Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan TPPU Ekspor CPO
JAKARTA, Framing NewsTV — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada advokat Marcella Santoso dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (3/3/2026).
Terbukti Bersalah dalam Perkara Suap dan TPPU
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar ketua majelis hakim sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Marcella dengan pidana 17 tahun penjara.
Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta kepada Marcella.
“Yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim.
Apabila denda tidak dibayar dalam tenggat yang ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan Marcella dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar 250 juta. Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jadwal Putusan dan Keterangan Hakim
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan sempat direncanakan pada 2 Maret 2026, namun diundur satu hari.
“Tadinya pernah kami rencanakan tanggal 2 Maret, namun kami menyadari ternyata tidak cukup waktu bagi kami, sehingga kami minta tambah satu hari lagi menjadi tanggal 3 Maret hari Selasa,” ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2), sebagaimana diberitakan Antara.
Terdakwa Lain dan Tuntutan Jaksa
Selain Marcella, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yakni advokat Junaedi Saibih, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Ariyanto.
Jaksa sebelumnya menuntut Junaedi dengan pidana 9 tahun penjara, Syafei 15 tahun, serta Marcella dan Ariyanto masing-masing 17 tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella, Junaedi, dan Ariyanto dari profesinya.
Peran dalam Dugaan Suap dan TPPU
Dalam dakwaan, Marcella disebut memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Selain itu, ia juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp52,5 miliar.
Praktik pencucian uang tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset serta mencampurkan dana hasil korupsi dengan perolehan yang sah.
Suap disebut dilakukan bersama-sama dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei. Sementara tindak pidana pencucian uang diduga dilakukan bersama Ariyanto dan Syafei.
Khusus Syafei, nilai TPPU yang diduga dilakukannya mencapai Rp28 miliar yang dikuasai bersama, serta tambahan uang operasional sebesar Rp411,69 juta.
Putusan ini menjadi babak penting dalam penanganan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO yang sempat menyita perhatian publik dan menyoroti integritas proses peradilan. (fntv)

Posting Komentar untuk "Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan TPPU Ekspor CPO"