MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan, Dukung Gerakan Indonesia ASRI
JAKARTA, Framing NewsTV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali fatwa haram membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, danau, dan laut. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI untuk mengatasi darurat sampah nasional.
Fatwa tersebut ditegaskan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menyambut Ramadhan 1447 Hijriah, Minggu (15/2/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menegaskan bahwa fatwa tersebut bukan keputusan spontan, melainkan hasil kajian mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli, dikutip dari Antara, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, menjaga kelestarian lingkungan termasuk bagian dari kewajiban moral dan keagamaan.
“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya isu teknis pengelolaan limbah, melainkan juga menyentuh dimensi etika dan tanggung jawab spiritual.
Optimalisasi Peran 800 Ribu Masjid
MUI berencana menyosialisasikan fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang dinilai potensial menjadi pusat literasi dan edukasi lingkungan.
“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujar Hazuarli.
Pendekatan berbasis rumah ibadah ini dinilai strategis, mengingat masjid memiliki jangkauan sosial yang luas dan berkelanjutan dalam membentuk perilaku kolektif masyarakat.
Dukungan Pemerintah dan Respons Positif Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik penegasan fatwa tersebut. Ia menilai sentuhan keagamaan sangat penting dalam menghadapi situasi kedaruratan sampah di Indonesia.
“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” tuturnya.
Menurut Hanif, Indonesia saat ini menghadapi tekanan krisis lingkungan global, termasuk persoalan sampah yang berdampak terhadap perubahan iklim serta kesehatan masyarakat.
“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar sampah laut berawal dari daratan dan sungai. Oleh karena itu, aksi bersih Sungai Cikeas dinilai simbolis dan strategis.
“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” tandas Hanif.
Pendekatan hulu ke hilir menjadi kunci dalam pengelolaan sampah yang efektif. Penanganan di tingkat sungai dan daratan diyakini mampu menekan beban pencemaran laut secara signifikan.
Sinergi Nasional dan Dukungan Internasional
Melalui sinergi antara MUI, pemerintah, serta dukungan lembaga internasional seperti United Nations Development Programme (UNDP), kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Kolaborasi lintas sektor ini tidak hanya berfokus pada penanganan teknis, tetapi juga perubahan budaya masyarakat agar lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Dengan pendekatan regulatif, edukatif, dan spiritual yang berjalan beriringan, pemerintah dan tokoh agama optimistis darurat sampah nasional dapat diatasi secara bertahap dan sistematis. (fntv)

Posting Komentar untuk "MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan, Dukung Gerakan Indonesia ASRI"