Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Resmi Cair, Ini Komponennya

JAKARTA, Framing NewsTV – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait THR, BHR, serta paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 Masehi, yang disiarkan melalui Breaking News Kompas TV pada Selasa (3/2/2026).


Dalam keterangannya, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp49 triliun.

“THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun,” kata Airlangga dalam konferensi pers tersebut.

Dari rincian tersebut, terlihat bahwa alokasi terbesar diberikan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri, disusul ASN daerah, serta kelompok pensiunan yang jumlahnya mencapai jutaan penerima manfaat.


Airlangga menegaskan bahwa komponen THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Hal ini menjadi perhatian penting bagi aparatur negara yang menanti kepastian besaran dan struktur pembayaran.

Ia menjelaskan bahwa komponen THR meliputi: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan dan Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan pembayaran penuh atas seluruh komponen tersebut, pemerintah berharap daya beli ASN dan pensiunan dapat meningkat menjelang Idul Fitri, sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.


Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa pencairan THR telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara,” ucapnya.

Kebijakan pencairan lebih awal ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga selama Ramadan hingga menjelang Lebaran.


Dalam kesempatan yang sama, Airlangga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Ia mengingatkan agar masyarakat, khususnya ASN, tidak menyamakan kedua jenis pembayaran tersebut.

“Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” tuturnya.

Dengan demikian, selain menerima THR menjelang Lebaran, ASN juga diperkirakan akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan memberikan tambahan stimulus fiskal yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fntv)

Posting Komentar untuk "THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Resmi Cair, Ini Komponennya"