Dari Transparansi ke Pencitraan: Analisis Komunikasi Pemerintah melalui Media Sosial Era Prabowo–Gibran
Muhammad Zein Abdullah
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo
ABSTRAK
Kata kunci: komunikasi pemerintah, media sosial, transparansi, pencitraan, Prabowo–Gibran.
PENDAHULUAN
Media sosial telah menjadi salah satu ruang komunikasi yang semakin penting dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Perubahan teknologi digital membuat pemerintah memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat tanpa sepenuhnya bergantung pada media massa sebagai saluran perantara. Informasi mengenai kebijakan, program pemerintah, kegiatan Presiden, pelayanan publik, pembangunan, maupun respons pemerintah terhadap berbagai persoalan dapat disampaikan melalui akun dan kanal digital resmi pemerintah.
Perubahan tersebut pada dasarnya membuka peluang bagi terciptanya komunikasi publik yang lebih cepat, terbuka, dan interaktif. Masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari pemberitaan media, tetapi dapat mengakses sumber informasi yang diproduksi langsung oleh pemerintah. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk memberikan komentar, pertanyaan, kritik, maupun tanggapan terhadap informasi yang disampaikan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa media sosial telah mengubah pola komunikasi pemerintah dari komunikasi yang sebelumnya relatif bersifat satu arah menuju bentuk komunikasi yang memungkinkan adanya interaksi. Namun, perubahan teknologi komunikasi tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan pemerintah lebih transparan. Keberadaan akun resmi pemerintah, banyaknya pengikut, tingginya jumlah unggahan, maupun tingginya jumlah tayangan belum dapat dijadikan ukuran bahwa komunikasi pemerintah telah memenuhi prinsip transparansi.
Persoalan yang lebih penting adalah mengenai jenis informasi yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah dapat mempublikasikan banyak informasi, tetapi apabila informasi tersebut hanya berisi kegiatan seremonial, keberhasilan program, aktivitas pejabat, atau pesan-pesan positif tanpa menjelaskan proses, data, kendala, dan evaluasi, maka komunikasi tersebut belum tentu mencerminkan transparansi substantif.
Dalam konteks inilah konsep operational transparency yang dikemukakan Hsu (2026) menjadi relevan. Hsu menjelaskan bahwa transparansi dalam komunikasi media sosial pemerintah tidak hanya berkaitan dengan penyampaian hasil atau keputusan, tetapi juga dengan bagaimana pemerintah mengomunikasikan aktivitas dan proses kerjanya sehingga masyarakat dapat memahami cara pemerintah menjalankan tugasnya. Perspektif ini memperluas pemahaman mengenai transparansi karena masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga membutuhkan pemahaman mengenai bagaimana dan mengapa sesuatu dilakukan.
Dalam praktik komunikasi pemerintah, kebutuhan tersebut dapat dilihat misalnya ketika pemerintah menyampaikan informasi mengenai suatu program. Informasi yang hanya menyatakan bahwa suatu program telah dilaksanakan tentu berbeda dengan informasi yang menjelaskan tujuan program, kelompok penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, sumber daya yang digunakan, capaian yang diperoleh, kendala yang dihadapi, serta proses evaluasinya. Informasi yang kedua memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memahami sekaligus menilai kinerja pemerintah.
Di sisi lain, media sosial juga memiliki fungsi sebagai ruang pembentukan citra. DePaula, Dincelli, dan Harrison (2018) menunjukkan bahwa komunikasi pemerintah melalui media sosial tidak hanya digunakan untuk mencapai tujuan demokratis seperti penyediaan informasi dan partisipasi publik, tetapi juga mengandung komunikasi simbolik dan self-presentation. Dengan demikian, pemerintah melalui media sosial dapat menampilkan dirinya sesuai dengan citra yang ingin dibangun di hadapan masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi semakin menarik ketika ditempatkan dalam konteks pemerintahan Prabowo–Gibran. Pada periode ini, komunikasi pemerintah mengalami perkembangan kelembagaan yang penting. Pemerintah sebelumnya membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagai bagian dari upaya mengelola komunikasi kepresidenan. Selanjutnya, melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025, pemerintah membentuk Badan Komunikasi Pemerintah. Peraturan tersebut menempatkan Badan Komunikasi Pemerintah sebagai lembaga nonstruktural yang melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan pemerintah.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa komunikasi tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai aktivitas publikasi kegiatan pemerintah. Komunikasi telah ditempatkan sebagai bagian strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semakin strategisnya posisi komunikasi pemerintah juga berarti semakin pentingnya membahas bagaimana pemerintah menggunakan media sosial dalam membangun hubungan dengan masyarakat.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah komunikasi pemerintah melalui media sosial lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi transparansi atau justru semakin kuat digunakan sebagai instrumen pembentukan citra. Pertanyaan tersebut tidak harus dijawab melalui pilihan yang bersifat hitam-putih. Pemerintah tentu memiliki kepentingan untuk menyampaikan keberhasilan program dan membangun kepercayaan masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, artikel ini melihat komunikasi pemerintah melalui media sosial sebagai suatu ruang yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu kepentingan untuk memberikan informasi publik dan kepentingan untuk membangun citra pemerintahan. Ketegangan antara kedua kepentingan tersebut menjadi dasar analisis dalam artikel ini.
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Komunikasi Pemerintah dalam Ekosistem Media Sosial
Perkembangan media sosial telah mengubah posisi pemerintah dalam ekosistem komunikasi publik. Pemerintah tidak lagi hanya berperan sebagai sumber informasi yang kemudian disampaikan melalui media massa, tetapi dapat bertindak sebagai produsen sekaligus distributor informasi secara langsung kepada masyarakat. Perubahan tersebut memberikan peluang bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan, pelayanan publik, pembangunan, maupun aktivitas pemerintahan secara lebih cepat dan luas. Criado, Sandoval-Almazan, dan Gil-Garcia (2013) menjelaskan bahwa media sosial dalam pemerintahan memiliki implikasi terhadap aliran informasi pemerintah, penyediaan layanan, hubungan antara pemerintah dan masyarakat, serta praktik demokrasi. Dengan demikian, media sosial tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga dengan perubahan hubungan antara institusi pemerintah dan masyarakat.
Bertot, Jaeger, dan Grimes (2010) sebelumnya telah menunjukkan bahwa teknologi informasi, termasuk media sosial, memiliki potensi untuk mendukung keterbukaan dan transparansi pemerintahan. Teknologi digital memungkinkan informasi pemerintah tersedia secara lebih luas sehingga dapat digunakan masyarakat untuk memahami sekaligus mengawasi tindakan pemerintah. Namun, potensi tersebut tidak secara otomatis menghasilkan transparansi substantif karena hasil akhirnya tetap bergantung pada jenis informasi yang disediakan dan bagaimana pemerintah mengelolanya.
Dalam konteks komunikasi pemerintah, media sosial juga menciptakan perubahan dari pola komunikasi yang bersifat push menuju pola yang lebih interaktif. Mergel (2013) menjelaskan bahwa media sosial dalam sektor publik dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi, partisipasi, dan kolaborasi. Namun, keberhasilan komunikasi digital pemerintah tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan akun resmi, melainkan juga dari bagaimana interaksi antara pemerintah dan masyarakat berlangsung.
Perubahan tersebut menjadikan masyarakat tidak lagi hanya sebagai penerima informasi. Masyarakat dapat memberikan komentar, menyampaikan pertanyaan, membagikan kembali informasi, bahkan mengkritik kebijakan pemerintah. Linders (2012) melihat perkembangan ini sebagai pergeseran dari konsep e-government menuju we-government, ketika masyarakat tidak lagi hanya diposisikan sebagai penerima layanan, tetapi juga dapat berperan sebagai mitra dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, media sosial dapat menjadi ruang komunikasi yang lebih terbuka. Namun, keterbukaan kanal komunikasi tidak selalu identik dengan keterbukaan informasi. Pemerintah dapat memproduksi banyak konten tetapi tetap memberikan informasi yang terbatas apabila konten tersebut hanya menampilkan aktivitas, keberhasilan, atau pesan-pesan positif tanpa menjelaskan proses dan konteks kebijakan.
Transparansi dan Keterbukaan Informasi Pemerintah
Transparansi merupakan salah satu fungsi utama yang sejak awal banyak dikaitkan dengan penggunaan teknologi digital dalam pemerintahan. Bertot et al. (2010) melihat teknologi informasi dan komunikasi sebagai instrumen yang berpotensi menciptakan budaya keterbukaan karena informasi pemerintah dapat disebarluaskan secara lebih mudah kepada masyarakat.
Namun, transparansi tidak seharusnya diukur hanya berdasarkan jumlah informasi yang dipublikasikan. Transparansi berkaitan dengan sejauh mana informasi tersebut memungkinkan masyarakat memahami tindakan dan proses pemerintahan. Dalam konteks ini, konsep operational transparency yang dikembangkan Hsu (2026) menjadi penting. Hsu menjelaskan bahwa komunikasi media sosial pemerintah mengenai aktivitas dan proses kerja pemerintahan dapat membantu masyarakat memahami bagaimana pemerintah bekerja. Penelitiannya menunjukkan bahwa operational transparency dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aktivitas pemerintah dan, dalam konteks tertentu, menghasilkan persepsi yang lebih positif terhadap kinerja pemerintah, meskipun tidak secara otomatis meningkatkan keinginan masyarakat untuk terlibat dan berkolaborasi.
Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa transparansi memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar publikasi keputusan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga membutuhkan informasi mengenai bagaimana kebijakan dilaksanakan dan apa alasan di balik kebijakan tersebut.
Bonsón, Torres, Royo, dan Flores (2012) juga menunjukkan bahwa penggunaan media sosial pada pemerintahan memiliki potensi untuk meningkatkan interaktivitas, transparansi, keterbukaan, dan bentuk-bentuk akuntabilitas baru. Namun, pemanfaatan tersebut tetap membutuhkan strategi dan pengelolaan yang memungkinkan masyarakat benar-benar memperoleh manfaat dari informasi yang tersedia.
Dengan demikian, komunikasi pemerintah yang transparan seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa suatu program telah dilaksanakan. Transparansi yang lebih substantif membutuhkan penjelasan mengenai tujuan program, penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, sumber daya, hasil, kendala, serta evaluasi. Semakin lengkap informasi tersebut, semakin besar peluang masyarakat untuk memahami dan menilai kinerja pemerintah.
Penelitian Ernungtyas dan Boer (2023) dalam konteks Indonesia memperkuat argumentasi tersebut. Mereka menemukan bahwa perhatian masyarakat terhadap media sosial dan situs resmi pemerintah berkaitan dengan persepsi transparansi, sementara persepsi transparansi dan kepercayaan berperan dalam hubungan antara paparan informasi digital pemerintah dan keterlibatan masyarakat.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kualitas komunikasi pemerintah di media sosial tidak hanya penting bagi penyebaran informasi, tetapi juga dapat berhubungan dengan bagaimana masyarakat memandang transparansi dan kemudian berinteraksi dengan pemerintah.
Media Sosial dan Pembentukan Citra Pemerintah
Di samping fungsi transparansi, media sosial juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk membentuk citra. DePaula, Dincelli, dan Harrison (2018) menunjukkan bahwa komunikasi pemerintah melalui media sosial tidak hanya berisi informasi untuk tujuan demokratis, tetapi juga mengandung komunikasi simbolik dan self-presentation. Berdasarkan analisis terhadap 2.893 unggahan Facebook pemerintah lokal di Amerika Serikat, mereka menemukan bahwa sebagian besar komunikasi memang berkaitan dengan penyediaan informasi demokratis, tetapi hampir separuh pesan juga mengandung bentuk komunikasi simbolik dan presentasional.
Temuan tersebut penting untuk memahami komunikasi pemerintah karena menunjukkan bahwa informasi pemerintah tidak selalu netral dalam arti tidak memiliki fungsi representasional. Ketika pemerintah menampilkan keberhasilan pembangunan, aktivitas pejabat, interaksi dengan masyarakat, atau kegiatan kenegaraan, informasi tersebut sekaligus dapat membentuk gambaran tertentu mengenai pemerintah.
Dalam konteks komunikasi pemerintahan Prabowo–Gibran, publikasi aktivitas Presiden, kunjungan kerja, pertemuan dengan masyarakat, peresmian pembangunan, kegiatan diplomasi, serta keberhasilan program pemerintah dapat dilihat sebagai bentuk informasi publik. Namun, pada saat yang sama, konten tersebut dapat membangun representasi mengenai pemerintah yang aktif, dekat dengan masyarakat, responsif, dan berhasil.
Karena itu, pencitraan tidak dapat langsung disamakan dengan propaganda. Konsep self-presentation DePaula et al. (2018) memberikan pendekatan yang lebih akademis untuk melihat bagaimana pemerintah memilih dan menampilkan simbol tertentu mengenai dirinya kepada masyarakat.
Dalam perspektif ini, persoalan akademiknya bukan apakah pemerintah melakukan pencitraan, tetapi bagaimana pencitraan tersebut dibentuk dan apakah representasi positif tersebut disertai informasi yang cukup untuk memungkinkan masyarakat melakukan penilaian secara mandiri.
Transparansi, Kepercayaan, dan Citra Pemerintah
Hubungan antara transparansi dan citra pemerintah juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Song dan Lee (2016) menemukan bahwa penggunaan media sosial pemerintah berkaitan positif dengan persepsi masyarakat terhadap transparansi, sementara persepsi transparansi berkaitan positif dengan kepercayaan terhadap pemerintah. Mereka juga menunjukkan bahwa persepsi transparansi berperan sebagai mediator dalam hubungan antara penggunaan media sosial pemerintah dan kepercayaan terhadap pemerintah.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa media sosial tidak secara otomatis membuat pemerintah dipercaya. Pengaruhnya terhadap kepercayaan dapat berlangsung melalui persepsi masyarakat bahwa pemerintah semakin transparan.
Porumbescu (2016) juga menemukan bahwa penggunaan media sosial sektor publik yang lebih tinggi berkaitan dengan kepuasan dan persepsi mengenai keterpercayaan sektor publik. Penelitian tersebut memperlihatkan bahwa media sosial dapat memiliki hubungan dengan persepsi masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Temuan serupa terlihat dalam penelitian Porumbescu (2016) mengenai Seoul. Dengan menggunakan data dari 1.100 warga Seoul, penelitian tersebut menunjukkan bahwa penggunaan akun media sosial pemerintah memiliki hubungan positif dengan persepsi mengenai keterpercayaan pemerintah.
Namun, hubungan antara media sosial dan kepercayaan tidak berarti bahwa setiap komunikasi positif otomatis meningkatkan kepercayaan. Justru kredibilitas informasi menjadi faktor penting. Jika masyarakat menganggap komunikasi pemerintah terlalu selektif atau hanya menampilkan sisi positif, maka komunikasi tersebut berpotensi kehilangan kredibilitas.
Karena itu, citra pemerintah yang kuat seharusnya tidak hanya dibangun melalui visualisasi keberhasilan, tetapi melalui komunikasi yang mampu menjelaskan keberhasilan sekaligus keterbatasannya.
Ketegangan antara Transparansi dan Pencitraan
Berdasarkan berbagai penelitian tersebut, komunikasi pemerintah melalui media sosial dapat dipahami sebagai ruang yang mempertemukan dua orientasi, yaitu transparansi dan self-presentation. Hsu (2026) menempatkan transparansi operasional sebagai upaya membuat aktivitas dan proses pemerintah lebih dapat dipahami masyarakat, sedangkan DePaula et al. (2018) menunjukkan bahwa komunikasi pemerintah juga mengandung unsur simbolik dan presentasional.
Kedua orientasi tersebut tidak selalu bertentangan. Sebuah unggahan mengenai keberhasilan pembangunan dapat memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus membangun citra positif pemerintah. Perbedaannya terletak pada kedalaman informasi yang diberikan.
Jika unggahan hanya menyatakan bahwa pembangunan berhasil dan menampilkan gambar peresmian, maka fungsi presentasional cenderung lebih kuat. Namun, apabila unggahan juga memberikan informasi mengenai tujuan pembangunan, anggaran, penerima manfaat, target, capaian, serta evaluasi, maka fungsi transparansi menjadi lebih kuat.
Dengan demikian, konsep ketegangan transparansi–pencitraan yang ditawarkan dalam artikel ini tidak menempatkan transparansi dan pencitraan sebagai dua kategori yang saling meniadakan. Keduanya dapat muncul secara bersamaan, tetapi proporsinya dapat berbeda.
Semakin besar informasi substantif yang diberikan kepada masyarakat, semakin kuat karakter transparansinya. Sebaliknya, semakin dominan simbol, visual, personalisasi pemimpin, klaim keberhasilan, dan pesan emosional tanpa konteks yang memadai, semakin kuat karakter self-presentation-nya.
Konteks Kelembagaan Pemerintah Prabowo–Gibran
Perkembangan komunikasi pemerintah pada era Prabowo–Gibran juga perlu dilihat dari perubahan kelembagaan komunikasi pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah menempatkan komunikasi dan informasi kebijakan sebagai fungsi yang membutuhkan orkestrasi kelembagaan.
Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa komunikasi pemerintah semakin strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah tidak hanya membutuhkan kemampuan untuk menyebarkan informasi, tetapi juga kemampuan untuk memastikan bahwa informasi kebijakan dapat dipahami masyarakat secara konsisten.
Namun, koordinasi komunikasi memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan. Koordinasi dapat meningkatkan konsistensi dan kecepatan penyampaian informasi, tetapi juga berpotensi menghasilkan komunikasi yang terlalu seragam apabila hanya diarahkan untuk membangun narasi positif.
Dalam lingkungan informasi digital, pemerintah berhadapan dengan masyarakat yang memiliki banyak sumber informasi. Kavanaugh et al. (2012) menunjukkan bahwa media sosial pemerintah dapat digunakan untuk memperoleh informasi secara cepat dan mengidentifikasi isu yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, media sosial seharusnya tidak hanya menjadi saluran penyebaran informasi dari pemerintah kepada masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen untuk memahami persoalan yang berkembang di ruang publik.
Karena itu, komunikasi pemerintah yang terkoordinasi seharusnya tidak hanya menghasilkan keseragaman pesan, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Operasional dan Akuntabilitas
Konsep operational transparency Hsu (2026) menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan akuntabilitas. Pemerintah dapat mengatakan bahwa suatu program telah berhasil, tetapi masyarakat membutuhkan informasi untuk mengetahui bagaimana keberhasilan tersebut diukur. Informasi mengenai proses, indikator, target, hasil, dan evaluasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai apakah klaim keberhasilan tersebut memiliki dasar yang memadai.
Bertot et al. (2010) juga menempatkan transparansi digital dalam kerangka keterbukaan dan akuntabilitas. Teknologi informasi dapat membantu menyediakan akses informasi yang lebih luas, tetapi manfaat tersebut bergantung pada kualitas dan keterbukaan informasi yang tersedia.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo–Gibran, pendekatan tersebut dapat diterapkan pada komunikasi mengenai berbagai program pemerintah. Pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa suatu kebijakan telah dijalankan. Komunikasi akan lebih transparan apabila masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai tujuan kebijakan, mekanisme pelaksanaan, kelompok sasaran, hasil sementara, kendala, dan langkah perbaikan.
Dengan demikian, media sosial dapat menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas apabila digunakan untuk menjelaskan proses pemerintahan secara terbuka.
Pencitraan dan Personalisasi Kepemimpinan
Media sosial memiliki karakter visual dan personal yang kuat sehingga figur pemimpin mudah menjadi pusat komunikasi. Dalam konteks pemerintahan, kondisi tersebut dapat menghasilkan personalisasi komunikasi.
Media sosial memiliki karakter visual dan personal yang kuat sehingga figur pemimpin mudah menjadi pusat komunikasi. Dalam konteks pemerintahan, kondisi tersebut dapat menghasilkan personalisasi komunikasi.
Ketika suatu kebijakan lebih sering dikomunikasikan melalui figur Presiden daripada melalui institusi pemerintah yang melaksanakan kebijakan tersebut, maka publik dapat membangun persepsi bahwa keberhasilan kebijakan terutama merupakan hasil dari figur pemimpin.
Padahal, pemerintahan merupakan kerja institusional yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparatur, serta berbagai pemangku kepentingan.
Dalam konteks tersebut, konsep self-presentation DePaula et al. (2018) menjadi relevan karena memungkinkan peneliti melihat bagaimana figur dan institusi pemerintah direpresentasikan melalui media sosial.
Personalisasi tidak selalu merupakan persoalan negatif. Presiden memang memiliki posisi sentral dalam sistem pemerintahan dan aktivitas Presiden merupakan informasi publik. Namun, penelitian lebih lanjut perlu melihat keseimbangan antara komunikasi mengenai figur Presiden dan komunikasi mengenai institusi serta kebijakan.
Media Sosial sebagai Ruang Dialog Publik
Fungsi komunikasi pemerintah tidak berhenti pada penyampaian informasi. Media sosial juga memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendengarkan masyarakat.
Mergel (2013) menempatkan interaksi dua arah dan jaringan sebagai bagian penting dari pemanfaatan media sosial di sektor publik. Media sosial memungkinkan pemerintah tidak hanya menyampaikan informasi tetapi juga berinteraksi dengan warga.
Linders (2012) bahkan melihat media sosial sebagai salah satu perkembangan yang dapat memperkuat citizen coproduction, yaitu ketika warga tidak hanya menjadi penerima layanan tetapi dapat berperan sebagai mitra dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam konteks Indonesia, Ernungtyas dan Boer (2023) menunjukkan bahwa paparan terhadap media sosial dan situs pemerintah dapat berkaitan dengan keterlibatan warga melalui persepsi transparansi dan kepercayaan.
Penelitian Silaban (2026) mengenai Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menunjukkan bahwa pengelolaan media sosial pemerintah dapat meningkatkan akses informasi, interaksi warga, dan transparansi, meskipun pemerintah menghadapi tantangan berupa tingginya volume interaksi, misinformasi, dan perbedaan literasi digital masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan fitur komentar tidak dapat langsung dianggap sebagai bentuk dialog. Dialog membutuhkan respons. Pemerintah yang hanya mempublikasikan informasi tanpa merespons pertanyaan dan kritik masyarakat pada dasarnya masih menjalankan komunikasi yang cenderung satu arah.
Transparansi sebagai Dasar Citra Pemerintah
Berdasarkan keseluruhan kajian tersebut, transparansi dan pencitraan seharusnya tidak dipahami sebagai dua kepentingan yang selalu berlawanan. Pemerintah memang memiliki kepentingan yang sah untuk mengomunikasikan keberhasilan program dan membangun reputasi positif. Namun, reputasi yang berkelanjutan membutuhkan kredibilitas.
Song dan Lee (2016) menunjukkan bahwa persepsi transparansi memiliki hubungan penting dengan kepercayaan terhadap pemerintah. Porumbescu (2016) juga menunjukkan hubungan antara penggunaan media sosial sektor publik dan persepsi keterpercayaan.
Karena itu, citra pemerintah yang dibangun melalui transparansi memiliki dasar yang berbeda dengan citra yang hanya dibangun melalui seleksi pesan.
Citra yang dibangun melalui seleksi pesan berusaha menampilkan sisi positif sebanyak mungkin.
Sebaliknya, citra yang dibangun melalui transparansi memungkinkan pemerintah menunjukkan keberhasilan sekaligus mengakui persoalan yang masih ada.
Dalam perspektif tersebut, transparansi justru dapat menjadi fondasi pencitraan yang lebih kredibel.
Pemerintah tidak harus menghindari informasi mengenai masalah. Yang lebih penting adalah bagaimana masalah tersebut dijelaskan dan bagaimana pemerintah menunjukkan langkah penyelesaiannya.
Dengan cara tersebut, komunikasi pemerintah tidak hanya menghasilkan persepsi mengenai “pemerintah yang berhasil”, tetapi juga mengenai “pemerintah yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan”.
KESIMPULAN
Media sosial telah mengubah pola komunikasi pemerintah dengan masyarakat dengan memberikan kemampuan kepada pemerintah untuk menyampaikan informasi secara langsung, cepat, dan luas. Media sosial juga membuka peluang bagi terciptanya interaksi, partisipasi, transparansi, dan hubungan yang lebih dekat antara pemerintah dan masyarakat. Criado et al. (2013), Mergel (2013), dan Linders (2012) menunjukkan bahwa perkembangan media sosial membawa konsekuensi terhadap hubungan antara pemerintah dan warga, termasuk dalam aspek informasi, interaksi, partisipasi, dan kolaborasi.
Namun, media sosial pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai saluran informasi. DePaula et al. (2018) menunjukkan bahwa komunikasi pemerintah juga memiliki dimensi simbolik dan self-presentation. Karena itu, komunikasi pemerintah dapat sekaligus menjadi instrumen transparansi dan pembentukan citra.
Hsu (2026) memperlihatkan bahwa transparansi pemerintah di media sosial perlu bergerak menuju operational transparency, yaitu keterbukaan mengenai aktivitas dan proses kerja pemerintah sehingga masyarakat dapat memahami bagaimana pemerintah bekerja.
Temuan Song dan Lee (2016), Porumbescu (2016), serta Ernungtyas dan Boer (2023) menunjukkan bahwa persepsi transparansi dan penggunaan media sosial pemerintah memiliki hubungan dengan kepercayaan dan keterlibatan masyarakat.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo–Gibran, semakin strategisnya kelembagaan komunikasi pemerintah membuat persoalan tersebut menjadi semakin penting. Komunikasi yang terkoordinasi dapat meningkatkan konsistensi dan efektivitas penyampaian kebijakan, tetapi tetap harus diimbangi dengan keterbukaan informasi.
Artikel ini kemudian menawarkan konsep ketegangan transparansi–pencitraan untuk memahami komunikasi pemerintah melalui media sosial. Konsep tersebut menempatkan transparansi dan pencitraan bukan sebagai dua hal yang harus selalu dipertentangkan, tetapi sebagai dua fungsi yang dapat muncul secara bersamaan dalam komunikasi pemerintah.
Persoalan utamanya bukan apakah pemerintah melakukan pencitraan, melainkan apakah citra tersebut dibangun berdasarkan informasi yang substantif, transparan, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, komunikasi pemerintah yang ideal bukanlah komunikasi yang sepenuhnya bebas dari pencitraan, melainkan komunikasi yang menjadikan transparansi sebagai dasar pembentukan citra pemerintah. Pemerintah tetap dapat menunjukkan keberhasilan, tetapi keberhasilan tersebut perlu disertai informasi mengenai proses, capaian, kendala, dan evaluasi. Dengan pendekatan tersebut, media sosial tidak hanya menjadi instrumen pembentukan persepsi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas dan hubungan demokratis antara pemerintah dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Bertot, J. C., Jaeger, P. T., & Grimes, J. M. (2010). Using ICTs to create a culture of transparency: E-government and social media as openness and anti-corruption tools for societies. Government Information Quarterly, 27(3), 264–271. https://doi.org/10.1016/j.giq.2010.03.001.
Bertot, J. C., Jaeger, P. T., & Grimes, J. M. (2010). Using ICTs to create a culture of transparency: E-government and social media as openness and anti-corruption tools for societies. Government Information Quarterly, 27(3), 264–271. https://doi.org/10.1016/j.giq.2010.03.001.
Bonsón, E., Torres, L., Royo, S., & Flores, F. (2012). Local e-government 2.0: Social media and corporate transparency in municipalities. Government Information Quarterly, 29(2), 123–132. https://doi.org/10.1016/j.giq.2011.10.001.
Criado, J. I., Sandoval-Almazan, R., & Gil-Garcia, J. R. (2013). Government innovation through social media. Government Information Quarterly, 30(4), 319–326. https://doi.org/10.1016/j.giq.2013.10.003.
DePaula, N., Dincelli, E., & Harrison, T. M. (2018). Toward a typology of government social media communication: Democratic goals, symbolic acts and self-presentation. Government Information Quarterly, 35(1), 98–108. https://doi.org/10.1016/j.giq.2017.10.003.
Ernungtyas, N. F., & Boer, R. F. (2023). The citizen trust and engagement in Indonesia government’s social media and website. Mediator: Jurnal Komunikasi, 16(1), 14–26. https://doi.org/10.29313/mediator.v16i1.2159.
Hsu, H.-Y. (2026). Operational transparency in government social media communication: Two survey experiments on representation, engagement, and collaboration. Government Information Quarterly, 43(2), 102114. https://doi.org/10.1016/j.giq.2026.102114.
Kavanaugh, A. L., Fox, E. A., Sheetz, S. D., Yang, S., Li, L. T., Shoemaker, D. J., Natsev, A., & Xie, L. (2012). Social media use by government: From the routine to the critical. Government Information Quarterly, 29(4), 480–491. https://doi.org/10.1016/j.giq.2012.06.002.
Linders, D. (2012). From e-government to we-government: Defining a typology for citizen coproduction in the age of social media. Government Information Quarterly, 29(4), 446–454. https://doi.org/10.1016/j.giq.2012.06.003.
Mergel, I. (2013). A framework for interpreting social media interactions in the public sector. Government Information Quarterly, 30(4), 327–334. https://doi.org/10.1016/j.giq.2013.05.015.
Porumbescu, G. A. (2016). Linking public sector social media and e-government website use to trust in government. Government Information Quarterly, 33(2), 291–304. https://doi.org/10.1016/j.giq.2016.04.006.
Porumbescu, G. A. (2016). Comparing the effects of e-government and social media use on trust in government: Evidence from Seoul, South Korea. Public Management Review, 18(9), 1308–1334. https://doi.org/10.1080/14719037.2015.1100751.
Silaban, C. M. (2026). Government social media management and citizen interaction: Evidence from West Java Provincial Government. Journal of Economics, Communication, and Public Administration, 1(1), 21–30.
Song, C., & Lee, J. (2016). Citizens’ use of social media in government, perceived transparency, and trust in government. Public Performance & Management Review, 39(2), 430–453. https://doi.org/10.1080/15309576.2015.1108798.
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Posting Komentar untuk "Dari Transparansi ke Pencitraan: Analisis Komunikasi Pemerintah melalui Media Sosial Era Prabowo–Gibran"