Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Trump Tuntut Ganti Rugi Rp 16,7 T dari Universitas Harvard di Tengah Konflik Hukum dan Tuduhan Ideologi "Woke"

JAKARTA, Framing NewsTV — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa pemerintahannya akan menuntut ganti rugi sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 16,7 triliun dari Universitas Harvard. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berlanjutnya perseteruan hukum antara pemerintah AS dan salah satu universitas tertua serta paling bergengsi di dunia itu.

Pernyataan Trump muncul setelah laporan media ternama The New York Times (NYT) menyebutkan bahwa Harvard sempat memenangkan sejumlah konsesi dalam proses negosiasi penyelesaian sengketa dengan pemerintah AS. Namun, Trump justru menegaskan sikap keras dengan menaikkan tuntutan dan menutup kemungkinan kerja sama di masa depan.

Pernyataan Resmi Trump di Media Sosial

Trump secara terbuka mengumumkan tuntutan tersebut melalui akun media sosial Truth Social miliknya pada Senin (2/2/2026) waktu setempat. Dalam unggahannya, Trump menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mundur dari langkah hukum terhadap Harvard.

“Kita sekarang menuntut ganti rugi sebesar Satu Miliar Dolar, dan tidak ingin ada urusan lebih lanjut, di masa mendatang, dengan Universitas Harvard,” tulis Trump, dikutip dari AFP, Selasa (3/2/2026).

Pernyataan ini menandai eskalasi terbaru dalam konflik yang telah berlangsung selama berbulan-bulan antara pemerintahan Trump dan universitas-universitas elite di AS.

Tuduhan “Woke” dan Isu Perlindungan Mahasiswa Yahudi

Sejumlah pejabat pemerintahan Trump menuduh Harvard dan universitas besar lainnya mempromosikan ideologi kesadaran tinggi atau yang mereka sebut sebagai “woke ideology”. Pemerintah AS juga menuding pihak kampus gagal memberikan perlindungan yang memadai kepada mahasiswa Yahudi selama maraknya aksi pro-Palestina di berbagai kampus AS.

Menurut pejabat Gedung Putih, sikap universitas-universitas tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga netralitas ideologis serta keamanan seluruh mahasiswa.

Gugatan Hukum dan Kritik dari Kalangan Akademisi

Pemerintahan Trump secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Harvard dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar. Langkah ini menuai kritik luas dari kalangan akademisi dan pegiat kebebasan pendidikan.

Para pengkritik menyebut tindakan pemerintah AS sebagai bentuk kampanye tekanan politik terhadap universitas-universitas yang dianggap liberal dan kritis terhadap kebijakan negara.

Preseden Kasus Universitas Columbia

Sebelumnya, Universitas Columbia, yang juga tergabung dalam kelompok universitas elite Ivy League, telah menyepakati pembayaran sebesar US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,3 triliun kepada pemerintahan Trump pada musim panas lalu.

Selain pembayaran tersebut, Columbia juga berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah yang melarang penggunaan faktor ras dalam proses penerimaan mahasiswa maupun perekrutan tenaga kerja.

Kesepakatan ini menjadi preseden penting yang kemudian menyeret universitas-universitas lain, termasuk Harvard, ke dalam pusaran konflik serupa.

Negosiasi Panjang dan Pembatalan Tuntutan Awal

Laporan NYT pada Senin (2/2/2026) menyebutkan bahwa Trump sempat membatalkan tuntutan pembayaran awal sebesar US$ 200 juta dari Harvard setelah melalui pembicaraan yang panjang dan alot.

Bahkan, pada September tahun lalu, Trump mengungkapkan kepada wartawan bahwa negosiasi hampir mencapai kesepakatan senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 8,3 triliun. Salah satu poin kesepakatan tersebut mencakup rencana pembukaan sekolah-sekolah kejuruan di bawah naungan Harvard.

Trump Tolak Skema Pelatihan Kerja Harvard

Namun, Trump menilai proposal tersebut tidak memadai. Ia menuding Harvard berusaha menghindari pembayaran tunai dalam jumlah besar melalui skema pendidikan alternatif.

“Mereka ingin menerapkan konsep pelatihan kerja yang rumit, tetapi ditolak karena dianggap tidak memadai dan menurut pendapat kami, tidak akan berhasil,” ujar Trump dalam unggahan terpisah di Truth Social.

Trump bahkan menambahkan bahwa nilai penyelesaian seharusnya jauh lebih besar.

“Itu hanyalah cara Harvard untuk menghindari penyelesaian tunai dalam jumlah besar, yang mencapai lebih dari US$ 500 juta, angka yang seharusnya jauh lebih tinggi mengingat pelanggaran serius dan keji yang telah mereka lakukan,” tegasnya.

Namun demikian, Trump tidak merinci undang-undang atau regulasi apa yang secara spesifik diduga telah dilanggar oleh Harvard.

Universitas Lain Ikut Terseret Kebijakan Trump

Selain Harvard dan Columbia, Universitas Pennsylvania, yang juga termasuk dalam jajaran Ivy League, turut menjadi sorotan pemerintah Trump. Tahun lalu, universitas tersebut mengumumkan kebijakan pelarangan perempuan transgender untuk berpartisipasi dalam olahraga perempuan, menyusul tekanan dan kekhawatiran dari pemerintah AS.

Langkah-langkah ini menunjukkan bagaimana kebijakan pendidikan tinggi di AS kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintahan Trump, dengan dampak luas terhadap otonomi kampus dan kebebasan akademik (fntv).

Posting Komentar untuk "Trump Tuntut Ganti Rugi Rp 16,7 T dari Universitas Harvard di Tengah Konflik Hukum dan Tuduhan Ideologi "Woke""