Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PBNU Kutuk Keras Agresi Israel-AS ke Iran: Jelas Melanggar Hukum Internasional

JAKARTA, Framing NewsTV – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras agresi militer yang dilakukan Amerika Serikat (AS) bersama Israel terhadap Republik Islam Iran, yang dinilai melanggar asas hukum internasional dan mengancam stabilitas global. Pernyataan resmi tersebut disampaikan Ketua PBNU, H Mohamad Syafi’ Alielha atau Savic Ali, kepada NU Online pada Senin (2/3/2026).

Konflik yang terus berlangsung telah menghancurkan sejumlah bangunan di ibu kota Teheran, beberapa kota di Israel, serta fasilitas sipil di negara Arab lain di kawasan. Sikap PBNU mencerminkan kekhawatiran organisasi Islam terbesar di Indonesia terhadap dampak perang tersebut terhadap tatanan dunia dan norma hukum internasional.

Kecaman Terhadap Agresi Militer AS-Israel

Ketua PBNU Savic Ali menegaskan bahwa langkah militer yang dilakukan oleh Israel dan AS jelas melanggar hukum internasional dan prinsip perdamaian dunia yang selama ini dibina oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Langkah Israel-Amerika menyerang Iran jelas melanggar hukum internasional dan mengembalikan tatanan dunia sebelum 1945, di mana negara bisa saling serang menggunakan kekuatan militer semaunya,” ujar Savic Ali kepada NU Online.

Menurutnya, serangan tersebut berpotensi membuka babak baru dalam sejarah hubungan internasional di mana negara-negara besar mengabaikan aturan hukum dan kedaulatan negara lain.

PBNU Desak PBB Ambil Tindakan Tegas

Savic Ali menekankan bahwa PBB sebagai organisasi yang dibentuk untuk menjaga perdamaian dunia perlu mengambil langkah tegas terhadap agresi yang terjadi.

“PBB mesti mengambil langkah tegas dengan bersidang dan memberikan sanksi terhadap Israel-Amerika sebagaimana saat PBB memberikan sanksi terhadap Irak saat menyerang Kuwait 1990,” jelasnya.

Rujukan PBNU terhadap kasus Irak menunjukkan bahwa organisasi ini ingin penegakan hukum internasional berlaku konsisten bagi semua negara, termasuk kekuatan besar sekalipun.

Hukum Internasional dan Isu Nuklir Iran

Savic Ali juga menilai alasan yang digunakan untuk justifikasi serangan terhadap Iran tidak kuat secara hukum dan etika. Ia menyinggung bahwa tuduhan potensi pengembangan senjata nuklir oleh Iran belum terbukti secara meyakinkan.

“Karena berdasar keterangan Oman yang sempat memediasi Amerika-Iran, Iran nyaris menyetujui tuntutan yang diajukan oleh Amerika terkait pengembangan nuklir,” katanya, merujuk pada peran Oman sebagai mediator diplomatik.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa PBNU menilai konflik ini bukan semata soal ancaman nuklir, tetapi lebih jauh terkait dominasi militer dan geopolitik di kawasan.

Tujuan Strategic AS dan Israel

PBNU tidak hanya memandang agresi tersebut dari sisi hukum internasional, tetapi juga dari aspek geopolitical.

Savic Ali menilai bahwa serangan AS dan Israel terhadap Iran merupakan bagian dari upaya hegemonik untuk mengontrol kawasan Arab-Persia yang kaya akan sumber daya energi.

“Ia menjelaskan bahwa bagi Israel, runtuhnya kekuasaan Iran akan membuat tidak ada lagi pihak yang mampu menandingi maupun menimbulkan rasa takut terhadapnya. Sementara itu, bagi Amerika Serikat, jika Iran runtuh maka kawasan kaya minyak itu sepenuhnya berada dalam pengaruhnya,” ungkapnya.

Menurut Savic Ali, dominasi tersebut juga dimaksudkan untuk membatasi kekuatan negara lain, termasuk China sebagai pesaing besar. Ia melihat konflik ini tidak hanya berdampak regional tetapi juga strategis global.

Seruan Solidaritas Negara-Negara Muslim

Selain menyoroti dinamika global, Savic Ali juga menyerukan solidaritas dunia Muslim atas agresi yang terjadi. Ia mengatakan seharusnya negara-negara Muslim di seluruh dunia bersatu mengecam tindakan AS-Israel.

“Sayang, rivalitas dan ketidakpercayaan antar negara-negara Arab masih terlalu besar untuk bisa melahirkan solidaritas antar umat Islam,” tuturnya.

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa pembelahan politik dan sejarah konflik antarnegara Muslim menghambat aksi kolektif terhadap isu besar seperti kedaulatan dan perdamaian.

Dampak Perang dan Wafatnya Khamenei

Akibat agresi ini, Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dilaporkan wafat dalam serangan yang dilakukan oleh Israel dan Amerika Serikat pada Sabtu (28/2/2026). Berita ini dikonfirmasi oleh media resmi Iran, Islamic Republic News Agency (IRNA), melalui akun resmi mereka di platform X.

Kematian Khamenei, salah satu figur paling berpengaruh dalam geopolitik Timur Tengah, telah memicu reaksi keras tidak hanya di Iran tetapi juga di berbagai negara di dunia, termasuk dari PBNU yang menilai tindakan militer tersebut sebagai pelanggaran hak asasi dan hukum internasional.

Seruan untuk Perdamaian dan Penegakan Hukum

Pernyataan PBNU menjadi salah satu suara tokoh nasional yang mengecam agresi militer yang dinilai tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga menimbulkan dampak kemanusiaan besar. Organisasi itu menyerukan agar semua pihak menghormati kedaulatan negara lain dan mendorong agar konflik diselesaikan melalui jalur diplomasi dan hukum internasional.

Dengan eskalasi konflik yang terus berlangsung, termasuk aksi balasan oleh berbagai aktor regional, tantangan untuk mencapai perdamaian dan stabilitas global semakin kompleks, dan tekanan terhadap lembaga internasional seperti PBB makin tinggi. (fntv)

Posting Komentar untuk "PBNU Kutuk Keras Agresi Israel-AS ke Iran: Jelas Melanggar Hukum Internasional"