Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset, KPK Dukung Penguatan Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA, Framing NewsTV – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi III DPR tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penyusunan tersebut menjadi tahap awal sebelum RUU dibahas secara resmi bersama pemerintah.

“Komisi III pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Tahap Awal: Belanja Masalah dan Penyusunan Draf

Dasco menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada fase awal, yakni pengumpulan berbagai masukan atau belanja masalah dari sejumlah pemangku kepentingan. Tahapan ini dinilai penting agar substansi RUU Perampasan Aset memiliki dasar akademik yang kuat dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

Menurutnya, penyusunan naskah akademik menjadi fondasi utama dalam pembentukan undang-undang, termasuk untuk memastikan keselarasan dengan sistem hukum pidana nasional.

Dibahas Setelah Revisi KUHP dan KUHAP Rampung

Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah DPR merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” tutur Dasco.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah memulai pembahasan awal RUU ini sejak 15 Januari 2026. RUU Perampasan Aset dirancang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, yang mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.

Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR juga menyampaikan bahwa terdapat 4 RUU prioritas yang akan dibahas tahun ini, dan RUU Perampasan Aset termasuk di dalamnya.

KPK Nilai RUU Perampasan Aset Penting untuk Efek Jera

Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai regulasi ini krusial dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Budi, Minggu (22/2/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana badan kepada pelaku. Pemulihan kerugian keuangan negara harus menjadi bagian integral dalam sistem peradilan pidana.


Budi menambahkan, tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil kejahatan, upaya pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar motif utama pelaku, yakni keuntungan finansial.

Ia menilai RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money, yakni penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” ujar Budi.

RUU ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum nasional, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.

Dengan dukungan dari DPR dan KPK, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan menjadi salah satu agenda legislasi penting dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemberantasan korupsi di Indonesia. (fntv)

Posting Komentar untuk "DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset, KPK Dukung Penguatan Pemulihan Kerugian Negara"