Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPRD Sultra Tak Main-Main, Rektor UHO Terancam Diperiksa Pansus Usai Mangkir dari RDP



Framing NewsTV, Kendari - Ketidakhadiran Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Muhammad Zamrun Firihu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 14 Mei 2025, menimbulkan pertanyaan besar sekaligus kekecewaan di kalangan anggota dewan. Rapat tersebut sedianya menjadi forum klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Rektor UHO dalam penghapusan kuota jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) bagi siswa SMA Negeri 1 Raha.

RDP yang dilangsungkan di Gedung DPRD Sultra itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, bersama Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin. Mereka menegaskan bahwa ketidakhadiran rektor tidak akan menghentikan proses penelusuran dugaan pelanggaran ini, justru menjadi dasar yang lebih kuat bagi DPRD untuk melangkah lebih jauh, termasuk membentuk panitia khusus (Pansus).

“Kami sudah mencoba menghubungi Rektor UHO lebih dari sepuluh kali, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun, tidak ada respons. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap lembaga legislatif,” ujar La Ode Tariala kepada awak media usai rapat.

Menurutnya, DPRD akan menjadwalkan kembali RDP dengan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Prof. Zamrun. Ia menegaskan, forum RDP tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain. “Ini adalah forum resmi yang membutuhkan kehadiran langsung. Kami tidak bisa menerima wakil atau pernyataan tertulis. Klarifikasi harus diberikan secara lisan dan terbuka,” ujarnya tegas.

Isu Penting dalam Dunia Pendidikan

Isu penghapusan kuota SNBP untuk siswa berprestasi di SMAN 1 Raha mencuat setelah adanya laporan dari Ikatan Mahasiswa Muna di Kendari (IMALAK) yang menyebut adanya indikasi intervensi dalam proses seleksi masuk Fakultas Kedokteran dan Farmasi di UHO. IMALAK menilai bahwa penghapusan kuota tersebut sangat merugikan siswa-siswa dengan prestasi akademik tinggi, serta mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.



Dalam RDP yang tetap digelar meski tanpa kehadiran pihak UHO, sejumlah pihak terkait hadir untuk memberikan keterangan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Yusmin, Kepala SMAN 1 Raha, Achmad Djaya Adi, serta perwakilan dari IMALAK dan dewan pembinanya, Aksah.

Rapat tersebut menghasilkan lima poin kesimpulan sebagai langkah lanjutan DPRD Sultra:

1.    Rektor UHO akan dipanggil kembali dalam RDP mendatang dan diwajibkan hadir secara langsung.

2.    Orang tua siswa peringkat 1, 2, dan 3 dari SMAN 1 Raha akan dihadirkan untuk memberikan keterangan secara terbuka.

3.    Seorang guru yang disebut-sebut telah dihubungi oleh kerabat Rektor UHO akan dipanggil untuk menjelaskan adanya dugaan intervensi.

4.    Hasil RDP akan dibawa ke Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk perhatian lebih lanjut di tingkat nasional.

5.    DPRD akan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UHO.

Ada Dugaan Intervensi Nilai Siswa

Dalam RDP tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari Kepala Sekolah SMAN 1 Raha yang menyebutkan adanya permintaan tidak resmi dari kerabat Rektor UHO untuk menaikkan peringkat seorang siswa dalam daftar prestasi. Disebutkan bahwa siswa yang awalnya berada di peringkat 100-an diminta untuk dimasukkan dalam tiga besar.

Namun, kepala sekolah menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ingin merusak sistem penilaian yang telah berlangsung objektif. "Kami menghargai integritas dan nilai-nilai kejujuran dalam dunia pendidikan. Karena itu, permintaan tersebut tidak kami akomodasi," kata Kepala Sekolah Achmad Djaya Adi dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menekankan pentingnya klarifikasi langsung dari Rektor UHO untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru.

“Kalau memang ada intervensi dalam bentuk apa pun, itu harus dibongkar. Kita bicara soal masa depan anak-anak Sultra yang punya hak untuk mendapat akses pendidikan secara adil,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa jika pemanggilan ulang terhadap Rektor UHO kembali diabaikan, maka DPRD akan menginisiasi pembentukan Pansus. “Kami akan dorong penyelidikan menyeluruh. Hasilnya akan kami sampaikan kepada Komisi X DPR RI dan juga kepada Kemendikbud Ristek untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

IMALAK Akan Terus Kawal Kasus Ini

Sementara itu, Aksah dari IMALAK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Menurutnya, apa yang terjadi di SMAN 1 Raha menjadi bukti bahwa ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak universitas yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Polda Sultra dan akan terus mendesak agar proses klarifikasi dan investigasi berjalan transparan. Ini bukan hanya soal satu sekolah, tapi soal prinsip keadilan dalam dunia pendidikan secara keseluruhan,” ujarnya.

IMALAK juga menyoroti bahwa penghapusan kuota jalur prestasi sangat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Apalagi, jalur SNBP selama ini dikenal sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi akademik siswa dari berbagai daerah.

DPRD Sultra: Persoalan Ini Tidak Akan Dibiarkan Gantung

Langkah DPRD Sultra yang terus menindaklanjuti persoalan ini menandakan bahwa dugaan pelanggaran oleh Rektor UHO bukan sekadar isu internal kampus. Dengan melibatkan Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek, DPRD Sultra ingin memastikan bahwa praktik semacam ini mendapat perhatian dan pengawasan serius dari pemerintah pusat.



Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, berharap agar Prof. Zamrun menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dalam proses ini. “Kami membuka ruang klarifikasi, tapi jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, kami akan tetap lanjut. Ini demi menjaga integritas dunia pendidikan di Sultra,” pungkasnya. (fntv/fntv)