Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahasiswa Demo Rektor UHO Muhammad Zamrun di KPK: Ungkap Hasil Investigasi Dugaan Korupsi



Framing NewsTV, Jakarta - Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Pemuda Pemerhati Pendidikan (KP3) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat, 16 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret nama Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., M.Sc.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan berbagai spanduk dan poster berisi kecaman terhadap Zamrun. Mereka mendesak KPK untuk bertindak cepat dan tegas, serta segera memanggil dan memeriksa Zamrun terkait lonjakan kekayaan yang dinilai tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Koordinator aksi, Amirudin, dalam orasinya menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini mencuat setelah pihaknya melakukan investigasi atas kejanggalan dalam pelaporan harta kekayaan Zamrun ke KPK. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Zamrun wajib melaporkan seluruh aset kekayaannya secara jujur dan akurat. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dinilai dapat mencoreng kredibilitas lembaga pendidikan tinggi serta menggerus kepercayaan publik.



Amirudin menyebutkan, investigasi KP3 mengungkap adanya potensi aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN oleh Prof. Zamrun. Hal ini, kata dia, patut dicurigai sebagai pelanggaran hukum yang membutuhkan tindakan lanjutan dari aparat penegak hukum, khususnya KPK.

Tujuan utama laporan KP3 ini, menurut Amirudin, adalah memberikan gambaran objektif mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaporan harta kekayaan Rektor UHO, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Rincian Lonjakan Kekayaan

Berdasarkan analisis data LHKPN yang disampaikan KP3, terdapat kenaikan signifikan pada total kekayaan Prof. Zamrun dari tahun 2018 hingga 2023. Berikut adalah rincian peningkatan harta kekayaan tersebut:




Rata-rata kenaikan per tahun: Rp2,69 miliar atau sekitar 37%.

Kenaikan paling drastis tercatat pada tahun 2020, dengan lonjakan sebesar 62% dibandingkan tahun sebelumnya. Kategori kas dan setara kas menjadi penyumbang utama peningkatan kekayaan tersebut.

Amirudin menilai, peningkatan tajam harta kekayaan Zamrun tidak sebanding dengan pendapatan resmi sebagai rektor perguruan tinggi negeri. Gaji dan tunjangan jabatan dinilai tidak mampu menjelaskan lonjakan sebesar itu, sehingga memunculkan dugaan adanya sumber kekayaan lain yang tidak diungkapkan secara transparan.

Dugaan Aset Tak Tercantum dalam LHKPN

Selain data LHKPN, tim investigasi independen yang bekerja sama dengan KP3 juga menemukan adanya aset yang diduga belum dilaporkan oleh Prof. Zamrun. Aset tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan mewah yang terletak di Jalan Kancil Lorong Buah Rema, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Nilai aset ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar.




Berikut hasil penelusuran tim Investigasi terhadap asset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN adalah Aset Tanah dan Bangunan Megah sebagai berikut:

1. Lokasi Lahan Berdasarkan website https://bhumi.atrbpn.go.id/



- Tipe Hak: Hak Milik
- Luas (M2): 1320
- NIB: 00769
- Titik Koordinat: 4.011811°S, 122.540654°E


2. Citra Satelit Aset Tanah dan Bangunan yang Diduga Milik Rektor UHO Prof. Zamrun

(Foto Citra Satelit: 20 Oktober 2020)

(Foto Citra Satelit: 20 Oktober 2021)

(Foto Citra Satelit: 3 Januari 2022)

3. Foto Bagunan Rumah Rektor UHO Prof. Zamrun
(Foto Google Map Agustus 2023)



(Foto Google Map Agustus 2023)

4. Foto Bagunan Rumah Baru Rektor UHO Prof. Zamrun



(Foto Terakhir Maret 2024)



(Foto Terakhir Maret 2024)

Bangunan tersebut, menurut laporan investigasi, diduga kuat tidak tercantum dalam LHKPN Zamrun meski nilainya sangat signifikan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdapat upaya penyembunyian aset oleh yang bersangkutan.

Atas temuan ini, KP3 secara tegas meminta KPK untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rektor UHO. Mereka juga mendesak agar lembaga antirasuah tersebut mengusut aliran dana, potensi gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang mungkin terkait dengan lonjakan harta kekayaan Zamrun.

Desakan Tindakan Tegas dari KPK

Komite Pemuda Pemerhati Pendidikan menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Mereka menyerukan kepada KPK untuk tidak ragu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah didukung dengan data dan analisis yang jelas.

Amirudin menambahkan, keteladanan dalam kepemimpinan pendidikan tinggi sangat penting, karena rektor adalah panutan bagi civitas akademika. Jika seorang rektor diduga melakukan penyimpangan, maka hal itu dapat berdampak buruk terhadap moral institusi dan mencederai semangat reformasi birokrasi dalam dunia pendidikan. (***)