Disorot Tajam! Oknum Polres Baubau Diduga Peras Korban dalam Kasus Pencurian Emas di Hotel Adi Guna
JAKARTA, Framing NewsTV – Penanganan kasus pencurian perhiasan emas di Hotel Adi Guna, Kota Baubau, terus menuai sorotan. Proses hukum dinilai penuh kejanggalan, mulai dari dugaan perusakan tempat kejadian perkara (TKP), pengelolaan barang bukti, hingga lambatnya perkembangan penyidikan.
Dilansir terasnusantara.id, pelapor Ahmad Fadil Mainaka menyebut sejak awal penanganan perkara sudah menunjukkan tanda-tanda masalah serius. “Dari awal sudah terasa ada yang tidak beres. Banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya,” ungkap Fadil.
Salah satu persoalan utama terletak pada pengelolaan barang bukti. Barang disebut sempat berada dalam penguasaan tim opsnal tanpa pencatatan resmi melalui berita acara penerimaan.
Barang tersebut bahkan sempat didokumentasikan secara manual oleh pihak keluarga sebelum masuk ke proses formal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keaslian dan keutuhan barang bukti, terlebih adanya laporan satu item yang hilang.
“Kalau dari awal sudah tidak jelas, bagaimana bisa pembuktiannya kuat,” ujar Fadil.
Dalam perkembangan kasus, terdapat emas hasil kejahatan yang telah berubah menjadi lebur sehingga menyulitkan proses identifikasi.
Selain itu, pelaku hingga kini belum diamankan, membuat rangkaian pembuktian menjadi terpisah. Di sisi lain, barang bukti penting berupa rekaman CCTV tidak langsung masuk ke penyidik.
CCTV diketahui diamankan pada 13 Januari 2026 dan baru diserahkan pada 19 Februari 2026, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keutuhan data.
Kondisi TKP juga menjadi sorotan karena dinilai tidak dijaga sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menghilangkan jejak awal yang penting dalam penyelidikan.
“Ini yang membuat kami merasa sangat dirugikan sebagai korban,” kata Fadil.
Ia menilai meskipun banyak unsur penting dalam kasus ini seperti dugaan pelaku, penadah, barang bukti, serta keterangan saksi, namun proses yang berjalan justru melemahkan pembuktian.
“Faktanya banyak, tapi prosesnya yang membuat semuanya jadi tidak kuat,” tegasnya.
Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kepastian hukum. Kasus yang menimpa Djaliman Mady (70) itu terjadi pada 30 Desember 2025 dini hari di kediamannya yang juga difungsikan sebagai Hotel Adi Guna di Jalan Mawar, Kelurahan Kadolomoko.
Kerugian yang dialami korban meliputi sekitar 360 gram perhiasan emas, dua bilyet deposito BNI senilai Rp500 juta, uang tunai Rp11 juta, satu unit handphone, serta sebuah berlian.
Kecurigaan awal muncul saat anak korban memeriksa CCTV dan menemukan kabel konektor dalam kondisi tidak terpasang sempurna yang diduga disengaja untuk menghilangkan jejak.
Namun dalam prosesnya, keluarga korban mengaku justru menghadapi situasi yang tidak biasa, termasuk dugaan permintaan dana oleh oknum tim opsnal Satreskrim Polres Baubau dengan dalih kebutuhan operasional penyelidikan.
Permintaan dana tersebut disebut terjadi beberapa kali, mulai dari Rp7 juta hingga Rp20 juta. Pihak keluarga mengaku telah menyerahkan Rp10 juta secara tunai pada 9 Januari 2026 serta Rp2 juta untuk biaya informan.
Hal ini menambah kekecewaan korban terhadap proses hukum yang dinilai tidak transparan. “Kami ini korban, tapi seperti dipersulit. Sudah kehilangan banyak, masih juga diminta uang. Sampai sekarang tidak ada kejelasan kasusnya,” ungkap Fadil Mainaka.
Ia berharap kasus ini dapat ditangani secara terbuka dan transparan agar memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap kasus ini dibuka terang, jangan ada yang disembunyikan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi hilang karena ulah oknum,” harapnya. (fntv)

Posting Komentar untuk "Disorot Tajam! Oknum Polres Baubau Diduga Peras Korban dalam Kasus Pencurian Emas di Hotel Adi Guna"