Ini Dia Tiga Tuntutan Komite Pemuda Kepada KPK dan Kemendikti: Desak Nonaktifkan Rektor UHO dan Usut Kekayaan Tak Wajar
Framing NewsTV - Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Pemuda Pemerhati Pendidikan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) di Jakarta pada Jumat, 16 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran serius yang menyeret nama Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu.
Massa aksi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Zamrun, mulai dari dugaan plagiarisme karya ilmiah, manipulasi dalam proses pemilihan rektor, hingga peningkatan harta kekayaan yang dianggap tidak wajar selama masa kepemimpinannya. Mereka datang sambil membawa berbagai spanduk dan poster bergambar wajah Prof. Zamrun yang diberi tanda silang merah, disertai tulisan bernada keras sebagai bentuk kecaman.
Dalam orasi yang disampaikan, Amirudin selaku koordinator lapangan menyebut bahwa aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi pendidikan di tanah air. Ia menyampaikan bahwa kampus seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas, bukan malah menjadi ladang praktik curang dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami menuntut agar KPK segera turun tangan memeriksa kekayaan Muhammad Zamrun Firihu yang terus bertambah selama menjabat sebagai rektor UHO. Selain itu, kami mendesak Kemendikti untuk mengambil alih proses pemilihan rektor UHO periode 2025–2029 karena kami menduga penuh dengan pelanggaran,” ujar Amirudin dalam orasinya.
Setelah menggelar aksi di dua lokasi tersebut, perwakilan massa kemudian diterima secara resmi oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) di Kantor Kemendikti Saintek. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan sebuah dokumen investigasi yang memuat tiga poin utama pelanggaran yang ditujukan kepada Prof. Zamrun. Tiga poin tersebut mencakup dugaan plagiarisme, manipulasi pemilihan rektor, dan akumulasi kekayaan yang mencurigakan.
Kasus Dugaan Plagiarisme Muhammad Zamrun Firihu merupakan Fakta Rekayasa dan Manipulasi Institusional secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam membohongi dan memperkosa Lembaga Negara
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ditegaskan bahwa “Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.”
Merujuk pada kewenangan konstitusional tersebut,
Ombudsman RI telah mengeluarkan REKOMENDASI NOMOR: 0003/REK/0922.2016/XI/2018,
dan Hasil investigasi Tim Pencari Fakta DIKTI melakui surat Menteri Pendidikan
Tinggi, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI yang isinya menegaskan:
- Muhammad Zamrun Firihu, Rektor Universitas Halu Oleo, telah terbukti melakukan plagiarisme berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh ORI, termasuk pemeriksaan karya ilmiah, pendapat ahli, dan pelanggaran atas Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Hal ini dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor: 0072/ORI-SRT/2018 tanggal 23 Januari 2018), yang secara eksplisit menyebutkan bahwa terdapat tindakan maladministrasi berupa plagiat oleh Muhammad Zamrun Firihu.
- Ombudsman juga merekomendasikan perubahan regulasi nasional untuk menyempurnakan prosedur penanganan plagiat, khususnya terhadap dosen yang menjabat sebagai pimpinan perguruan tinggi, yang selama ini tidak tersentuh secara hukum karena celah regulasi.
- Dugaan kuat terjadi pelanggaran hukum berupa gratifikasi (suap) dan Konflik Kepentingan. Pembuktiannya dalah adanya alat bukti perbedaan rekomendasi Surat Dirjen Dikti Atas Nama Menteri Nomor: 0263/E.E4/KP.07.00/2021, dinyatakan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan plagiat dan tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor 2021–2025. Namun secara mengejutkan, pada 10 Mei 2021, Surat Dirjen Dikti Nomor: 0301/E.E4/KP.07.00/2021 membatalkan putusan sebelumnya dan tetap meloloskan Zamrun dalam proses penyaringan Calon Rektor UHO periode 2021-2025. Peristiwa ini menunjukkan inkonsistensi dan lemahnya ketegasan negara dalam menegakkan nilai keadilan hukum dan kejujuran integritas akademik.
Namun, hingga hari ini, rekomendasi negara tersebut tidak dilaksanakan, bahkan dibatalkan secara tidak sah oleh kekuatan internal kampus yang bersifat manipulatif dan melawan negara dalam mekanisme asas tata kelola pemerintahan.
Adapun Data Hasil Investigasi juga diajukan Komite Pemuda Pemerhati Pendidikan kepada KPK dan Menristekdikti yakni;
- Tanggal 14 Juli 2017: Sebanyak 30 Guru Besar UHO secara terbuka menyatakan bahwa karya ilmiah Muhammad Zamrun Firihu mengandung unsur plagiat, berdasarkan hasil analisis menggunakan software Turnitin dan Plagiarism Checker, yang menunjukkan kesamaan signifikan dengan karya tulis lain;
- Tanggal 18 Juli 2017: Kemenristekdikti melalui para Dirjen dan Inspektorat berjanji akan menunda pelantikan Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor UHO sampai investigasi selesai. Namun pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, Muhammad Zamrun tetap dilantik secara sepihak sebagai Rektor UHO, menandai bentuk nyata pengabaian terhadap kekhawatiran akademik;
- Tanggal 23 Januari 2018: Ombudsman RI menyelesaikan pemeriksaan dan menyatakan secara resmi dalam LAHP Nomor: 0072/ORI-SRT/2018, bahwa Zamrun terbukti melakukan plagiat;
- Tanggal 27 November 2018: Ombudsman RI menerbitkan REKOMENDASI resmi Nomor: 0003/REK/0922.2016/XI/2018 kepada Menteri Ristekdikti agar menjatuhkan sanksi terhadap Zamrun;
- Tanggal 5–9 Agustus 2019: Ketua Senat UHO secara sepihak membentuk Tim Adhoc melalui Surat Tugas Nomor: T03/UN29.SA/TP.01.00/2019. Tim ini bukanlah tim independen, terdiri dari pejabat di bawah kontrol langsung Rektor, dan tidak ditugaskan secara formal untuk memeriksa kasus Zamrun. Namun, mereka tetap memeriksa dan menyatakan bahwa karya ilmiah Zamrun tidak plagiat, dalam laporan yang ditandatangani tergesa-gesa pada tanggal yang sama (9 Agustus 2019);
- Tanggal 20 Agustus 2019: Berdasarkan Rekomendasi Senat UHO Nomor: T10/UN29.SA/TP.01.00/2019, dinyatakan bahwa Zamrun tidak melakukan plagiat. Padahal, tidak ada agenda rapat maupun persetujuan senat secara resmi atas kesimpulan ini, bahkan undangan rapat ditandatangani sendiri oleh Rektor Zamrun Firihu, bukan oleh ketua atau sekretaris senat sebagaimana mestinya;
- Tanggal 13 April 2021: Ombudsman RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor: B/977/RM.03.06/IV/2021, menegaskan kembali rekomendasinya dan menyatakan bahwa belum ada tindak lanjut dari Mendikbud terhadap rekomendasi mereka;
- Tanggal 15 April 2021: Dalam Surat Dirjen Dikti Atas Nama Menteri Nomor: 0263/E.E4/KP.07.00/2021, dinyatakan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan plagiat dan tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor 2021–2025. Namun secara mengejutkan, pada 10 Mei 2021, Surat Dirjen Dikti Nomor: 0301/E.E4/KP.07.00/2021 membatalkan putusan sebelumnya dan tetap meloloskan Zamrun dalam proses penyaringan calon rektor.
Menurut Komite Pemuda Pemerhati Pendidikan bahwa
kasus ini adalah kasus nyata pembangkangan terhadap supremasi hukum,
penyalahgunaan kewenangan jabatan akademik, dan pelemahan lembaga negara
(Ombudsman RI) termasuk berhasil mengelabui dan menunggangi lembaga negara
(Komisi X DPR RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, melalui aktor-aktor struktural dalam pendidikan tinggi. Penggunaan
senat, tim Adhoc internal, dan manipulasi administratif digunakan secara
sistematis untuk menyabotase rekomendasi negara dan membungkam keadilan hukum
dan akademik.
Berdasarkan point-point tersebut, Komite Pemuda Pemerhati Pendidikan meminta Presiden RI, Komisi X DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI untuk:
- Mendesak dan meminta kepada Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI untuk memberhentikan dan mencabut Guru Besar saudara Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor Universitas Halu Oleo;
- Menindaklanjuti secara hukum dan administratif REKOMENDASI Ombudsman RI Nomor: 0003/REK/0922.2016/XI/2018;
- Meminta pertanggungjawaban mantan Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim terhadap dua (2) keputusan yang berbeda dan berpotensi terjadi dugaan kuat KKN;
- Kami mendesak dan meminta kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk bertindak tegas dengan memanggil, memeriksa dan mengadili Muhammad Zamrun Firihu dan secara nyata menimbulkan kerugian negara selama menggunakan tunjangan guru besarnya,
- Jika terbukti melanggar hukum, maka Muhammad Zamrun Firihu wajib mengembalikan seluruh kerugian negara dengan menggunakan jabatannya sebagai Rektor UHO terpilih selama dua periode (2017 s.d 2025);
- Muhammad Zamrun Firihu wajib menjalani hukuman penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku, karena secara nyata membohongi dan menghianati negara dengan menggunakan dokumen palsu (jurnal plagiat).
- Merevisi regulasi terkait penanganan dugaan plagiat terhadap pejabat akademik
- Mengambil tindakan disipliner dan/atau hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian rekomendasi Ombudsman RI.
Pelanggaran Serius Dalam Proses Pemilihan Rektor UHO Periode 2025–2029 Yang Diduga Kuat Muhammad Zamrun Firihu (Rektor UHO) Telah merekayasa Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Dilakukan Tidak Demokratis, Dan Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.
Menurut koordinator lapangan Komite Pemuda Pemerhati Pendidikan, Amirudin dalam orasinya yang lantang di Kemenristekdikti RI menyatakan sikap kritis dan tegas terhadap dugaan pelanggaran serius dalam proses pemilihan Rektor UHO periode 2025–2029 yang diduga kuat Muhammad Zamrun Firihu telah merekayasa secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dilakukan tidak demokratis, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amirudin menilai bahwa proses pemilihan rektor yang
seharusnya menjadi cerminan nilai-nilai luhur akademik, telah berubah menjadi
arena penuh kecurangan, intervensi kekuasaan, dan manipulasi struktural yang
mengkhianati semangat demokrasi kampus.
Untuk itu, Komite Pemuda Pemerhati Pendidikan
menolak keras proses pemilihan rektor UHO karena alasan berikut:
- Proses Penjaringan yang Cacat Formil: Proses penjaringan calon rektor dilakukan melampaui batas waktu yang ditentukan Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017. Ini merupakan pelanggaran aturan formal dan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi nasional;
- Statuta Disusun Tanpa Legitimasi Senat: Statuta UHO Tahun 2025 disahkan tanpa melalui pembahasan dan persetujuan Senat Universitas, melanggar prinsip partisipatif dan transparansi dalam penyusunan dokumen hukum institusi;
- Rekayasa Struktur Senat demi Kepentingan Politik: Pengurangan jumlah anggota senat dari 121 menjadi 49 orang merupakan tindakan manipulatif yang patut diduga bertujuan untuk menciptakan senat yang dikendalikan dan loyal terhadap Rektor petahana;
- Peraturan Rektor Bertentangan dengan Statuta: Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2025 melampaui kewenangan hukum karena menabrak ketentuan batas usia dalam statuta dan membatasi hak dosen dalam memilih wakilnya di senat;
- Intervensi Terbuka dan Terstruktur: Terdapat dugaan kuat bahwa pejabat kampus secara aktif mengintervensi pemilihan senat dan proses seleksi rektor dengan cara intimidasi, pengkondisian, dan manipulasi administratif;
- Pemilihan Tiga Besar yang Tertutup dan Tidak Transparan: Proses penyaringan tiga besar dilakukan secara diam-diam, dalam waktu singkat, tanpa akses bagi calon non-senator, yang jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik;
- Penyelewengan Wewenang oleh Rektor Petahana: Rektor Muhammad Zamrun Firihu diduga telah menggunakan kekuasaan strukturalnya untuk merekayasa proses pemilihan demi mengamankan kekuasaan, merusak tatanan etika melalui tekanan dan intimidasi anggota senat universitas dalam pemilihan tahap 1 PILREK UHO periode 2025-2029 (penjaringan 3 besar calon rektor).
Investigasi Dugaan Aset Yang Tidak Dilaporkan Dalam LHKPN Oleh Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., M.Sc.
Laporan ini disusun sebagai tindak lanjut dari dugaan ketidakakuratan dalam pelaporan aset yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Rektor Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu. S.Si., M.Si., M.Sc. Sebagai pejabat negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya, setiap ketidakpatuhan atau kelalaian dalam pelaporan dapat berdampak pada kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik.
Dalam laporan ini, kami menyelidiki potensi aset yang tidak tercantum dalam LHKPN yang diajukan oleh Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu S.Si., M.Si., M.Sc. dan menganalisis apakah hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran objektif mengenai dugaan tersebut guna mendukung upaya penegakan hukum dan transparansi dalam pemerintahan.
Berdasarkan analisis data LHKPN antara tahun 2018 hingga 2023, terlihat adanya peningkatan signifikan dalam harta kekayaan rektor yang patut dicurigai. Berikut adalah rincian aset dan kenaikan harta rektor selama periode tersebut:
Terdapat kenaikan yang sangat signifikan pada total
harta rektor setiap tahunnya, dengan persentase kenaikan terbesar tercatat pada
tahun 2020 yaitu 62%. Perubahan ini, terutama dalam kategori kas dan setara
kas, patut menjadi perhatian lebih lanjut, mengingat terdapat penambahan yang
cukup besar pada tahun 2019 hingga 2023. Kenaikan ini jauh melebihi rata-rata
kenaikan harta dalam kategori yang sama di sektor publik.
Penting untuk dicatat bahwa peningkatan harta
kekayaan rektor ini tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima dari gaji
atau tunjangan jabatan sebagai rektor di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
Pendapatan rektor seharusnya tidak dapat menjelaskan lonjakan besar pada total
harta yang tercatat, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya
sumber kekayaan yang tidak dilaporkan atau aktivitas yang tidak transparan.
Selain kejanggalan pada peningkatan kekayaan tidak
wajar di atas, tim independent menemukan juga dugaan aset yang tidak dilaporkan
dalam LHKPN adalah ASET TANAH DAN BANGUNAN MEGAH, ditaksir bernilai
Rp10.000.000.000 (Rp 10 Milyar) diyang terletak di Jl. Kancil Lorong Buah Rema,
Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebagai
berikut:
1. Lokasi Lahan Berdasarkan website https://bhumi.atrbpn.go.id/
- Luas (M2): 1320
- NIB: 00769
- Titik Koordinat: 4.011811°S, 122.540654°E
2. Citra Satelit Aset Tanah dan Bangunan yang Diduga Milik Rektor UHO Prof. Zamrun
![]() |
(Foto Citra Satelit: 3 Januari 2022) |
Berdasarkan point-point tersebut, maka dengan ini kami Komite Pemuda Pemerhati Pendidikan meminta Presiden RI, Komisi X DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI untuk:
- Meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI segera mengambil alih proses pemilihan rektor UHO periode 2025–2029;
- Menonaktifkan Muhammad Zamrun sebagai Rektor UHO dan menunjuk Plt. Rektor UHO yang independen untuk melaksanakan pemilihan Rektor UHO Periode 2025-2029.
- Membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi yang dilakukan Muhammad Zamrun (Rektor UHO) dalam proses Pilrek UHO;
- Meminta Komisi X DPR RI dan atau DPRD Prov. Sulawesi Tenggara untuk membentuk PANSUS melakukan investigasi dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri, Rektor dan para pihak terkait;
- Mendesak dan meminta kepada Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI untuk memberhentikan dan mencabut Guru Besar saudara Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor Universitas Halu Oleo;
- Menindaklanjuti secara hukum dan administratif REKOMENDASI Ombudsman RI Nomor: 0003/REK/0922.2016/XI/2018;
- Meminta pertanggungjawaban mantan Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim terhadap dua (2) keputusan yang berbeda dan berpotensi terjadi dugaan kuat KKN;
- Kami mendesak dan meminta kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk bertindak tegas dengan memanggil, memeriksa dan mengadili Muhammad Zamrun Firihu dan secara nyata menimbulkan kerugian negara selama menggunakan tunjangan guru besarnya;
- Jika terbukti melanggar hukum, maka Muhammad Zamrun Firihu wajib mengembalikan seluruh kerugian negara dengan menggunakan jabatannya sebagai Rektor UHO terpilih selama dua periode (2017 s.d 2025);
- Muhammad Zamrun Firihu wajib menjalani hukuman penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku, karena secara nyata membohongi dan menghianati negara dengan menggunakan dokumen palsu (jurnal plagiat);
- Mengambil tindakan disipliner dan/atau hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian rekomendasi Ombudsman RI;
- Meminta KPK RI segera periksa Zamrun Firihu Karena di duga memiliki harta kekayaan yang fantastis dan tidak wajar sejak dia menjabat sebagai rektor universitas haluoleo 2017-2025;
- Rektor UHO Zamrun Firihu terakhir melaporkan LHKPN di tahun 2023, artinya selama 2 tahun terakhir belum melaporkan LHKPN yang di duga mencapai puluhan hingga ratusan milyar.
“Biarkanlah Keadilan Dijalankan, Walaupun Dunia Binasa” Atas kerja samannya kami ucapkan terimakasih.
Komite Pemuda Pemerhati Pendidikan (***)