersifat delik murni, yakni laporan yang bisa dibuat oleh pihak ketiga tanpa harus berasal langsung dari korban. Dalam hal ini, pelapor adalah Lembaga Berbadan Hukum (LBH) Peradi Bersatu.
Menurut Zevrijn, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Presiden Jokowi selaku pihak yang dirugikan atas tuduhan tersebut. “Rencananya kami akan berkunjung kepada korban. Kami akan langsung ke Kota Solo nanti,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan sinergi antara advokat publik dan pihak korban dalam menuntut keadilan serta memulihkan nama baik Jokowi yang sempat dicemari oleh tuduhan tidak berdasar.
Komunikasi dengan Tim Hukum Presiden
Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi telah terjalin. “Pak Ketum kami akan mengatur waktunya. Yang pastinya sudah dilakukan komunikasi,” kata Ade.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Peradi Bersatu dalam mengawal proses hukum agar tidak bergeser dari substansi persoalan dan tidak dijadikan alat kepentingan politik atau penyebaran kebencian.
Roy Suryo dan Kawan-kawan Dilaporkan ke Polisi
Dalam laporan yang diajukan, Peradi Bersatu menyasar Roy Suryo dan empat orang lainnya yang berinisial RS, T, ES, dan K. Mereka dianggap menyebarkan informasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi di media sosial dan menimbulkan keresahan publik.
Roy Suryo dkk dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Peradi menilai, tudingan yang dilemparkan Roy dan kelompoknya tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan polarisasi dan ketegangan sosial, terutama menjelang akhir masa jabatan Jokowi yang sejauh ini relatif bebas dari skandal pribadi.
Jokowi Ambil Langkah Hukum Sendiri
Presiden Jokowi sendiri juga tidak tinggal diam. Ia secara pribadi melaporkan penyebaran isu ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Jumat, 9 Mei 2025, kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyerahkan dokumen ijazah asli Jokowi ke Bareskrim Polri.
“Hari ini kita memenuhi permintaan dari Bareskrim untuk membawa sejumlah dokumen, ijazah asli dari Pak Jokowi,” kata Yakup kepada media di lobi Bareskrim.
Langkah ini mempertegas keseriusan Presiden dalam melawan kabar bohong dan menunjukkan transparansi kepada publik terkait rekam jejak akademiknya.
Menolak Politik Fitnah, Menjaga Etika Demokrasi
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dalam demokrasi. Tuduhan palsu terhadap seorang kepala negara bukan hanya mencemari nama baik pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sistem hukum.
Peradi Bersatu menekankan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar pembelaan personal terhadap Presiden, tetapi juga untuk menjaga martabat profesi hukum, keadilan, dan akal sehat publik di tengah derasnya arus informasi di era digital. (fntv/fntv)