Insider Trading Terbongkar! Komut Narada Asset Tersangka, Rp 207 M Disita Polisi
JAKARTA, Framing NewsTV — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik ilegal jual beli saham dengan modus insider trading yang melibatkan perusahaan manajer investasi PT Narada Asset Management. Dalam kasus ini, Komisaris Utama PT Narada Asset Management berinisial MAW bersama satu orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kasus ini dinilai merugikan pasar modal dan berpotensi menyesatkan investor karena diduga kuat melibatkan manipulasi harga saham melalui skema terstruktur dan terorganisir.
Modus Manipulasi Saham Lewat Underlying Asset
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat manipulasi harga saham melalui underlying asset reksadana yang dikendalikan oleh pihak internal perusahaan.
“Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” ujar Brigjen Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, pengendalian saham dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internal dan pihak terafiliasi sehingga transaksi terlihat wajar di pasar, padahal telah direkayasa sejak awal.
Insider Trading Ciptakan Harga Saham Semu
Insider trading merupakan praktik ilegal dalam pasar modal, di mana pelaku memanfaatkan informasi non-publik untuk meraih keuntungan dari transaksi saham. Dalam kasus ini, pola transaksi diduga sengaja dirancang untuk membentuk ilusi kinerja dan harga saham.
“Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” jelas Ade Safri.
Akibat praktik tersebut, investor publik berpotensi mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang menyesatkan.
Distorsi Pasar dan Artificial Demand
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa rangkaian transaksi jual beli saham yang dilakukan para tersangka berdampak langsung pada mekanisme pasar. Transaksi tersebut memicu artificial demand atau permintaan semu yang menyebabkan distorsi harga.
“Terjadi demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” terangnya.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam pasar modal serta merusak kepercayaan investor terhadap industri keuangan.
Dua Tersangka dan Penyitaan Aset Rp 207 Miliar
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni:
- MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Management
- DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia
Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan dan pemblokiran sejumlah aset keuangan.
“Kami melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar,” pungkas Ade Safri.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil praktik ilegal tersebut. (fntv)

Posting Komentar untuk "Insider Trading Terbongkar! Komut Narada Asset Tersangka, Rp 207 M Disita Polisi"