Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sederet Pasal Kontroversial KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari, Ancaman Pidana Mengintai

JAKARTA, Framing NewsTV — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. 

Pengesahan KUHP baru ini memicu kontroversi karena sejumlah pasal dianggap mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak-hak minoritas, meski diikuti dengan implementasi KUHAP baru.

Beberapa pasal kontroversial yang menuai protes karena dianggap regresif dan membatasi ruang sipil antara lain:

Pasal 218 – Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Ayat (2) menyatakan:
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Kontroversi muncul karena pasal ini dinilai melindungi pejabat dari kritik sah, mirip delik lama yang kerap disalahgunakan untuk membungkam oposisi, sehingga menimbulkan efek ketakutan bagi aktivis dan jurnalis.

Pasal 240 – Penghinaan Lembaga Negara

Pasal 240 KUHP baru mengatur penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II.

Ayat (2) menambahkan, apabila penghinaan tersebut menimbulkan kerusuhan masyarakat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 411 dan 412 – Perzinaan dan Kohabitasi

Pasal 411 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal 412 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II."

Meski termasuk delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan sah, pasal ini tetap kontroversial karena mengkriminalisasi hubungan pribadi dan bertentangan dengan hak privasi konstitusional.

Pasal 256 – Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, dan Demonstrasi

Pasal 256 KUHP berbunyi:
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional untuk berunjuk rasa dan berpotensi menghalangi aksi protes damai.

Pasal 300, 301, 302 – Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

Pasal 300 berbunyi:
"Setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV."

Pasal 301 mengatur penyebaran melalui media, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Pasal 302 mengatur penghasutan atau pemaksaan berpindah agama, dengan ancaman pidana penjara 2–4 tahun sesuai konteks perbuatan. Kelompok HAM menilai pasal-pasal ini multitafsir dan rentan disalahgunakan terhadap minoritas atau kelompok dengan keyakinan berbeda.

Pasal 188 – Larangan Penyebaran Paham Komunisme dan Paham Bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Meski terdapat pengecualian untuk kepentingan ilmu pengetahuan pada ayat (6), istilah "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" dianggap subjektif dan dapat digunakan secara politik untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik yang berbeda dengan pemerintah.

Secara keseluruhan, KUHP baru yang berlaku mulai hari ini memuat sejumlah pasal kontroversial yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi, hak sipil, dan privasi, sehingga menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat dan organisasi HAM. (fntv)

Posting Komentar untuk "Sederet Pasal Kontroversial KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari, Ancaman Pidana Mengintai"