BNN Mengungkap Laboratorium Narkoba Milik Dua WN Rusia di Bali. Barang Bukti Nephedrone Mencapai Lebih Dari 7,8 Kilogram
JAKARTA, Framing NewsTV — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba tersembunyi yang dioperasikan oleh dua warga negara Rusia di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Laboratorium tersebut diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone yang dikenal sebagai salah satu “party drug” berbahaya.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara BNN, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Bali.
Operasi tersebut dilakukan melalui pemantauan intensif sejak awal 2026 hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi lokasi laboratorium rahasia yang beroperasi di wilayah Gianyar.
“Keberhasilan ini merupakan hasil joint operation antara BNN RI, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Imigrasi secara intensif sejak Januari 2026 hingga berhasil mengungkap clandestine lab yang beroperasi di wilayah Gianyar, Bali dan menangkap dua orang terduga pelaku warga negara Rusia,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Gianyar, Sabtu (7/3/2026).
Dua Warga Rusia Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menangkap dua orang warga negara Rusia yang diduga menjadi operator laboratorium narkoba tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NT, seorang perempuan, dan ST, seorang laki-laki. Keduanya diduga berperan dalam memproduksi sekaligus mendistribusikan narkotika jenis mephedrone di Indonesia.
Menurut penyelidikan awal, keduanya telah berada di Indonesia sejak Januari 2026 dan menjalankan aktivitas produksi narkoba secara mandiri dengan memanfaatkan sebuah vila yang disewa di Bali.
Laboratorium tersebut diketahui berada di kawasan vila The Lavana De’Bale Marcapada di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Lokasi vila yang relatif privat dan jauh dari keramaian diduga dipilih oleh para pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Pengungkapan Berawal dari Operasi Intelijen
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa aktivitas laboratorium tersebut mulai terendus setelah aparat melakukan serangkaian operasi intelijen dan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Petugas akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
Dari hasil pengamatan, kedua pelaku diketahui menjalankan aktivitas produksi narkoba pada waktu yang tidak biasa, yakni tengah malam hingga menjelang fajar.
Mereka disebut memulai proses produksi sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 WITA untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Strategi tersebut merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam operasi laboratorium narkoba ilegal.
Barang Bukti Mephedrone Terbesar
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan narkotika jenis mephedrone dalam jumlah yang sangat besar.
Roy Hardi Siahaan menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini merupakan salah satu yang terbesar yang pernah ditemukan dalam pengungkapan kasus narkoba di Indonesia.
“Kalau melihat jumlahnya, ini yang terbesar, yaitu 7,3 kilogram netto,” kata Roy.
Secara rinci, petugas menemukan mephedrone dalam dua bentuk, yakni padatan dan cairan.
Barang bukti mephedrone padat yang berhasil disita mencapai sekitar 644 gram, sedangkan dalam bentuk cairan mencapai 7.250 mililiter.
Jika dihitung secara keseluruhan, total berat bruto narkotika yang ditemukan mencapai sekitar 7.894 gram atau setara dengan 7,8 kilogram.
Temuan Prekursor dalam Jumlah Besar
Selain narkotika yang telah jadi, aparat juga menemukan berbagai bahan kimia yang diduga digunakan sebagai prekursor untuk memproduksi mephedrone.
Prekursor padat yang ditemukan mencapai sekitar 2.600 gram atau 2,6 kilogram.
Sementara itu, bahan kimia cair yang diduga digunakan dalam proses produksi narkotika mencapai sekitar 219.780 mililiter atau setara dengan 219,7 kilogram.
Beberapa jenis bahan kimia yang ditemukan antara lain ethyl acetate, alkohol 96 persen, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, serta toluene.
Keberadaan bahan kimia tersebut menunjukkan bahwa laboratorium tersebut memiliki kapasitas produksi yang cukup besar.
Berbagai Peralatan Laboratorium Disita
Tim gabungan juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkoba secara ilegal.
Peralatan tersebut antara lain timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, serta alat pengaduk kimia atau magnetic stirrer.
Peralatan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku menjalankan proses produksi secara sistematis layaknya laboratorium kimia profesional.
Dengan fasilitas tersebut, pelaku diduga mampu memproduksi narkotika sintetis dalam jumlah besar secara berkelanjutan.
Latar Belakang Pelaku Terungkap
Dalam pemeriksaan awal, aparat juga menemukan fakta menarik terkait latar belakang kedua pelaku.
Salah satu tersangka, NT, diketahui memiliki latar belakang pendidikan tinggi di bidang biologi. Pengetahuan akademis tersebut diduga dimanfaatkan untuk meracik dan memproduksi narkotika sintetis secara mandiri.
Sementara itu, tersangka ST mengaku pernah bertugas di bagian intelijen militer Rusia.
Pengakuan tersebut masih didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keterkaitannya dengan jaringan narkotika internasional.
Modus Operandi Jaringan Internasional
Roy Hardi Siahaan menyebutkan bahwa jaringan narkotika internasional sering menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Salah satu modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah menyewa beberapa vila di Bali sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi produksi narkoba.
Dengan cara tersebut, aktivitas mereka tampak seperti kegiatan wisata biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat sekitar.
Namun melalui penyelidikan yang intensif, aparat akhirnya berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut sebelum narkotika tersebut diedarkan secara luas.
Bahaya Narkotika Mephedrone
Mephedrone merupakan salah satu jenis narkotika sintetis yang memiliki efek stimulan kuat terhadap sistem saraf pusat.
Zat ini sering disebut sebagai “party drug” karena kerap digunakan dalam pesta atau klub malam.
Mephedrone dapat dikonsumsi dengan berbagai cara, mulai dari dihirup, dibakar seperti sabu, dibuat dalam bentuk pil seperti ekstasi, hingga disuntikkan ke dalam tubuh.
Penggunaan zat tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak berbahaya, mulai dari gangguan psikologis, kerusakan organ tubuh, hingga risiko kematian jika digunakan dalam dosis tinggi.
Komitmen BNN Berantas Jaringan Narkoba
Pengungkapan kasus laboratorium narkoba di Gianyar ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika internasional terus mencoba memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun distribusi narkoba.
Karena itu, BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Imigrasi, Bea Cukai, dan kepolisian, untuk mencegah peredaran narkotika di Indonesia.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan juga dilakukan melalui peningkatan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang dicurigai terlibat dalam jaringan narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah munculnya laboratorium narkoba ilegal lainnya di Indonesia. (fntv)

Posting Komentar untuk "BNN Mengungkap Laboratorium Narkoba Milik Dua WN Rusia di Bali. Barang Bukti Nephedrone Mencapai Lebih Dari 7,8 Kilogram"