KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel
JAKARTA, Framing NewsTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Informasi awal menyebutkan, OTT dilakukan di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Selain mengamankan kepala daerah, tim KPK juga membawa sejumlah pihak lain untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta.
Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel
Berdasarkan laporan yang dilansir detikJateng, sejumlah perkantoran di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan tampak tertutup pasca operasi tersebut. Di depan pintu ruangan yang disegel, terpasang kertas berwarna putih dan merah bertuliskan “DALAM PENGAWASAN KPK”.
Pada lembar segel itu juga terlihat logo resmi KPK, tanggal 3-3-2026, serta tanda tangan penyidik yang bertugas. Penyegelan ini merupakan prosedur standar untuk mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Beberapa ruangan yang berada di lantai dua Gedung Setda menjadi fokus penyegelan. Di antaranya adalah ruang kerja Bupati Pekalongan serta ruang Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara itu, kantor Wakil Bupati dilaporkan tidak tampak disegel.
Selain ruang pimpinan daerah, tim KPK juga menyegel ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pekalongan. Ruang Kepala Dinas PUTR turut mengalami tindakan serupa.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan OTT di wilayah Pekalongan. Ia menyatakan bahwa tim penindakan mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Meski demikian, KPK belum merinci dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut. Proses pemeriksaan intensif masih berlangsung guna mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Proses Penentuan Status Hukum 1x24 Jam
Sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku di KPK, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Penetapan tersangka atau langkah hukum lanjutan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini masih menunggu konferensi pers resmi dari KPK di Jakarta. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel"