Bareskrim Polri Serahkan Rp58 Miliar Aset TPPU Judi Online ke Negara, Ribuan Rekening Terlibat
JAKARTA, Framing NewsTV – Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan sebesar Rp58 miliar kepada negara yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait praktik judi online. Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan perjudian daring yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa eksekusi aset tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang telah berkekuatan hukum tetap itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah sebelum akhirnya disetorkan menjadi pemasukan negara.
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
Penindakan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
Menurut Himawan, langkah penyitaan dan perampasan aset tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengejar dan merampas aset hasil kejahatan.
Ia menegaskan bahwa pendekatan pemberantasan kejahatan keuangan ini sangat penting dalam kasus judi online karena jaringan tersebut umumnya beroperasi dengan sistem transaksi digital yang kompleks. Dengan memutus aliran dana, aparat berharap dapat melemahkan bahkan menghentikan operasional jaringan perjudian tersebut.
“Penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga transaksi keuangan perjudian online melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang,” jelas Himawan.
Ribuan Rekening dan Ratusan Situs Judi Teridentifikasi
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menerima total 51 laporan hasil analisis dari PPATK. Laporan tersebut berasal dari aktivitas transaksi yang terhubung dengan 132 situs judi online.
Dari hasil penelusuran tersebut, PPATK sempat melakukan penghentian sementara terhadap transaksi dengan total nilai mencapai Rp255.757.671.888 yang berasal dari 5.961 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, laporan-laporan tersebut berkembang menjadi sejumlah perkara pidana yang saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.
“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” kata Himawan.
Penyitaan Dana Ratusan Miliar Rupiah
Selain melakukan penyidikan terhadap para pelaku, Bareskrim juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas judi online. Dari proses tersebut, aparat berhasil menyita dana sebesar Rp142.017.116.090 dari 359 rekening yang diduga terkait dengan jaringan perjudian online.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas serupa. Saat ini terdapat dana sebesar Rp1.678.002.710 yang masih dalam proses pemblokiran dari 40 rekening.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai finansial jaringan perjudian online yang sering kali beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara.
Sebagian Kasus Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Dari berbagai laporan yang diterima, sebagian kasus telah selesai diproses hingga tahap putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Berdasarkan hasil tersebut, Bareskrim dapat mengeksekusi dan menyerahkan aset hasil kejahatan kepada negara.
Himawan menyebutkan bahwa saat ini terdapat 16 laporan polisi dari 20 laporan hasil analisis yang telah selesai hingga putusan pengadilan. Dari perkara-perkara tersebut, aset senilai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening berhasil dirampas dan diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung.
“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” jelasnya.
Penanganan Kasus Masih Terus Berjalan
Meski sejumlah perkara telah selesai, proses penanganan kasus judi online masih terus berlangsung. Bareskrim menyatakan masih ada beberapa laporan yang sedang dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Himawan mengungkapkan bahwa satu laporan hasil analisis telah diselesaikan melalui mekanisme reguler menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, sembilan laporan lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, kombinasi antara penegakan hukum pidana konvensional dan penerapan mekanisme TPPU menjadi strategi penting untuk menekan perkembangan judi online di Indonesia.
“Dalam penanganan perjudian online ini kita melaksanakan kegiatan reguler, kemudian ada juga dengan mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013. Hari ini kami mempublikasikan hasil penanganan melalui mekanisme tersebut,” ujarnya.
Upaya Memutus Operasional Judi Online
Bareskrim menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada penangkapan operator atau pengelola situs. Penelusuran terhadap aliran dana menjadi salah satu strategi utama untuk menghentikan operasional jaringan tersebut.
Dengan menyita dan merampas aset yang berasal dari aktivitas ilegal, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menutup ruang gerak bagi para pelaku.
“Upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, tetapi juga terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” kata Himawan.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi perjudian online yang selama ini dinilai merusak ekonomi keluarga, memicu tindak kriminal, serta menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat. (fntv)

Posting Komentar untuk "Bareskrim Polri Serahkan Rp58 Miliar Aset TPPU Judi Online ke Negara, Ribuan Rekening Terlibat"